Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2583/Pid.B/2025/PN Sby Galih Riana Putra Intaran, S.H NJO JONI ANDREAN Bin NJO TEK HAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 2583/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.6463/M.5.10.3/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Riana Putra Intaran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NJO JONI ANDREAN Bin NJO TEK HAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------Bahwa ia Terdakwa NJO JONI ANDREAN Bin NJO TEK HAN bersama-sama dengan dengan Sdr. DAVID PRASETYO (DPO) dan Sdr. GUNTUR HERIANTO RIDWAN Alias MATTHEW (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah), pada hari Senin tertanggal 08 September 2025, sekiranya pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September, atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Toko NUR yang beralamat di Jl. Jagir No. 356, Kel. Jagir, Kec. Wonokromo Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula dari Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, datang ke Toko NUR milik dari Saksi an. MUDAKKIR dan Saksi ISWATUN dengan mengendarai 1 (satu) unit Kendaraan Honda Beat warna Biru Tahun 2022 dengan Nopol L-2420-DAC, selanjutnya Terdakwa kemudian membeli 1 (satu) bungkus Rokok Surya 12 seharga Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Korek Gas dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa lalu melakukan pembayaran dengan menyerahkan Uang Palsu Pecahan senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang kemudian di terima oleh Saksi MUDAKKIR, selanjutnya Saksi MUDAKKIR yang merasakan adanya perbedaan yang mencolok pada Uang milik Terdakwa lalu menanyakannya kepada Saksi ISWATUN, yang mana kemudian oleh Saksi ISWATUN, Uang Palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di lakukan pengecekan menggunakan Sinar UV, lalu dari hasil pengecekan tersebut diketahui bahwasannya pada Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) milik Terdakwa tersebut tidak terdapat Bayangan Gambar yang biasa terdapat pada Uang Asli pada umumnya, selanjutnya Saksi ISWATUN dan Saksi MUDAKKIR lalu menkonfirmasi kepada Terdakwa mengenai perolehan Uang Palsu tersebut, yang mana kemudian Terdakwa mengelak dengan menerangkan bahwasan Uang Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut asli dan Uang tersebut diperolah dari Orang Cina yang membayar Parkir di Indomaret yang berada di Jl. Gembong Surabaya, selanjutnya Saksi ISWATUN dan Saksi MUDAKKIR kembali menkonfirmasi Terdakwa dan hendak mengajak Terdakwa untuk mengecek CCTV yang berada di Indomaret Jl. Gembong Surabaya untuk memastikan jawaban dari Terdakwa, namun oleh Terdakwa menjawab bahwasannya CCTV di Indomaret tersebut telah Rusak, selanjutnya Saksi ISWATUN dan Saksi MUDAKKIR yang semakin curiga dengan gelagak Terdakwa terus menanyakan asal-usul Uang Palsu dari tangan Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa yang mulai terdesak karena merasa modusnya mulai diketahui, secara perlahan Terdakwa lalu mulai beranjak mundur kebelakang menuju sepeda motor yang digunakannya, selanjutnya Saksi ISWATUN dan SAKSI MUDAKKIR yang terus mencurigai gelagat dari Terdakwa kemudian memutuskan untuk mengamankan Terdakwa beserta Kendaraannya, selanjutnya para Saksi lalu menghubungi Ketua Rt. An LEGIMAN, yang mana tidak berselang lama kemudian Ketua Rt bersama dengan aparat keamanan Rt dan beberapa Pemuda datang dan turut membantu mengamankan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta 1 (satu) unit Kendaraan Honda Beat warna Biru Tahun 2022 dengan Nopol L-2420-DAC di bawa ke Kantor Polisi Sektor Wonokromo untuk dilakukan Penyidikan dan Proses lebih lanjut ;
  • Bahwa selanjutnya dari Hasil Penyidikan di ketahui bahwasannya, Uang Pecahan senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membayar belanjaan pada Toko NUR tersebut adalah Palsu, bahwa setelah dilakukan penggeledahan di ketahui bahwasannya Terdakwa membawa Uang Palsu dengan pecahan senailai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar dengan total nilai sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa selanjutnya dari hasil penyidikan di ketahui, bahwasannya Terdakwa mendapatkan Uang Palsu tersebut dari Sdr. DAVID PRASETYO (DPO) dan Saksi GUNTUR HERIANTO RIDWAN Alias MATTHEW (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) yang merupakan Pencetak Uang Palsu tersebut, selanjutnya setelah Uang slesai di cetak oleh Sdr. DAVID PRASETYO (DPO) dan Saksi GUNTUR HERIANTO RIDWAN Alias MATTHEW (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah), selanjutnya Uang-Uang palsu tersebut ada yang di serahkan kepada Terdakwa untuk di edarkan dengan cara di belanjakan di warung/toko kelontong di beberapa daerah meliputi Surabaya, Pasuruan, Sidoarjo, Gresik dan Malang, dan juga ada yang di edarkan dengan cara di jual secara Online oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DAVID PRASETYO (DPO) dan Saksi GUNTUR HERIANTO RIDWAN Alias MATTHEW (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Analisa dan Laboratorium Uang Rupiah yang diragukan keasliannya No 27/…../Sb-PUR/Lab/B, tertanggal 16 September 2025 yang di keluarkan oleh Bank Indonesia, yang pada pokoknya menerangkan ;

Kesimpulan :

  • Dari pemeriksaan Laboratorium terhadap Uang pecahan Rp. 100.000,- tahun emisi 2022 dengan Nomor seri tersebut disimpulkan Tidak Asli (hasil pemeriksaan Terlampir)

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa NJO JONI ANDREAN Bin NJO TEK HAN bersama-sama dengan dengan Sdr. DAVID PRASETYO (DPO) dan Sdr. GUNTUR HERIANTO RIDWAN Alias MATTHEW (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah), pada hari Senin tertanggal 08 September 2025, sekiranya pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September, atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Toko NUR yang beralamat di Jl. Jagir No. 356, Kel. Jagir, Kec. Wonokromo Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula dari Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, datang ke Toko NUR milik dari Saksi an. MUDAKKIR dan Saksi ISWATUN dengan mengendarai 1 (satu) unit Kendaraan Honda Beat warna Biru Tahun 2022 dengan Nopol L-2420-DAC, selanjutnya Terdakwa kemudian membeli 1 (satu) bungkus Rokok Surya 12 seharga Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Korek Gas dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa lalu melakukan pembayaran dengan menyerahkan Uang Palsu Pecahan senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang kemudian di terima oleh Saksi MUDAKKIR, selanjutnya Saksi MUDAKKIR yang merasakan adanya perbedaan yang mencolok pada Uang milik Terdakwa lalu menanyakannya kepada Saksi ISWATUN, yang mana kemudian oleh Saksi ISWATUN, Uang Palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di lakukan pengecekan menggunakan Sinar UV, lalu dari hasil pengecekan tersebut diketahui bahwasannya pada Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) milik Terdakwa tersebut tidak terdapat Bayangan Gambar yang biasa terdapat pada Uang Asli pada umumnya, selanjutnya Saksi ISWATUN dan Saksi MUDAKKIR lalu menkonfirmasi kepada Terdakwa mengenai perolehan Uang Palsu tersebut, yang mana kemudian Terdakwa mengelak dengan menerangkan bahwasan Uang Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut asli dan Uang tersebut diperolah dari Orang Cina yang membayar Parkir di Indomaret yang berada di Jl. Gembong Surabaya, selanjutnya Saksi ISWATUN dan Saksi MUDAKKIR kembali menkonfirmasi Terdakwa dan hendak mengajak Terdakwa untuk mengecek CCTV yang berada di Indomaret Jl. Gembong Surabaya untuk memastikan jawaban dari Terdakwa, namun oleh Terdakwa menjawab bahwasannya CCTV di Indomaret tersebut telah Rusak, selanjutnya Saksi ISWATUN dan Saksi MUDAKKIR yang semakin curiga dengan gelagak Terdakwa terus menanyakan asal-usul Uang Palsu dari tangan Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa yang mulai terdesak karena merasa modusnya mulai diketahui, secara perlahan Terdakwa lalu mulai beranjak mundur kebelakang menuju sepeda motor yang digunakannya, selanjutnya Saksi ISWATUN dan SAKSI MUDAKKIR yang terus mencurigai gelagat dari Terdakwa kemudian memutuskan untuk mengamankan Terdakwa beserta Kendaraannya, selanjutnya para Saksi lalu menghubungi Ketua Rt. An LEGIMAN, yang mana tidak berselang lama kemudian Ketua Rt bersama dengan aparat keamanan Rt dan beberapa Pemuda datang dan turut membantu mengamankan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta 1 (satu) unit Kendaraan Honda Beat warna Biru Tahun 2022 dengan Nopol L-2420-DAC di bawa ke Kantor Polisi Sektor Wonokromo untuk dilakukan Penyidikan dan Proses lebih lanjut ;
  • Bahwa selanjutnya dari Hasil Penyidikan di ketahui bahwasannya, Uang Pecahan senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membayar belanjaan pada Toko NUR tersebut adalah Palsu, bahwa setelah dilakukan penggeledahan di ketahui bahwasannya Terdakwa membawa Uang Palsu dengan pecahan senailai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar dengan total nilai sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa selanjutnya dari hasil penyidikan di ketahui, bahwasannya Terdakwa mendapatkan Uang Palsu tersebut dari Sdr. DAVID PRASETYO (DPO) dan Saksi GUNTUR HERIANTO RIDWAN Alias MATTHEW (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) yang merupakan Pencetak Uang Palsu tersebut, selanjutnya setelah Uang slesai di cetak oleh Sdr. DAVID PRASETYO (DPO) dan Saksi GUNTUR HERIANTO RIDWAN Alias MATTHEW (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah), selanjutnya Uang-Uang palsu tersebut ada yang di serahkan kepada Terdakwa untuk di edarkan dengan cara di belanjakan di warung/toko kelontong di beberapa daerah meliputi Surabaya, Pasuruan, Sidoarjo, Gresik dan Malang, dan juga ada yang di edarkan dengan cara di jual secara Online oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DAVID PRASETYO (DPO) dan Saksi GUNTUR HERIANTO RIDWAN Alias MATTHEW (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Analisa dan Laboratorium Uang Rupiah yang diragukan keasliannya No 27/…../Sb-PUR/Lab/B, tertanggal 16 September 2025 yang di keluarkan oleh Bank Indonesia, yang pada pokoknya menerangkan ;

Kesimpulan :

  • Dari pemeriksaan Laboratorium terhadap Uang pecahan Rp. 100.000,- tahun emisi 2022 dengan Nomor seri tersebut disimpulkan Tidak Asli (hasil pemeriksaan Terlampir)

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

------- Bahwa ia Terdakwa NJO JONI ANDREAN Bin NJO TEK HAN bersama-sama dengan dengan Sdr. DAVID PRASETYO (DPO) dan Sdr. GUNTUR HERIANTO RIDWAN Alias MATTHEW (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah), pada hari Senin tertanggal 08 September 2025, sekiranya pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September, atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Toko NUR yang beralamat di Jl. Jagir No. 356, Kel. Jagir, Kec. Wonokromo Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan Dengan Sengaja meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang di keluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula dari Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, datang ke Toko NUR milik dari Saksi an. MUDAKKIR dan Saksi ISWATUN dengan mengendarai 1 (satu) unit Kendaraan Honda Beat warna Biru Tahun 2022 dengan Nopol L-2420-DAC, selanjutnya Terdakwa kemudian membeli 1 (satu) bungkus Rokok Surya 12 seharga Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Korek Gas dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa lalu melakukan pembayaran dengan menyerahkan Uang Palsu Pecahan senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang kemudian di terima oleh Saksi MUDAKKIR, selanjutnya Saksi MUDAKKIR yang merasakan adanya perbedaan yang mencolok pada Uang milik Terdakwa lalu menanyakannya kepada Saksi ISWATUN, yang mana kemudian oleh Saksi ISWATUN, Uang Palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di lakukan pengecekan menggunakan Sinar UV, lalu dari hasil pengecekan tersebut diketahui bahwasannya pada Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) milik Terdakwa tersebut tidak terdapat Bayangan Gambar yang biasa terdapat pada Uang Asli pada umumnya, selanjutnya Saksi ISWATUN dan Saksi MUDAKKIR lalu menkonfirmasi kepada Terdakwa mengenai perolehan Uang Palsu tersebut, yang mana kemudian Terdakwa mengelak dengan menerangkan bahwasan Uang Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut asli dan Uang tersebut diperolah dari Orang Cina yang membayar Parkir di Indomaret yang berada di Jl. Gembong Surabaya, selanjutnya Saksi ISWATUN dan Saksi MUDAKKIR kembali menkonfirmasi Terdakwa dan hendak mengajak Terdakwa untuk mengecek CCTV yang berada di Indomaret Jl. Gembong Surabaya untuk memastikan jawaban dari Terdakwa, namun oleh Terdakwa menjawab bahwasannya CCTV di Indomaret tersebut telah Rusak, selanjutnya Saksi ISWATUN dan Saksi MUDAKKIR yang semakin curiga dengan gelagak Terdakwa terus menanyakan asal-usul Uang Palsu dari tangan Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa yang mulai terdesak karena merasa modusnya mulai diketahui, secara perlahan Terdakwa lalu mulai beranjak mundur kebelakang menuju sepeda motor yang digunakannya, selanjutnya Saksi ISWATUN dan SAKSI MUDAKKIR yang terus mencurigai gelagat dari Terdakwa kemudian memutuskan untuk mengamankan Terdakwa beserta Kendaraannya, selanjutnya para Saksi lalu menghubungi Ketua Rt. An LEGIMAN, yang mana tidak berselang lama kemudian Ketua Rt bersama dengan aparat keamanan Rt dan beberapa Pemuda datang dan turut membantu mengamankan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta 1 (satu) unit Kendaraan Honda Beat warna Biru Tahun 2022 dengan Nopol L-2420-DAC di bawa ke Kantor Polisi Sektor Wonokromo untuk dilakukan Penyidikan dan Proses lebih lanjut ;
  • Bahwa selanjutnya dari Hasil Penyidikan di ketahui bahwasannya, Uang Pecahan senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membayar belanjaan pada Toko NUR tersebut adalah Palsu, bahwa setelah dilakukan penggeledahan di ketahui bahwasannya Terdakwa membawa Uang Palsu dengan pecahan senailai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar dengan total nilai sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa selanjutnya dari hasil penyidikan di ketahui, bahwasannya Terdakwa mendapatkan Uang Palsu tersebut dari Sdr. DAVID PRASETYO (DPO) dan Saksi GUNTUR HERIANTO RIDWAN Alias MATTHEW (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) yang merupakan Pencetak Uang Palsu tersebut, selanjutnya setelah Uang slesai di cetak oleh Sdr. DAVID PRASETYO (DPO) dan Saksi GUNTUR HERIANTO RIDWAN Alias MATTHEW (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah), selanjutnya Uang-Uang palsu tersebut ada yang di serahkan kepada Terdakwa untuk di edarkan dengan cara di belanjakan di warung/toko kelontong di beberapa daerah meliputi Surabaya, Pasuruan, Sidoarjo, Gresik dan Malang, dan juga ada yang di edarkan dengan cara di jual secara Online oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. DAVID PRASETYO (DPO) dan Saksi GUNTUR HERIANTO RIDWAN Alias MATTHEW (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Analisa dan Laboratorium Uang Rupiah yang diragukan keasliannya No 27/…../Sb-PUR/Lab/B, tertanggal 16 September 2025 yang di keluarkan oleh Bank Indonesia, yang pada pokoknya menerangkan ;

Kesimpulan :

  • Dari pemeriksaan Laboratorium terhadap Uang pecahan Rp. 100.000,- tahun emisi 2022 dengan Nomor seri tersebut disimpulkan Tidak Asli (hasil pemeriksaan Terlampir)

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 244 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya