| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan pihak TERGUGAT sebagai kreditor telah tidak melakukan pencatatan dalam rekening bank terhadap fasilitas kredit atas nama PENGGUGAT (CV. NAGA MAS JAYA) sebagai debitor, yaitu untuk fasilitas pinjaman/kredit dalam bentuk :
- Term Loan A (TL A), dengan plafon sebesar Rp. 4.767.462.789,- (empat milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah), selama 34 (tiga puluh empat) bulan, yaitu untuk posisi-posisi bulan
- Agustus 2021;
- September 2021;
- Oktober 2021;
- Nopember 2021;
- Desember 2021;
- Januari 2022;
- Pebruari 2022;
- Maret 2022;
- April 2022;
- Mei 2022;
- Juni 2022;
- Juli 2022;
- Agustus 2022;
- September 2022;
- Oktober 2022;
- Nopember 2022;
- Desember 2022;
- Januari 2023;
- Pebruari 2023;
- Maret 2023;
- April 2023;
- Mei 2023;
- Juni 2023;
- Juli 2023;
- Agustus 2023;
- September 2023;
- Oktober 2023;
- Nopember 2023;
- Desember 2023;
- Januari 2024;
- Pebruari 2024;
- Maret 2024;
- April 2024;
- Mei 2024; dan
- Term Loan B (TL B), dengan plafon sebesar Rp. 3.630.414.303,- (tiga milyar enam ratus tiga puluh juta empat ratus empat belas ribu tiga ratus tiga rupiah), selama 16 (enam belas) bulan, yaitu untuk posisi-posisi bulan :
- Juni 2024;
- Juli 2024;
- Agustus 2024;
- September 2024;
- Oktober 2024;
- Nopember 2024;
- Desember 2024;
- Januari 2025;
- Pebruari 2025;
- Maret 2025;
- April 2025;
- Mei 2025;
- Juni 2025;
- Juli 2025;
- Agustus 2025;
- September 2025;
berdasarkan penerbitan-penerbitan :
- Surat Persetujuan Kredit Nomor 214/SPK/KJP/VII/2021,tertanggal 27 Juli 2021; jo.
- Akta Pengakuan Hutang Nomor 15, tertanggal 05 Agustus 2021; jo.
- Surat Persetujuan Kredit (Pemberitahuan Perpanjangan Fasilitas) Nomor 231/SPK/KJP/VII/2022, tertanggal 28 Juli 2022; jo.
- Surat Persetujuan Kredit (Pemberitahuan Perpanjangan Fasilitas) Nomor 263/SPK/KJP/VIII/2022, tertanggal 25 Agustus 2022; jo.
- Surat Persetujuan Kredit (Pemberitahuan Perpanjangan Fasilitas) Nomor 217/SPK/KJP/VIII/2023, tertanggal 03 Agustus 2023; jo.
- Surat Persetujuan Kredit Nomor 030/SPK/KJP/II/2024, tertanggal 12 Pebruari 2024; jo.
- Addendum Nomor 01A/KJP/III/2024,tertanggal 07 Maret 2024; jo.
- Surat Persetujuan Kredit Nomor 101/SPK/KJP/V/2024, tertanggal 30 Mei 2024; jo.
- Addendum Nomor 05/KJP/V/2024, tertanggal 30 Mei 2024; jo.
- Surat Persetujuan Kredit (Pemberitahuan Perpanjangan Fasilitas) Nomor 142/SPK/KJP/VIII/2024, tertanggal 05 Agustus 2024;
- Menyatakan pihak TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan pihak TERGUGAT sebagai kreditor telah melakukan perbuatan yang menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam rekening bank terhadap fasilitas kredit atas nama PENGGUGAT (CV. NAGA MAS JAYA) sebagai debitor, yaitu untuk fasilitas pinjaman/ kredit dalam bentuk:
- Term Loan A (TL A), dengan plafon sebesar Rp. 4.767.462.789,- (empat milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah), terhitung sejak posisi bulan Agustus 2021 sampai dengan posisi bulan Mei 2024; dan
- Term Loan B (TL B), dengan plafon sebesar Rp. 3.630.414.303,- (tiga milyar enam ratus tiga puluh juta empat ratus empat belas ribu tiga ratus tiga rupiah), terhitung sejak posisi bulan Juni 2024 sampai dengan posisi bulan September 2025;
berdasarkan penerbitan-penerbitan :
- Surat Persetujuan Kredit Nomor 214/SPK/KJP/VII/2021,tertanggal 27 Juli 2021; jo.
- Akta Pengakuan Hutang Nomor 15, tertanggal 05 Agustus 2021; jo.
- Surat Persetujuan Kredit (Pemberitahuan Perpanjangan Fasilitas) Nomor 231/SPK/KJP/VII/2022, tertanggal 28 Juli 2022; jo.
- Surat Persetujuan Kredit (Pemberitahuan Perpanjangan Fasilitas) Nomor 263/SPK/KJP/VIII/2022, tertanggal 25 Agustus 2022; jo.
- Surat Persetujuan Kredit (Pemberitahuan Perpanjangan Fasilitas) Nomor 217/SPK/KJP/VIII/2023, tertanggal 03 Agustus 2023; jo.
- Surat Persetujuan Kredit Nomor 030/SPK/KJP/II/2024, tertanggal 12 Pebruari 2024; jo.
- Addendum Nomor 01A/KJP/III/2024,tertanggal 07 Maret 2024; jo.
- Surat Persetujuan Kredit Nomor 101/SPK/KJP/V/2024, tertanggal 30 Mei 2024; jo.
- Addendum Nomor 05/KJP/V/2024, tertanggal 30 Mei 2024; jo.
- Surat Persetujuan Kredit (Pemberitahuan Perpanjangan Fasilitas) Nomor 142/SPK/KJP/VIII/2024, tertanggal 05 Agustus 2024;
sedemikian sehingga, perbuatannya tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 49 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992, setelah diubah beberapa ketentuan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998, tentang Perbankan;
- Menyatakan pihak TERGUGAT telah melakukan tindakan kejahatan perbankan berupa perbuatan yang menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam rekening bank terhadap fasilitas kredit atas nama PENGGUGAT (CV. NAGA MAS JAYA) sebagai debitor, yaitu untuk fasilitas pinjaman/kredit dalam bentuk :
- Term Loan A (TL A), dengan plafon sebesar Rp. 4.767.462.789,- (empat milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah), terhitung sejak posisi bulan Agustus 2021 sampai dengan posisi bulan Mei 2024; dan
- Term Loan B (TL B), dengan plafon sebesar Rp. 3.630.414.303,- (tiga milyar enam ratus tiga puluh juta empat ratus empat belas ribu tiga ratus tiga rupiah), terhitung sejak posisi bulan Juni 2024 sampai dengan posisi bulan September 2025;
berdasarkan penerbitan-penerbitan :
- Surat Persetujuan Kredit Nomor 214/SPK/KJP/VII/2021,tertanggal 27 Juli 2021; jo.
- Akta Pengakuan Hutang Nomor 15, tertanggal 05 Agustus 2021; jo.
- Surat Persetujuan Kredit (Pemberitahuan Perpanjangan Fasilitas) Nomor 231/SPK/KJP/VII/2022, tertanggal 28 Juli 2022; jo.
- Surat Persetujuan Kredit (Pemberitahuan Perpanjangan Fasilitas) Nomor 263/SPK/KJP/VIII/2022, tertanggal 25 Agustus 2022; jo.
- Surat Persetujuan Kredit (Pemberitahuan Perpanjangan Fasilitas) Nomor 217/SPK/KJP/VIII/2023, tertanggal 03 Agustus 2023; jo.
- Surat Persetujuan Kredit Nomor 030/SPK/KJP/II/2024, tertanggal 12 Pebruari 2024; jo.
- Addendum Nomor 01A/KJP/III/2024,tertanggal 07 Maret 2024; jo.
- Surat Persetujuan Kredit Nomor 101/SPK/KJP/V/2024, tertanggal 30 Mei 2024; jo.
- Addendum Nomor 05/KJP/V/2024, tertanggal 30 Mei 2024; jo.
- Surat Persetujuan Kredit (Pemberitahuan Perpanjangan Fasilitas) Nomor 142/SPK/KJP/VIII/2024, tertanggal 05 Agustus 2024;
oleh karena perbuatannya tersebut telah memenuhi ketentuan hukum pasal 51 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992, setelah diubah beberapa ketentuan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998, tentang Perbankan;
- Menghukum pihak TERGUGAT untuk membayar denda kepada pihak PENGGUGAT sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus, sedemikian sehingga, putusan perkara ini sekaligus merupakan dan berlaku pula sebagai perintah pembayaran yang sah tanpa syarat terhadap diri pihak TERGUGAT kepada pihak PENGGUGAT untuk pembayaran denda tersebut yang harus dikreditkan oleh pihak TERGUGAT ke dalam rekening bank sesuai :
- Nomor Rekening : 0480843231
- Atas Nama : SRIKAM ABDULLAH, SH., MH.
(selaku Kuasa Hukum PENGGUGAT)
- Bank : PT. Bank Central Asia Tbk.
Kantor Cabang Utama Tulungagung
selambat-lambatnya 8 (delapan) hari terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
- Menyatakan, dengan lewatnya waktu 8 (delapan) hari terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), dan telah ternyata pihak TERGUGAT tidak dapat memenuhi kewajiban untuk pembayaran uang sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) dimaksud kepada pihak PENGGUGAT, maka berdasarkan putusan ini :
- memasukkan pihak TERGUGAT ke dalam daftar hitam (black list) Bank Indonesia, dan/atau ke dalam daftar hitam (black list) Otoritas Jasa Keuangan;
dan :
- membekukan seluruh kegiatan operasional usaha dan/atau seluruh kantor perusahaan TERGUGAT, baik Kantor Pusat, Kantor-kantor Wilayah, Kantor-kantor Cabang, maupun Kantor-kantor Cabang Pembantu/Kantor-kantor Unit, berikut seluruh jaringan Automatic Teller Machine (ATM), tidak terkecuali larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring;
- sampai dengan pihak TERGUGAT telah dapat menyelesaikan seluruh pembayaran uang dimaksud kepada pihak PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|