| Dakwaan |
Bahwa mereka Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE bekerja sama dengan Terdakwa 2. ANDI SAPUTRA , pada bulan April 2017 sampai dengan bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 bertempat di kantor PT. Telkom Jl. Gayungan PTT No.17-19 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan “, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehinga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang “, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Pada sekitar tahun 2017 terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE berkenalan dengan saksi CAHYANINGRUM TRISTUTI (Korban) dan yang mengenalkan adalah Sdri. BUDI ASTUTI NURULIYAH (Kakak kandung korban), dalam perkenalan tersebut Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE mengaku bekerja di BRI Syariah sebagai marketing yang saat ini berganti nama menjadi Bank Syariah Indonesia berada di Jl. Diponegoro No.16-D Surabaya.
- Bahwa Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE bekerja sama dengan Terdakwa 2. ANDI SAPUTRA rekan kerjanya di Bank Syariah Indonesia sebagai Collection atau bagian penagihan, pada saat itu Terdakwa 2. ANDI SAPUTRA mengatakan kepada Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE bahwa Tersangka butuh uang untuk membayar hutang dan Terdakwa 2. ANDI SAPUTRA meminta tolong kepada Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE untuk mencari nasabah dan menawarkan program Hold Amount Tabungan Faedah BRI Syariah, dan apabila sudah dapat dananya akan Terdakwa 2. ANDI SAPUTRA kembalikan secepatnya kemudian Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE mau dan meyetujuinya, sebenarnya meraka para terdakwa mengetahui bahwa BRI Syariah tidak ada program Hold Amount Tabungan Faedah tersebut.
- Bahwa pada sekira bulan April 2017 Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE mendatangi saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI di kantor PT. Telkom Jl. Gayungan PTT No.17-19 Surabaya dengan tujuan untuk menawarkan progam BRI Syariah tempat terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE bekerja dengan mengikuti 2 (dua) program yaitu program hold amount dan deal expres, dengan iming-iming saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI akan mendapatkan keuntungan berupa emas batangan atau uang sebesar 10 %/bln dari jumlah uang yang di setorkan ke Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE, senilai Rp 165.000.000,00 dengan cara dibayar sebanyak 3 kali, selain keuntungan uang juga menjanjikan emas batangan sebagai keuntungan program tersebut. Selanjutnya Terdakwa 2. ANDI SAPUTRA menerima uang secara bertahap dengan cara diberikan tunai oleh saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI sendiri, selain itu Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE yang mengambilnya di berbagai tempat diantaranya di kantor saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI, dirumah ibu saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI di daerah Jl. Arjuno, di rumah saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI sendiri di daerah Sedati.
- Bahwa pada tahun 2019 Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE juga menawarkan deposito bulanan program Deal expres yang hanya bisa diikuti oleh orang dalam BSI atau pinjaman cepat dan deal bunga yang mana Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE menjanjikan keuntungan/bunga (jumlah bunga bervariatif) mulai 1%-10%/bulan kepada saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI, dengan janji janji keuntungan dan rangkaian perkataan Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE meyakinkan saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI akhirnya tertarik sehingga menyerahkan uang total senilai Rp. 1.431.015.510,- (satu milyar empat ratus tiga puluh satu jutalima belas ribu lima ratus satu rupiah) secara bertahap.
- Bahwa saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI, mengikuti ke 2 (dua) program yaitu program hold amount dan deal expres dan menyerahkan uang sesuai perkataan Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE adalah program dari BRI Syariah antara lain sebagai berikut:
-
- Bahwa pada tanggal 10 April 2019 Saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI memyerahkan dana sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) untuk deposito Hold Amount Tabungan Faedah BRISyariah kepada terdakwa I FANTY LILIASTUTIE di surat tersebut ada tanda tangan saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI dan paraf terdakwa I FANTY LILIASTUTIE dengan disahkan stempel dari BRI Syariah;
- Bahwa pada tanggal 30 April 2019 terdakwa I menawarkan kembali kepada saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI berupa deposito Hold Amout tabungan selajutnya saksi tertarik sehingga saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI menempatan dana sebesar Rp. 50.000.000,- ,-(lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa I FANTY LILIASTUTIE.
- Bahwa pada tanggal 30 Mei 2019 Saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI menyerahkan dana sebesar Rp. 65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah) untuk deposito Hold Amount Tabungan Faedah BRISyariah kepada terdakwa I FANTY LILIASTUTIE dengan cara tunai di kantor PT. Telkom Jl. Gayungan PTT No.17-19 Surabaya hal itu dapat dibuktikan dengan adanya Surat Pernyataan dan Kuasa Hold Amount Tabungan Faedah BRISyariah surat tersebut ada tanda tangan saya dan paraf terdakwa I FANTY LILIASTUTIE dengan disahkan stempel dari BRI Syariah;
- Bahwa pada bulan Januari 2019 Saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI menjelaskan Selain deposito Hold Amount Tabungan Faedah BRI Syariah juga ditawari oleh terdakwa I FANTY LILIASTUTIE deposito bulanan dengan iming -iming keuntungan / bagi hasil yang akan didapatkan setiap bulannya sebesar Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah) dengan syarat penempatan dana sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), saksi merasa tertarik dengan penawaran terdakwa I FANTY LILIASTUTIE dan menyerahkan dana sebesar Rp. 204.915.510,-(dua ratus empat juta Sembilan ratus lima belas lima ratus sepuluh ribu rupiah) ;
- Bahwa Pada tahun 2022 saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI ditawari oleh terdakwa I. FANTY LILIASTUTIE program Expres Deal dengan iming – iming bagi hasil sebesar 10 % (persen) dari nominal penempatan karena saksi merasa tertarik sehingga saksi menempatkan dana diantaranya:
-
- Pada tanggal 23 Februari 2022 saksi menempatkan dana dengan cara transfer ke rekening FANTY LILIASTUTIE untuk mingguan sebesar Rp. 350.000.000,-;
- Pada tanggal 9 Maret 2022 saksi menempatkan dana dengan cara transfer ke rekening FANTY LILIASTUTIE untuk mingguan sebesar Rp. 250.000.000,-;
- Pada tanggal 18 Maret 2022 saksi menempatkan dana dengan cara transfer ke rekening FANTY LILIASTUTIE untuk mingguan sebesar Rp. 201.100.000,-;
- Pada tanggal 18 Maret 2022 saksi menempatkan dana dengan cara transfer ke rekening FANTY LILIASTUTIE untuk mingguan sebesar Rp. 80.000.000,-;
- Bahwa bulan Maret 2022 Saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI menempatkan/menyerahkan dana untuk deposito harian dengan cara transfer ke rekening terdakwa I FANTY LILIASTUTIE untuk harian sebesar sebesar Rp.100.000.000,-.
- bahwa Pada tanggal 6 November 2022 terdakwa I FANTY LILIASTUTIE mengatakan kepada saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI jika ada bisnis keluarga dan ditawari untuk menempatkan dana sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan keuntungan / bagi hasil sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) setiap minggu atau sebesar 5 % (persen) dari nilai penempatan dana karena merasa tertarik saksi menempatkan dana dengan cara transfer ke rekening BNI atas nama FANTY LILIASTUTIE sebesar Rp. 80.000.000,-.
Bahwa saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI menyerahkan uang kepada Terdakwa I dan terdakwa II sejumlah Total Rp. 1.431.015.510,- (satu milyar empat ratus tiga puluh satu jutalima belas ribu lima ratus satu rupiah).
- Bahwa dari hasil penipuan yang terdakwa I FANTY LILIASTUTI dapatkan dari saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI, terdakwa I FANTY LILIASTUTI menyerahkan uang kepada terdakwa II ANDI SAPUTRA sebesar Rp 165.000.000.00.
- Bahwa saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI percaya kepada Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE dan Terdakwa 2. ANDI SAPUTRA karena yang bersangkutan merupakan pegawai BRI Syariah berada di Jl. Diponegoro No.16-D Surabaya yang menawarkan program program dari BRI Syariah yang saat ini berganti nama menjadi Bank Syariah Indonesia yang menguntungkan dan menjanjikan sehingga saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI percaya dan menyerahkan uang kepada para Terdakwa.
- Bahwa pada saat saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI menagih janji terkait dengan 2 (dua) program yaitu program hold amount dan deal expres yang ditawarkan Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE, ternyata Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE memberikan jawaban berbelit-belit, selanjutnya saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI datang kekantor Bank BRI SYARIAH Jl. Diponegoro dan menanyakan perihal program yang di ikutinya melalui Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE, dan mendapat jawaban bahwa pihak Bank BRI SYARIAH Jl. Diponegoro menyatakan program tersebut tidak ada sehingga saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI merasa ditipu dan di rugikan melaporkan Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE dan Terdakwa 2. ANDI SAPUTRA ke Polda Jatim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena program tersebut sudah tidak berlaku lagi alias sudah tidak ada./fiktif;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE dan Terdakwa 2. ANDI SAPUTRA tersebut saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI mengalami kerugian dengan jumlah total sebesar Rp. 1.431.015.510,- (satu milyar empat ratus tiga puluh satu jutalima belas ribu lima ratus satu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE dan Terdakwa 2. ANDI SAPUTRA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa mereka terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE bekerja sama dengan terdakwa 2. ANDI SAPUTRA , pada bulan April 2017 sampai dengan bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 bertempat di kantor PT. Telkom Jl. Gayungan PTT No.17-19 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “jika beberapa perbuatan perhubungan, sehinga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaranmereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada sekitar tahun 2017 terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE berkenalan dengan saksi CAHYANINGRUM TRISTUTI (Korban) dan yang mengenalkan adalah Sdri. BUDI ASTUTI NURULIYAH (Kakak kandung korban), dalam perkenalan tersebut Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE mengaku bekerja di BRI Syariah sebagai marketing yang saat ini berganti nama menjadi Bank Syariah Indonesia berada di Jl. Diponegoro No.16-D Surabaya.
- Bahwa Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE bekerja sama dengan Terdakwa 2. ANDI SAPUTRA rekan kerjanya di Bank Syariah Indonesia sebagai Collection atau bagian penagihan, pada saat itu Terdakwa 2. ANDI SAPUTRA mengatakan kepada Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE bahwa Tersangka butuh uang untuk membayar hutang dan Terdakwa 2. ANDI SAPUTRA meminta tolong kepada Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE untuk mencari nasabah dan menawarkan program Hold Amount Tabungan Faedah BRISyariah, dan apabila sudah dapat dananya akan Terdakwa 2. ANDI SAPUTRA kembalikan secepatnya sehingga Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE mau.
- Bahwa pada sekira bulan April 2017 Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE mendatangi saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI di kantor PT. Telkom Jl. Gayungan PTT No.17-19 Surabaya dan menawarkan untuk mengikuti 2 (dua) program yaitu program hold amount dan deal expres yang mana program tersebut sesuai perkataan Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE adalah program dari BRI Syariah tempat Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE bekerja, dengan iming-iming saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI akan mendapatkan keuntungan berupa emas batangan atau uang sebesar 10 %/bln dari jumlah uang yang di setorkan ke Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE, senilai Rp 165.000.000,00 dengan cara dibayar sebanyak 3 kali, selain keuntungan uang juga menjanjikan emas batangan sebagai keuntungan program tersebut. Selanjutnya Terdakwa 2. ANDI SAPUTRA menerima uang secara bertahap dengan cara diberikan tunai oleh saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI sendiri, selain itu Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE yang mengambilnya di berbagai tempat diantaranya di kantor saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI , dirumah ibu saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI di daerah Jl. Arjuno, di rumah saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI sendiri di daerah Sedati.
- Bahwa pada tahun 2019 Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE juga menawarkan deposito bulanan program Deal expres yang hanya bisa dikikuti oleh orang dalam BSI atau pinjaman cepat dan deal bunga yang mana Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE menjanjikan keuntungan/bunga (jumlah bunga bervariatif) mulai 1%-10%/bulan kepada saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI, dengan janji janji keuntungan dan rangkaian perkataan Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE menhakinkan saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI akhirnya tertarik sehingga menyerahkan uang total senilai Rp. 1.431.015.510,- (satu milyar empat ratus tiga puluh satu jutalima belas ribu lima ratus satu rupiah) secara bertahap.
- Bahwa saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI percaya kepada Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE dan Terdakwa 2. ANDI SAPUTRA karena yang bersangkutan merupakan pegawai BRI Syariah berada di Jl. Diponegoro No.16-D Surabaya yang menawarkan program program dari BRI Syariah yang saat ini berganti nama menjadi Bank Syariah Indonesia yang menguntungkan dan menjanjikan sehingga saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI mengikuti ke 2 (dua) program yaitu program hold amount dan deal expres yang mana program tersebut sesuai perkataan Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE adalah program dari BRI Syariah tempat bekerjanya, karena diiming-imingi bonus dan keuntungan besar maka Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE tertarik dan menyerahkan uang sejumlah Total Rp. 1.431.015.510,- (satu milyar empat ratus tiga puluh satu jutalima belas ribu lima ratus satu rupiah) .
- Bahwa pada saat saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI menagih uang janji terkait dengan 2 (dua) program yaitu program hold amount dan deal expres yang ditawarkan Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE, ternyata Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE memberikan jawaban berbelit-belit, selanjutnya saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI datang kekantor Bank BRI SYARIAH Jl. Diponegoro dan menanyakan perihal program yang di ikutinya melalui Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE, dan mendapat jawaban bahwa pihak Bank BRI SYARIAH Jl. Diponegoro menyatakan program tersebut tidak ada sehingga saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI merasa di rugikan.
- Bahwa ternyata uang saksi korban CAHYANINGRUM TRIASTUTI oleh Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE dan Terdakwa 2. ANDI SAPUTRA yang sudah di setorkan oleh saksi korban kepada para terdakwa, ternyata uang tersebut oleh terdakwa di gunakan untuk kepentingan pribadi mereka berdua. Selanjutnya saksi korban melaporkan Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE dan Terdakwa 2. ANDI SAPUTRA ke Polda Jatim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE dan Terdakwa 2. ANDI SAPUTRA tersebut saksi CAHYANINGRUM TRIASTUTI mengalami kerugian dengan jumlah total sebesar Rp. 1.431.015.510,- (satu milyar empat ratus tiga puluh satu jutalima belas ribu lima ratus satu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa 1. FANTY LILIASTUTIE dan Terdakwa 2. ANDI SAPUTRA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana |