Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama DANNY HIRO SAMTANI, lahir di Jember pada tanggal 04 April 1976, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Kedua No. 22/1976 tanggal 16 Pebruari 2006 yang dikeluarkan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember, berubah menjadi nama DANNYE HIRO SAMTANI;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya atau Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil untuk diadakan pencatatan terhadap penetapan ini;
- Membebankan biaya yang timbul dengan permohonan ini kepada Pemohon;
|