Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pid.Pra/2025/PN Sby BILLY KRESNO HANDOJO KAPOLDA JATIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 26/Pid.Pra/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BILLY KRESNO HANDOJO
Termohon
NoNama
1KAPOLDA JATIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindaka Termohon melakukan Penggeladahan Rumah Pemohon dan Penyitaan barang Pemohon sebelum Pemohon dimintai keterangan baik didalam Penyelidikan, Penyidikan adalah tidak sah tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penggeledahan Rumah Pemohon dan Penyitaan Barang Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan terhadap Termohon untuk mengembalikan semua barang yang disita kepada Pemohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya