Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa I WIRAHADI SUPRAPTO bin AGUS DIDIK SUPRAPTO dan Terdakwa II ROHIKI MAHTUM bin MOCH. ROMLI, pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Depo SRIL Kebalen Jalan Indrapura Baru Nomor 102 Kelurahan Tanjung Perak Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa I WIRAHADI menjemput terdakwa II ROHIKI di rumahnya beralamat Wonokusumo Lor 8/8 Surabaya menggunakan sepeda motor Honda Vario milik terdakwa I WIRAHADI kemudian terdakwa I WIRAHADI bersama dengan terdakwa II ROHIKI menuju Depo SRIL Kebalen beralamat Jl. Indrapura Baru No. 102 Kel. Tanjung Perak Kec. Paben Cantikan Kota Surabaya. Setelah sampai, terdakwa I WIRAHADI membuka pintu gerbang Depo SRIL Kebalen kemudian menunjukkan 1 (satu) unit TRUCK TRAILER berwarna hijau tua tahun 2018 No Pol L 8292 UQ beserta 1 (satu) unit kontainer warna biru yang berada di pinggir pos satpam kepada terdakwa II ROHIKI lalu terdakwa I WIRAHADI menunggu di pinggir Jalan Pesapen. Selanjutnya terdakwa II ROHIKI masuk ke dalam garasi Depo SRIL Kebalen dan berjalan menuju ke arah 1 (satu) unit TRUCK TRAILER berwarna hijau tua tahun 2018 No Pol L 8292 UQ beserta 1 (satu) unit kontainer warna biru lalu masuk melalui pintu sebelah kanan TRUCK tersebut dan melihat posisi kunci kontak melekat di kemudi lalu terdakwa II ROHIKI menghidupkan mesin TRUCK tersebut dan mengendarainya keluar dari garasi Depo SRIL Kebalen menuju terdakwa I WIRAHADI yang menunggu di pinggir Jalan Pesapen. Setelahnya terdakwa I WIRAHADI dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario miliknya lalu mengarahkan terdakwa ROHIKI untuk terus mengendarai TRUCK tersebut ke teman terdakwa I WIRAHADI yaitu BAIDI (DPO) di Jl. Kalianak Surabaya. Saat tiba disana, terdakwa II ROHIKI menunggu di dalam TRUCK dan terdakwa I WIRAHADI lalu menemui BAIDI (DPO) dan menawarkan untuk menjual TRUCK tersebut seharga Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) namun BAIDI (DPO) menolak karena takut kemudian terdakwa I WIRAHADI memberitahu terdakwa II ROHIKI untuk menaruh kembali TRUCK tersebut ke Depo SRIL Kebalen dan terdakwa II ROHIKI mengiyakan.
- Kemudian sekira pukul 23.15 WIB, saksi MOCH SAFI selaku petugas keamanan kembali ke Depo SRIL Kebalen dan melihat jika pintu Gerbang Depo SRIL sudah terbuka lalu saksi MOCH SAFI memeriksanya dan mengetahui 1 (satu) unit TRUCK TRAILER berwarna hijau tua tahun 2018 No Pol L 8292 UQ beserta 1 (satu) unit kontainer warna biru sudah hilang kemudian sekira pukul 23.30 WIB, saksi MOCH SAFI menghubungi saksi RINJANI KUSUMA WARDANI selaku pemilik dan pengurus Depo SRIL Kebalen lalu saksi RINJANI pergi ke lokasi tersebut dan memeriksa rekaman CCTV kemudian saksi RINJANI melaporkan hal tersebut ke Pores Pelabuhan Tanjung Perak. Bersamaan dengan itu, terdakwa II ROHIKI mengendarai TRUCK tersebut kembali ke Depo SRIL Kebalen bersama terdakwa I WIRAHADI yang mengiringi menggunakan sepeda motor Honda Vario miliknya dan melihat keadaan Depo SRIL Kebalen ramai lalu terdakwa I WIRAHADI menyuruh terdakwa II ROHIKI untuk menaruh TRUCK tersebut di Depo SRIL Kalimas Baru beralamat Jl. Kalimas Baru I No. 28-30 Kelurahan Perak Utara Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 02.10 WIB, anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap terdakwa II ROHIKI di Depan Depo SRIL Kalimas Baru Jl. Kalimas Baru I No 28-30 Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantikan Surabaya dan sekira pukul 02.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I WIRAHADI di Perlintasan Kereta Api Kalog Jl. Jakarta Barat No. 1 B Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantikan Surabaya. Kemudian dilakukan penggeledahan dan penyitaan berupa rekaman CCTV saat kejadian pencurian, 1 (satu) buah BPKB 1 (satu) unit TRUCK TRAILER berwarna hijau tua tahun 2018 No Pol L 8292 UQ, 1 (satu) buah kunci kontak TRUCK TRAILER berwarna hijau tua tahun 2018 No Pol L 8292 UQ dengan 1 (satu) unit kontainer warna biru, 1 (satu) unit TRUCK TRAILER berwarna hijau tua tahun 2018 No Pol L 8292 UQ dengan 1 (satu) unit kontainer warna biru, 1 (satu) lembar STNKB TRUCK TRAILER berwarna hijau tua tahun 2018 No Pol L 8292 UQ, 1 (satu) buah buku Kir TRUCK TRAILER berwarna hijau tua tahun 2018 No Pol L 8292 UQ, topi warna krem bertuliskan EDSTEN, sweater panjang warna putih bertuliskan HOUSTON TEXAS, dan 1 (satu) buah kaos warna biru bertuliskan ARMANI.
- Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa I WIRAHADI SUPRAPTO bin AGUS DIDIK SUPRAPTO bersama-sama dengan Terdakwa II ROHIKI MAHTUM bin MOCH. ROMLI, saksi Rinjani Kusuma Wardani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------Bahwa Terdakwa I WIRAHADI SUPRAPTO bin AGUS DIDIK SUPRAPTO dan Terdakwa II ROHIKI MAHTUM bin MOCH. ROMLI, pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Depo SRIL Kebalen Jalan Indrapura Baru Nomor 102 Kelurahan Tanjung Perak Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa I WIRAHADI menjemput terdakwa II ROHIKI di rumahnya beralamat Wonokusumo Lor 8/8 Surabaya menggunakan sepeda motor Honda Vario milik terdakwa I WIRAHADI kemudian terdakwa I WIRAHADI bersama dengan terdakwa II ROHIKI menuju Depo SRIL Kebalen beralamat Jl. Indrapura Baru No. 102 Kel. Tanjung Perak Kec. Paben Cantikan Kota Surabaya. Setelah sampai, terdakwa I WIRAHADI membuka pintu gerbang Depo SRIL Kebalen kemudian menunjukkan 1 (satu) unit TRUCK TRAILER berwarna hijau tua tahun 2018 No Pol L 8292 UQ beserta 1 (satu) unit kontainer warna biru yang berada di pinggir pos satpam kepada terdakwa II ROHIKI lalu terdakwa I WIRAHADI menunggu di pinggir Jalan Pesapen. Selanjutnya terdakwa II ROHIKI masuk ke dalam garasi Depo SRIL Kebalen dan berjalan menuju ke arah 1 (satu) unit TRUCK TRAILER berwarna hijau tua tahun 2018 No Pol L 8292 UQ beserta 1 (satu) unit kontainer warna biru lalu masuk melalui pintu sebelah kanan TRUCK tersebut dan melihat posisi kunci kontak melekat di kemudi lalu terdakwa II ROHIKI menghidupkan mesin TRUCK tersebut dan mengendarainya keluar dari garasi Depo SRIL Kebalen menuju terdakwa I WIRAHADI yang menunggu di pinggir Jalan Pesapen. Setelahnya terdakwa I WIRAHADI dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario miliknya lalu mengarahkan terdakwa ROHIKI untuk terus mengendarai TRUCK tersebut ke teman terdakwa I WIRAHADI yaitu BAIDI (DPO) di Jl. Kalianak Surabaya. Saat tiba disana, terdakwa II ROHIKI menunggu di dalam TRUCK dan terdakwa I WIRAHADI lalu menemui BAIDI (DPO) dan menawarkan untuk menjual TRUCK tersebut seharga Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) namun BAIDI (DPO) menolak karena takut kemudian terdakwa I WIRAHADI memberitahu terdakwa II ROHIKI untuk menaruh kembali TRUCK tersebut ke Depo SRIL Kebalen dan terdakwa II ROHIKI mengiyakan.
- Kemudian sekira pukul 23.15 WIB, saksi MOCH SAFI selaku petugas keamanan kembali ke Depo SRIL Kebalen dan melihat jika pintu Gerbang Depo SRIL sudah terbuka lalu saksi MOCH SAFI memeriksanya dan mengetahui 1 (satu) unit TRUCK TRAILER berwarna hijau tua tahun 2018 No Pol L 8292 UQ beserta 1 (satu) unit kontainer warna biru sudah hilang kemudian sekira pukul 23.30 WIB, saksi MOCH SAFI menghubungi saksi RINJANI KUSUMA WARDANI selaku pemilik dan pengurus Depo SRIL Kebalen lalu saksi RINJANI pergi ke lokasi tersebut dan memeriksa rekaman CCTV kemudian saksi RINJANI melaporkan hal tersebut ke Pores Pelabuhan Tanjung Perak. Bersamaan dengan itu, terdakwa II ROHIKI mengendarai TRUCK tersebut kembali ke Depo SRIL Kebalen bersama terdakwa I WIRAHADI yang mengiringi menggunakan sepeda motor Honda Vario miliknya dan melihat keadaan Depo SRIL Kebalen ramai lalu terdakwa I WIRAHADI menyuruh terdakwa II ROHIKI untuk menaruh TRUCK tersebut di Depo SRIL Kalimas Baru beralamat Jl. Kalimas Baru I No. 28-30 Kelurahan Perak Utara Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 02.10 WIB, anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap terdakwa II ROHIKI di Depan Depo SRIL Kalimas Baru Jl. Kalimas Baru I No 28-30 Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantikan Surabaya dan sekira pukul 02.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I WIRAHADI di Perlintasan Kereta Api Kalog Jl. Jakarta Barat No. 1 B Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantikan Surabaya. Kemudian dilakukan penggeledahan dan penyitaan berupa rekaman CCTV saat kejadian pencurian, 1 (satu) buah BPKB 1 (satu) unit TRUCK TRAILER berwarna hijau tua tahun 2018 No Pol L 8292 UQ, 1 (satu) buah kunci kontak TRUCK TRAILER berwarna hijau tua tahun 2018 No Pol L 8292 UQ dengan 1 (satu) unit kontainer warna biru, 1 (satu) unit TRUCK TRAILER berwarna hijau tua tahun 2018 No Pol L 8292 UQ dengan 1 (satu) unit kontainer warna biru, 1 (satu) lembar STNKB TRUCK TRAILER berwarna hijau tua tahun 2018 No Pol L 8292 UQ, 1 (satu) buah buku Kir TRUCK TRAILER berwarna hijau tua tahun 2018 No Pol L 8292 UQ, topi warna krem bertuliskan EDSTEN, sweater panjang warna putih bertuliskan HOUSTON TEXAS, dan 1 (satu) buah kaos warna biru bertuliskan ARMANI.
- Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa I WIRAHADI SUPRAPTO bin AGUS DIDIK SUPRAPTO bersama-sama dengan Terdakwa II ROHIKI MAHTUM bin MOCH. ROMLI, saksi Rinjani Kusuma Wardani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |