| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang menolak permohonan pensiun dini Penggugat tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan Penggugat, melakukan tekanan agar Penggugat mengundurkan diri, serta menerbitkan Surat Keputusan Mutasi ke wilayah Manado pada saat perselisihan hubungan industrial masih berlangsung merupakan tindakan yang bertentangan dengan asas perlindungan pekerja, kepatutan, dan itikad baik dalam hubungan kerja;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dengan memperhatikan kondisi kesehatan Penggugat serta tidak dimungkinkannya hubungan kerja dipertahankan akibat perselisihan yang telah terjadi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat hak-hak akibat berakhirnya hubungan kerja berupa:
- Uang Pesangon : Rp70.188.030,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp19.496.675,-
Total: Rp89.684.705,-
- Menyatakan Surat Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Malang Nomor 400.1.5.5/869/35/73.406/2026 tangal 09 Juni 2026, merupakan salah satu dasar pertimbangan hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak Penggugat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono. |