| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Lisan yang dibuat antara Penggugat dan Para Tergugat adalah sah dan mengikat para pihak.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan WANPRESTASI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
- Menetapkan Utang Pokok Para Tergugat = Rp. 9.064.266.000,00
Bunga Pinjaman Para Tergugat = Rp. 3.140.869.305,00
_________________________________________________________ +
Pembayaran Para Tergugat = Rp. 5.671.502.705,00
_________________________________________________________ -
Jumlah Utang Para Tergugat = Rp. 6.533.632.600,00
- Menghukum Para Tergugat agar membayar utangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 6.533.632.600,00 (enam miliar lima ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tiga puluh dua rupiah) secara tanggung renteng.
- Menetapkan sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya milik Tergugat I yang terletak di Jalan Raya Surabaya Malang Km. 40, Kepulungan, Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. : 293/Kepulungan, luas 2473 M2 (dua ribu empat ratus tujuh puluh tiga meter persegi), Surat Ukur tanggal 23-07-2002 (dua puluh tiga Juli dua ribu dua) No. 14/Kepulungan/2002, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, tertanggal 1-8-2002, tertulis PEMEGANG HAK atas nama LOEI LAMBANG SANTOSO (Tergugat I) adalah sebagai jaminan utang Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan yang telah diletakkan, yakni berupa :
Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya milik Tergugat I yang terletak di Jalan Raya Surabaya Malang Km. 40, Kepulungan, Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. : 293/Kepulungan, luas 2473 M2 (dua ribu empat ratus tujuh puluh tiga meter persegi), Surat Ukur tanggal 23-07-2002 (dua puluh tiga Juli dua ribu dua) No. 14/Kepulungan/2002, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, tertanggal 1-8-2002, tertulis PEMEGANG HAK atas nama LOEI LAMBANG SANTOSO (Tergugat I), beserta barang bergerak yang terdapat di dalamnya.
- Menghukum Para Tergugat apabila tidak membayar utangnya kepada Penggugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka atas obyek yang dijadikan jamiman agar dijual di hadapan pelelangan umum melalui Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang setempat, yang hasil penjualan lelang diserahkan kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun terdapat verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|