Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
820/Pid.B/2026/PN Sby RICO LUIS ANTONIO SINAGA, S.H. SUTEDY LAKSONO bin SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 820/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3606/M.5.43/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RICO LUIS ANTONIO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTEDY LAKSONO bin SUTRISNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jl. Mulyorejo Baru Gg.3 B / 03, RT/RW 003/006, Kel. Babat, Kec. Pakal, Kota Surabaya, Terdakwa SUTEDY LAKSONO bin SUTRISNO (Alm) dengan menggunakan Handphone merek Infinix Hot 9 Play, Warna Hitam, IMEI 1: 359664875906984, IMEI 2: 359664875906992 dengan Simcard Indosat 3 Nomor: 089514582976 membuka aplikasi judi online "Royal Play" yang sebelumnya Terdakwa unduh melalui aplikasi Playstore, lalu Terdakwa memasukan akun milik Terdakwa dengan username: ID-14197800 dan password: tedy1986, selanjutnya Terdakwa melakukan Top Up deposit dengan menggunakan akun QRIS DANA milik Terdakwa untuk membeli Chip / B (Bilionaier) untuk dapat mulai bermain, setelah itu Terdakwa memilih permainan "2 Player Fishing", kemudian Terdakwa memilih nominal taruhan antara Rp.10.000 s.d. Rp200.000 lalu memilih umpan manual dengan permainan jika mendapatkan ikan yang menyambar umpan dari yang kecil sampai besar, hadiahnya bervariasi, setelah itu Terdakwa melakukan top up deposit secara berulang agar mendapatkan chip untuk bisa bermain judi online "2 Player Fishing" dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tanggal 18 Februari 2026 jam 16.00 WIB, Top up sebesar Rp.9.900 (sembilan ribu sembilan ratus rupiah) ke ID: 14197800 mendapatkan Chip: 150M
  2. Tanggal 18 Februari 2026 jam 16.00 WIB, Top up sebesar Rp.9.900 (sembilan ribu sembilan ratus rupiah) ke ID: 14197800 mendapatkan Chip: 150M
  3. Tanggal 18 Februari 2026 jam 16.00 WIB, Top up sebesar Rp.19.400 (sembilan belas ribu empat ratus rupiah) ke ID: 14197800 mendapatkan Chip: 300M
  4. Tanggal 18 Februari 2026 jam 16.00 WIB, Top up sebesar Rp.9.900 (sembilan ribu sembilan ratus rupiah) ke ID: 14197800 mendapatkan Chip: 150M
  5. Tanggal 23 Februari 2026 jam 16.00 WIB, Top up sebesar Rp.9.900 (sembilan ribu sembilan ratus rupiah) ke ID: 14197800 mendapatkan Chip: 150M
  6. Tanggal 23 Februari 2026 jam 16.00 WIB, Top up sebesar Rp.19.400 (sembilan belas ribut empat ratus rupiah) ke ID: 14197800 mendapatkan Chip: 300M
  7. Tanggal 23 Februari 2026 jam 16.00 WIB, Top up sebesar Rp.12.900 (dua belas ribu sembilan ratus rupiah) ke ID: 14197800 mendapatkan Chip: 200M
  8. Tanggal 23 Februari 2026 jam 16.00 WIB, Top up sebesar Rp.25.800 (dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah) ke ID: 14197800 mendapatkan Chip: 4000M
  9. Tanggal 23 Februari 2026 jam 16.00 WIB, Top up sebesar Rp.12.900 (dua belas ribu sembilan ratus rupiah) ke ID: 14197800 mendapatkan Chip: 200M
  10. Tanggal 25 Februari 2026 jam 16.00, Top up sebesar Rp. 19.400 (sembilan belas ribut empat ratus rupiah) ke ID: 14197800 mendapatkan Chip: 300M
  11. Tanggal 26 Februari 2026 jam 09.18 WIB, Top up sebesar Rp.32.300 (tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah) ke ID: 14197800 mendapatkan Chip: 500M
  12. Tanggal 26 Februari 2026 jam 16.00 WIB, Top up sebesar Rp.25.800 (dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah) ke ID: 14197800 mendapatkan Chip: 400M
  13. Tanggal 26 Februari 2026 jam 16.00 WIB, Top up sebesar Rp.19.400 (tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah) ke ID: 14197800 mendapatkan Chip: 300M
  • Bahwa kemudian setelah melakukan permainan judi online "2 Player Fishing" tersebut, Terdakwa menjual Chip / B (Bilionaier) yang merupakan hasil taruhan atas permianan permainan judi online "2 Player Fishing" dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tanggal 20 Februari 2026, Terdakwa menang taruhan berupa Chip / B (Bilionaier) sebesar 3B kemudian Terdakwa menjual chip sebesar 1B tersebut di situs "DRAGON" dengan harga Rp59.000 (lima puluh sembilan ribu) setiap B (Bilionaier) sehingga Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp,59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) ke rekening BCA No. 6170419373 a.n. SUTEDY LAKSONO
  2. Tanggal 20 Februari 2026, Terdakwa menang taruhan berupa Chip / B (Bilionaier) sebesar 3B kemudian Terdakwa menjual chip sebesar 2B tersebut di situs "DRAGON" dengan harga Rp59.000 (lima puluh sembilan ribu) setiap B (Bilionaier) sehingga Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp118.000,- (seratus delapan belas ribu rupiah) ke rekening BCA No. 6170419373 a.n. SUTEDY LAKSONO
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Warung Kopi Cangkir 99, Jl. Dukuh Mulyorejo Baru RT/RW 002/006, Kel. Babat, Kec. Pakal, Kota Surabaya, Saksi Kahar Koesmen dan Saksi Teguh Anggara Yudha yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Pakal atas adanya laporan masyarakat terkait aktivitas permainan judi online melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUTEDY LAKSONO bin SUTRISNO (Alm) saat sedang melakukan permainan judi online "Royal Play", selanjutnya Saksi Kahar Koesmen dan Saksi Teguh Anggara Yudha melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan mengamankan 1 (satu) unit Handphone merek Infinix Hot 9 Play, Warna Hitam, IMEI 1: 359664875906984, IMEI 2: 359664875906992 dengan Simcard Indosat 3 Nomor: 089514582976 yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online pada aplikasi "Royal Play"
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis "Royal Play" dengan uang tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Pihak Dipublikasikan Ya