Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
447/Pid.B/2026/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH MULYANTO BIN SUWARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 447/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan .1333/M.5.10.3/Eku.2/ 02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYANTO BIN SUWARNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:  

PERTAMA

------ Bahwa terdakwa MULYANTO Bin (Alm) SUWARNO pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Dukuh Kupang Gang 22 Nomor 09 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dalam kepala dakwaan pertama diatas, terdakwa melakukan kegiatan perjudian jenis Judi Online High Domino Poker (7Spade) dengan cara terlebih dahulu mendownload/mengunduh aplikasi judi melalui Play Store maupun Google Play dengan langsung mengetik High Domino, pada saat itu terdakwa menggunakan user name: FANATIK dan password: 12345678910 yang tersimpan secara otomatis selanjutnya terdakwa memasukkan rekening Gopay dengan nomor rekening: 083845125761 atas nama MULYANTO, setelah berhasil melakukan pengunduhan aplikasi judi online dan syarat terpenuhi kemudian terdakwa melakukan deposit yang dilakukan melalui DANA, GOPAY serta QRIS dan setelah terdapat saldo dalam akun terdakwa selanjutnya terdakwa dapat melakukan permainan Juni Online High Domino jenis Poker (7Shade) tersebut, yang mana setelah terdakwa masuk akun terdakwa bebas memilih jenis permainan dan saat itu terdakwa memilih jenis permainan judi Poker (7Shade);
  • Bahwa sebelum bermain judi Poker (7Shade), terdakwa harus memasang taruhan (misalkan 50M setara 5000 koin), setelah itu terdakwa dapat menekan tombol play dan permainan judi langsung berputar gambarnya, dan terdakwa dinyatakan menang apabila secara system gambarnya sesuai dengan yang ditentukan dalam aturan permainan judi tersebut, dengan kemenangan itu terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 300M Coin apabila terdakwa memasang 50M dengan jumlah pemain sebanyak 6 orang;
  • Bahwa setelah Point Coin terkumpul, Coin tersebut akan terdakwa jual dengan cara transfer ke antar pemain lalu pemain yang membeli Coin kepada terdakwa membayar sejumlah uang dengan jumlah 1B 1 Beat) yang dijual dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya dapat dilakukan secara tunai kepada terdakwa atau secara transfer ke rekening terdakwa;
  • Bahwa terdakwa melakukan permainan Judi Online jenis High Domino Poker (7Spade) menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG type J2Pro warna Gold dengan nomor telepon: 083845125761, dan dalam permainan Juni Online tersebut terdakwa pernah mendapatkan kemenangan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut hasil penjualan dari 60B Chips High Domino jenis Poke (7Spade), dan terdakwa juga pernah kalah dengan nilai sekitar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh saksi EKO HENDRY WIJAYA beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polsek Dukuh Pakis dan dari  hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG type J2Pro warna Gold dengan nomor telepon: 083845125761 yang terdapat akun Judi Online dan uang tunai sebesar Rp300.000,- (tiga ratus juta rupiah), saat dilakukan interogasi terdakwa menerangkan tidak memiliki izin untuk melakukan perjudian online Judi Online jenis High Domino Poker (7Spade) dan maksud serta tujuan terdakwa bermain judi online adalah untuk hiburan semata serta untuk mengisi kesibukan kalau tidak ada pekerjaan dan terdakwa mengharapkan kemenangan dan keuntungan dari permainan judi tersebut.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa MULYANTO Bin (Alm) SUWARNO pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Dukuh Kupang Gang 22 Nomor 09 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dalam kepala dakwaan kedua, terdakwa melakukan kegiatan perjudian jenis Judi Online High Domino Poker (7Spade) dengan cara terlebih dahulu mendownload/mengunduh aplikasi judi melalui Play Store maupun Google Play dengan langsung mengetik High Domino, pada saat itu terdakwa menggunakan user name: FANATIK dan password: 12345678910 yang tersimpan secara otomatis selanjutnya terdakwa memasukkan rekening Gopay dengan nomor rekening: 083845125761 atas nama MULYANTO, setelah berhasil melakukan pengunduhan aplikasi judi online dan syarat terpenuhi kemudian terdakwa melakukan deposit yang dilakukan melalui DANA, GOPAY serta QRIS dan setelah terdapat saldo dalam akun terdakwa selanjutnya terdakwa dapat melakukan permainan Juni Online High Domino jenis Poker (7Shade) tersebut, yang mana setelah terdakwa masuk akun terdakwa bebas memilih jenis permainan dan saat itu terdakwa memilih jenis permainan judi Poker (7Shade);
  • Bahwa sebelum bermain judi Poker (7Shade), terdakwa harus memasang taruhan (misalkan 50M setara 5000 koin), setelah itu terdakwa dapat menekan tombol play dan permainan judi langsung berputar gambarnya, dan terdakwa dinyatakan menang apabila secara system gambarnya sesuai dengan yang ditentukan dalam aturan permainan judi tersebut, dengan kemenangan itu terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 300M Coin apabila terdakwa memasang 50M dengan jumlah pemain sebanyak 6 orang;
  • Bahwa setelah Point Coin terkumpul, Coin tersebut akan terdakwa jual dengan cara transfer ke antar pemain lalu pemain yang membeli Coin kepada terdakwa membayar sejumlah uang dengan jumlah 1B 1 Beat) yang dijual dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya dapat dilakukan secara tunai kepada terdakwa atau secara transfer ke rekening terdakwa;
  • Bahwa terdakwa melakukan permainan Judi Online jenis High Domino Poker (7Spade) menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG type J2Pro warna Gold dengan nomor telepon: 083845125761, dan dalam permainan Juni Online tersebut terdakwa pernah mendapatkan kemenangan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut hasil penjualan dari 60B Chips High Domino jenis Poke (7Spade), dan terdakwa juga pernah kalah dengan nilai sekitar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh saksi EKO HENDRY WIJAYA beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polsek Dukuh Pakis dan dari  hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG type J2Pro warna Gold dengan nomor telepon: 083845125761 yang terdapat akun Judi Online dan uang tunai sebesar Rp300.000,- (tiga ratus juta rupiah), saat dilakukan interogasi terdakwa menerangkan tidak memiliki izin untuk melakukan perjudian online Judi Online jenis High Domino Poker (7Spade) dan maksud serta tujuan terdakwa bermain judi online adalah untuk hiburan semata dan terdakwa mengharapkan kemenangan dan keuntungan dari permainan judi tersebut.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) -----------

Pihak Dipublikasikan Ya