| Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar iuran dan denda dengan jumlah sebesar Rp. 104.140.336,14 (Seratus Empat Juta Seratus Empat Puluh Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah Empat Belas Sen). yang terdiri dari:
|
Tagihan Iuran
|
=
|
Rp. 86.660.452,19
|
|
Denda
|
=
|
Rp. 17.479.883,95
|
|
Total
|
|
Rp. 104.140.336,14
|
|
Total tagihan iuran dan denda
|
=
|
Rp. 104.140.336,14 (Seratus Empat Juta Seratus Empat Puluh Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah Empat Belas Sen).
|
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
|