Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby Meliana Saraswati PT. Berlico Mulia Farma Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 95/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Meliana Saraswati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ronaldo Lega Laot Putra Lake Noba S.H.Meliana Saraswati
Tergugat
NoNama
1PT. Berlico Mulia Farma
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat yang menolak permohonan pensiun dini Penggugat tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan Penggugat, melakukan tekanan agar Penggugat mengundurkan diri, serta menerbitkan Surat Keputusan Mutasi ke wilayah Manado pada saat perselisihan hubungan industrial masih berlangsung merupakan tindakan yang bertentangan dengan asas perlindungan pekerja, kepatutan, dan itikad baik dalam hubungan kerja;
  4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dengan memperhatikan kondisi kesehatan Penggugat serta tidak dimungkinkannya hubungan kerja dipertahankan akibat perselisihan yang telah terjadi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat hak-hak akibat berakhirnya hubungan kerja berupa:
  6. Uang Pesangon : Rp70.188.030,-
  7. Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp19.496.675,-

Total: Rp89.684.705,-

  1. Menyatakan Surat Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Malang Nomor 400.1.5.5/869/35/73.406/2026 tangal 09 Juni 2026, merupakan salah satu dasar pertimbangan hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dan Tergugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak Penggugat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair

Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak