Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1563/Pid.B/2025/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH MOCHAMAD SHOLEH BIN USEN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1563/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B.3157/M.5.10.3/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD SHOLEH BIN USEN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa terdakwa MOCHAMAD SHOLEH bin USEN pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Tambak Jalan Keputih Tegal Timur Baru Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melukai berat orang lain diancam karena melakukan penganiayaan berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 21.30 Wib terdakwa berangkat ke warkop Reog dengan membawa parang sepanjang ± 70 cm yang diselipkan di pinggang, lalu terdakwa bertemu dengan saksi FAUJI bin SURATNO dan terdakwa mengatakan kepada saksi FAUJI bin SURATNO akan memukul atau membacok saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI karena sakit hati. Kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira jam 00.30 Wib terdakwa mengajak saksi FAUJI bin SURATNO ke Tambak Jalan Keputih Tegal Timur Baru Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya untuk mencari saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI dan dalam perjalanan parang milik terdakwa jatuh dan diambil oleh saksi FAUJI bin SURATNO dan dibawa oleh saksi FAUJI bin SURATNO, sesampainya di gubuk tambak Keputih Tegal Timur Baru saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI tidak ada, sehingga terdakwa dan saksi FAUJI bin SURATNO menunggu dan parang dibawa oleh saksi FAUJI bin SURATNO. Sekitar pukul 01.00 Wib saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI datang untuk bekerja menjaga tambak dan langsung terdakwa memukul saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI beberapa kali, namun terdakwa merasa kalah dalam perkelahian tersebut, sehingga terdakwa menuju saksi FAUJI bin SURATNO dan saksi FAUJI bin SURATNO menyodorkan / memberikan parang yang sebelumnya dibawa kepada terdakwa, lalu parang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk menyerang / membacok saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI beberapa kali namun dapat ditangkis oleh saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI hingga saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI mengalami luka sabetan sesuai visum et repertum No. RM 901828 dengan kesimpulan luka bacok pada kedua lengan atas kanan dan kiri, lipatan lutut kiri akibat kekerasan tajam. Bahwa kemudian saksi WAHYU NINGSIH selaku istri saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI diberitahu oleh saudara RAMA (Daftar Pencarian Saksi) bahwa suaminya dibacok oleh MAT DHOWEH atau terdakwa, kemudian saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI diraawat di Rumah Sakit Haji Surabaya. Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira jam 01.30 di Aspol SPN Bangsal Mojokerto dilakukan penangkapan terhadap terdakwa  dan saksi FAUJI bin SURATNO oleh saksi RIVAN AGUS S dan saksi LENGGOH YUWONO dan kemudian di serahkan kepada Penyidik Polsek Sukolilo Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut,
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI mengalami luka robek di tangan kanan dan kiri hingga putus ototnya, dan ada luka robek di kaki kiri belakang lutut.

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 354 ayat (1) KUHP. ----                                                            

 

 

 

ATAU

 

KEDUA : 

------ Bahwa terdakwa MOCHAMAD SHOLEH bin USEN pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Tambak Jalan Keputih Tegal Timur Baru Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melukai berat orang lain diancam karena melakukan penganiayaan berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 21.30 Wib terdakwa berangkat ke warkop Reog dengan membawa parang sepanjang ± 70 cm yang diselipkan di pinggang, lalu terdakwa bertemu dengan saksi FAUJI bin SURATNO dan terdakwa mengatakan kepada saksi FAUJI bin SURATNO akan memukul atau membacok saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI karena sakit hati. Kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira jam 00.30 Wib terdakwa mengajak saksi FAUJI bin SURATNO ke Tambak Jalan Keputih Tegal Timur Baru Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya untuk mencari saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI dan dalam perjalanan parang milik terdakwa jatuh dan diambil oleh saksi FAUJI bin SURATNO dan dibawa oleh saksi FAUJI bin SURATNO, sesampainya di gubuk tambak Keputih Tegal Timur Baru saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI tidak ada, sehingga terdakwa dan saksi FAUJI bin SURATNO menunggu dan parang dibawa oleh saksi FAUJI bin SURATNO. Sekitar pukul 01.00 Wib saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI datang untuk bekerja menjaga tambak dan langsung terdakwa memukul saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI beberapa kali, namun terdakwa merasa kalah dalam perkelahian tersebut, sehingga terdakwa menuju saksi FAUJI bin SURATNO dan saksi FAUJI bin SURATNO menyodorkan / memberikan parang yang sebelumnya dibawa kepada terdakwa, lalu parang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk menyerang / membacok saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI beberapa kali namun dapat ditangkis oleh saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI hingga saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI mengalami luka sabetan sesuai visum et repertum No. RM 901828 dengan kesimpulan luka bacok pada kedua lengan atas kanan dan kiri, lipatan lutut kiri akibat kekerasan tajam. Bahwa kemudian saksi WAHYU NINGSIH selaku istri saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI diberitahu oleh saudara RAMA (Daftar Pencarian Saksi) bahwa suaminya dibacok oleh MAT DHOWEH atau terdakwa, kemudian saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI diraawat di Rumah Sakit Haji Surabaya. Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira jam 01.30 di Aspol SPN Bangsal Mojokerto dilakukan penangkapan terhadap terdakwa  dan saksi FAUJI bin SURATNO oleh saksi RIVAN AGUS S dan saksi LENGGOH YUWONO dan kemudian di serahkan kepada Penyidik Polsek Sukolilo Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut,
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI mengalami luka robek di tangan kanan dan kiri hingga putus ototnya, dan ada luka robek di kaki kiri belakang lutut.

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.-----

 

ATAU

 

KETIGA :

------ Bahwa terdakwa MOCHAMAD SHOLEH bin USEN pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Tambak Jalan Keputih Tegal Timur Baru Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 21.30 Wib terdakwa berangkat ke warkop Reog dengan membawa parang sepanjang ± 70 cm yang diselipkan di pinggang, lalu terdakwa bertemu dengan saksi FAUJI bin SURATNO dan terdakwa mengatakan kepada saksi FAUJI bin SURATNO akan memukul atau membacok saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI karena sakit hati. Kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira jam 00.30 Wib terdakwa mengajak saksi FAUJI bin SURATNO ke Tambak Jalan Keputih Tegal Timur Baru Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya untuk mencari saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI dan dalam perjalanan parang milik terdakwa jatuh dan diambil oleh saksi FAUJI bin SURATNO dan dibawa oleh saksi FAUJI bin SURATNO, sesampainya di gubuk tambak Keputih Tegal Timur Baru saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI tidak ada, sehingga terdakwa dan saksi FAUJI bin SURATNO menunggu dan parang dibawa oleh saksi FAUJI bin SURATNO. Sekitar pukul 01.00 Wib saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI datang untuk bekerja menjaga tambak dan langsung terdakwa memukul saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI beberapa kali, namun terdakwa merasa kalah dalam perkelahian tersebut, sehingga terdakwa menuju saksi FAUJI bin SURATNO dan saksi FAUJI bin SURATNO menyodorkan / memberikan parang yang sebelumnya dibawa kepada terdakwa, lalu parang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk menyerang / membacok saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI beberapa kali namun dapat ditangkis oleh saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI hingga saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI mengalami luka sabetan sesuai visum et repertum No. RM 901828 dengan kesimpulan luka bacok pada kedua lengan atas kanan dan kiri, lipatan lutut kiri akibat kekerasan tajam. Bahwa kemudian saksi WAHYU NINGSIH selaku istri saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI diberitahu oleh saudara RAMA (Daftar Pencarian Saksi) bahwa suaminya dibacok oleh MAT DHOWEH atau terdakwa, kemudian saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI diraawat di Rumah Sakit Haji Surabaya. Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira jam 01.30 di Aspol SPN Bangsal Mojokerto dilakukan penangkapan terhadap terdakwa  dan saksi FAUJI bin SURATNO oleh saksi RIVAN AGUS S dan saksi LENGGOH YUWONO dan kemudian di serahkan kepada Penyidik Polsek Sukolilo Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut,

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.-----

Pihak Dipublikasikan Ya