| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO.REG. PERK : PDM -1365/M.5.43/Eoh.1/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
MOHAMAD SUHARISMA ABDUL DJABAR BIN SAMSUL ARIFIN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
22 Tahun / 26 Desember 2003
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kabangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Babadan Gang I No. 45 RT/RW 005/005 Kel. Gundih Kec. Bubutan Surabaya
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta (serabutan)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3578132612030003
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
|
:
|
Ditangkap oleh petugas Polsek Bubutan pada tanggal 05 Februari 2026.
|
- Penahanan Rutan Oleh Penyidik
|
:
|
Ditahan Polsek Bubutan sejak 05 Februari 2026 s.d. 24 Februari 2026.
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan di Polsek Bubutan sejak 25 Februari 2026 s.d. 05 April 2026.
|
|
|
:
|
Ditahan di Rutan Klas I Surababaya sejak 06 April 2026 s.d 25 April 2026.
|
|
|
:
|
Ditahan di Rutan Klas I Surababaya sejak 26 April 2026 s.d 25 Mei 2026.
|
- DAKWAAN :
--------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD SUHARISMA ABDUL DJABAR BIN SAMSUL ARIFIN pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira Pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2026 yang bertempat di Dupak Gang 4 Tengah, Kec. Bubutan, Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana ”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Dupak Gang 4 Tengah, Kec. Bubutan, Surabaya, Terdakwa MOHAMAD SUHARISMA ABDUL DJABAR BIN SAMSUL ARIFIN berkumpul dengan Sdr. SOFYAN (DPO) dan Sdr. ADI (DPO) sambil meminum-minuman keras, setelah itu Terdakwa bercerita tentang Saksi LUCKY IWAN SAPUTRA BIN SYAFRUDIN tentang melakukan gadai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-2336-DBA, warna biru, tahun 2025, Noka: MH1JMF215SK430643, Nosin: JMF2E1429741 milik Saksi CHIKA WAHYU ARIVIANA tanpa melampirkan STNK atau bukti kepemilikan sehingga Terdakwa menduga atau patut menduga bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-2336-DBA, warna biru, tahun 2025, Noka: MH1JMF215SK430643, Nosin: JMF2E1429741 milik Saksi CHIKA WAHYU ARIVIANA tersebut merupakan hasil Tindak Pidana, kemudian keduanya mengajak Terdakwa untuk menebus sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa dan Sdr. SOFYAN (DPO) langsung berangkat menuju rumah Sdr. ALFIAN (DPO) dengan Sdr. SOFYAN (DPO) mentransfer sebesar Rp. 650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dibayarkan secara tunai kepada Sdr. ALFIAN (DPO) , setelah itu Terdakwa menjemput menggunakan sepeda motor tersebut untuk menjemput Sdr. ADI (DPO) yang berada di pos.
- Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. SOFYAN (DPO) berangkat menuju bangkalan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-2336-DBA, warna biru, tahun 2025, Noka: MH1JMF215SK430643, Nosin: JMF2E1429741 milik Saksi CHIKA WAHYU ARIVIANA, setelah sampai Jembatan Suramadu Terdakwa menunggu dan Sdr. SOFYAN (DPO) menaikkan sepeda motor tersebut ke atas mobil pick up untuk bertemu dengan penjualnya, selanjutnya Sdr. SOFYAN berhasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-2336-DBA, warna biru, tahun 2025, Noka: MH1JMF215SK430643, Nosin: JMF2E1429741 tersebut seharga Rp6.600.000,- .
- Bahwa atas penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.900.000,-(satu juta sembilan ratus ribu rupiah)
- Bahwa Saksi CHIKA WAHYU ARIVIANA mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000,-(dua puluh satu juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memilki izin untuk melakukan Penjualan tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------
|