| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil secara langsung dan sekaligus Penggugat sebesar Rp 362.210.026 (tiga ratus enam puluh dua juta dua ratus sepuluh ribu dua puluh enam rupiah) secara langsung dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateril secara langsung dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp58.465.203 (lima puluh delapan juta empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga Rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas harta kekayaan milik milik Tergugat II berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Ketintang Baru III No.50 C, Ketintang, Kec. Gayungan, Surabaya, Jawa Timur.
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum Keberatan maupun Verzet (uitvoerbaar bij voorraad).
|