Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-2650/06/2025
- Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
DILA MAULANA BIN MUKID
|
Tempat lahir
|
:
|
Malang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
28 Tahun/03 Maret 1997
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl.Manting RT.015 RW.003 Tawangsari, Pujon, Malang
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta (Jual Sayur)
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa DILA MAULANA BIN MUKID
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
18 April 2025 s/d 07 Mei 2025
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
08 Mei 2025 s/d 16 Juni 2025
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
12 Juni 2025 s/d 01 Juli 2025
|
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa DILA MAULANA BIN MUKID pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Desa Delik Pujon Malang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 07 April 2025 terdakwa DILA MAULANA BIN MUKID sepakat untuk memesan barang narkotika jenis sabu kepada seseorang yang bernama saksi LILIS KRISDAYANTI BINTI UTOMO (penuntutan berkas terpisah) dengan berat sekitar 5 gram yang harga pergramnya sebesar Rp.900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhannya sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), yang mana pembayarannya dilakukan terdakwa dengan cara transfer ke nomor telepon aplikasi DANA atas nama FAJAR sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan untuk sisanya sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) akan dibayarkan terdakwa apabila barang sudah laku terjual. Setelah saksi LILIS KRISDAYANTI menyanggupinya, sekira pukul 21.00 WIB terdakwa pergi menuju ke rumah saksi LILIS KRISDAYANTI di daerah Desa Delik Pujon Malang untuk mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya bertempat di rumah terdakwa di Jl.Manting RT.015 RW.003 Tawangsari, Pujon, Malang barang narkotika jenis sabu dengan berat 5 gram tersebut terdakwa bagi menjadi 7 (tujuh) klip plastik dengan berbagai ukuran jumlah berat yang kemudian oleh terdakwa berikan kepada pesanan para pelanggan terdakwa sebanyak 3 (tiga) poket plastik dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) poket plastiknya yang mana terdakwa mendapatkan keuntungan per poketnya sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) untuk dipergunakan terdakwa memenuhi kebutuhan sehari harinya dan selain itu sebanyak 3 (tiga) poket plastik terdakwa konsumsi sendiri agar badan terasa ringan dan segar sedangkan untuk sisa 1 (satu) poket plastik lainnya disimpan terdakwa sebagai barang persediaan
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2024 sekira jam 23.00 WIB saksi DZIKRULLAH dan saksi DIKA HARDIANSYAH yang sebelumnya telah mendapatkan informasi pengembangan perkara atas nama saksi LILIS KRISDAYANTI bertempat di rumah Jl.Manting RT.015 RW.003 Tawangsari, Pujon, Malang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa DILA MAULANA BIN MUKID melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan sebuah dompet warna coklat yang didalamnya berisikan 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 0,326 gram yang berada dibawah tempat tidur kamar rumah terdakwa, 1 (satu) timbangan elektrik ditemukan digantungan baju kamar terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo ditemukan diatas tempat tidur kamar terdakwa
- Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) poket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Kamis Tanggal 24 April 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03451/NNF/2025 atas nama terdakwa DILA MAULANA BIN MUKID yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No. :09908/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,326 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 09908/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,305 gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------
------------------------------------------------------------ A T A U --------------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa DILA MAULANA BIN MUKID pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Desa Delik Pujon Malang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2024 sekira jam 23.00 WIB saksi DZIKRULLAH dan saksi DIKA HARDIANSYAH yang sebelumnya telah mendapatkan informasi pengembangan perkara atas nama saksi LILIS KRISDAYANTI bertempat di rumah Jl.Manting RT.015 RW.003 Tawangsari, Pujon, Malang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa DILA MAULANA BIN MUKID melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan sebuah dompet warna coklat yang didalamnya berisikan 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 0,326 gram yang berada dibawah tempat tidur kamar rumah terdakwa, 1 (satu) timbangan elektrik ditemukan digantungan baju kamar terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo ditemukan diatas tempat tidur kamar terdakwa
- Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) poket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Kamis Tanggal 24 April 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03451/NNF/2025 atas nama terdakwa DILA MAULANA BIN MUKID yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No. :09908/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,326 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 09908/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,305 gram;
- Bahwa perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------
|
SURABAYA, 19 Juni 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H., M.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199509202020122023
|
|