Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1264/Pdt.P/2025/PN Sby | Rasiyani | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 1264/Pdt.P/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama Masitho Rasiani yang tertulis pada Akta Perkawinan No. 548/43/X/1999 pada tanggal 17 Oktober 1999 yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Palang Tuban Jawa Timur .
- Menetapkan bahwa yang bernama Rasiyani yang ditulis pada Akta Kelahiran No.14566/D/1999 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Tuban.
- Menetapkan bahwa yang bernama Rasiyani yang ditulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 3578095004710001 yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Sukolilo.
- Menetapkan bahwa yang bernama Rasiyani yang tertulis pada Kartu Keluarga (KK) NIK 3578095004710001 yang diterbitkan oleh Kantor Kelurahan Menur Pumpungan adalah benar nama yang sama satu orang yang sama yaitu nama Pemohon.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |