Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1706/Pid.B/2025/PN Sby | Fathol Rasyid, SH | CHRISTIEN SULISTYOWATI anak perempuan dari TJANDRA HADI SOEPRAPTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1706/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3852/M.5.10.3/Eoh.2/ 07/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | DAKWAAN KESATU ---------- Bahwa terdakwa CHRISTIEN SULISTYOWATI Anak perempuan dari TJANDRA HADI SOEPRAPTO pada hari Selasa tanggal 10 Dsember 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Karang Empat Timur I No. 10 – Surabaya atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------- Pada awalnya terdakwa bekerja sebagai sales free line dengan tugas menjualkan barang-barang milik orang lain. Kemudian terdakwa menghubungi dan mengatakan kepada OEN KING KOK (korban) sebagai pemilik CV. Hardware yang mempunyai usaha dibidang distributor penjualan alat-alat bahan bangunan seperti batu potong, sepatu boot, kasutan, gembok, rantai kapal, gerobak pasir dan lainnya dan mengatakan bahwa terdakwa akan menjualkan barang-barang milik OEN KING KOK dimana saat itu disetujui oleh OEN KING KOK dengan ketentuan bahwa bafrang yang akan dijual oleh terdakwa maka dalam jangka selama 90 hari atau 3(tiga) bulan maka terdakwa harus menyerahkan uang hasil penjualan barang barang tersebut kepada OEN KING KOK. Lalu dalam kurun waktu Selasa tanggal 10 Dsember 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 terdakwa menerima barang dari OEN KING KOK (sesuai permintaan terdakwa) yang akan dijualkan oleh terdakwa yaitu : Nota atas nama AMELIA SETYOWATI SUJAYA barang titipan yang di pesan oleh sales freeline bernama CHRISTEIN SUSLISTYOWATI yaitu sebanyak 16 Nota periode Desember 2024 sbb :
Semestinya terdakwa harus menyerahkan semua uang hasil penjualan barang-barang milik OEN KING KOK yang merupakan pemilik CV. Hardware yang mempunyai usaha dibidang distributor penjualan alat-alat bahan bangunan seperti batu potong, sepatu boot, kasutan, gembok, rantai kapal, gerobak pasir dan lainnya karena terdakwa hanya menjualkan barang-barang tersebut dan terdakwa sudah memperoleh keuntungan dengan cara menaikkan harga penjualan barang tersebut tetapi uang hasil penjualan barang tersebut oleh terdakwa dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri tanpa seijin pemiliknya dan juga dipakai untuk menutup tagihan nota-nota yang sudah jatuh tempo. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa, OEN KING KOK (kotrban) menderita kerugian sebesar Rp. 150.820.400,- (seratus lima puluh juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus rupuah) ---------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. ----------------
ATAU KEDUA
---------- Bahwa terdakwa CHRISTIEN SULISTYOWATI Anak perempuan dari TJANDRA HADI SOEPRAPTO pada hari Selasa tanggal 10 Dsember 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Karang Empat Timur I No. 10 – Surabaya atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan – perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat atau menghapuskan piutang “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------ Pada awalnya terdakwa bekerja sebagai sales free line dengan tugas menjualkan barang-barang milik orang lain. Kemudian terdakwa menghubungi dan mengatakan kepada OEN KING KOK (korban) sebagai pemilik CV. Hardware yang mempunyai usaha dibidang distributor penjualan alat-alat bahan bangunan seperti batu potong, sepatu boot, kasutan, gembok, rantai kapal, gerobak pasir dan lainnya dan mengatakan bahwa terdakwa akan menjualkan barang-barang milik OEN KING KOK dimana saat itu disetujui oleh OEN KING KOK dengan ketentuan bahwa bafrang yang akan dijual oleh terdakwa maka dalammjangka selama 90 hari atau 3(tiga) bulan maka terdakwa harus menyerahkan uang hasil penjualan barang barang tersebut kepada OEN KING KOK. Lalu dalam kurun waktu Selasa tanggal 10 Dsember 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 terdakwa menerima barang dari OEN KING KOK (sesuai permintaan terdakwa) yang akan dijualkan oleh terdakwa yaitu : Nota atas nama AMELIA SETYOWATI SUJAYA barang titipan yang di pesan oleh sales freeline bernama CHRISTEIN SUSLISTYOWATI yaitu sebanyak 16 Nota periode Desember 2024 sbb :
Semestinya terdakwa harus menyerahkan semua uang hasil penjualan barang-barang milik OEN KING KOK yang merupakan pemilik CV. Hardware yang mempunyai usaha dibidang distributor penjualan alat-alat bahan bangunan seperti batu potong, sepatu boot, kasutan, gembok, rantai kapal, gerobak pasir dan lainnya karena terdakwa hanya menjualkan barang-barang tersebut dan terdakwa sudah memperoleh keuntungan dengan cara menaikkan harga penjualan barang tersebut tetapi uang hasil penjualan barang tersebut oleh terdakwa dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri tanpa seijin pemiliknya dan juga dipakai untuk menutup tagihan nota-nota yang sudah jatuh tempo. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa perkataan – perkataan yang diucapkan oleh terdakwa kepada saksi OEN KING KOK bahwa ia terdakwa akan menyerahkan uang hasi penjualan barang – barang (bahan / barang bangunan kepada OEN KING KOK dalam kurun waktu selama 3(tiga) bulan hanyalah perkataan – perkataan bohong dari terdakwa saja agar bisa mendapatkan barang dari OEN KING KOK (korban) karena setelah terdakwa mendapatkan barang / bahan bangunan dari OEN KING KOK lalu tedakwa menjual kembali barang-barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi agar bisa mendapatkan untung tetapi sampai batas waktu / jatuh tempo selama 3(tiga) bulan uang hasil penjualan (harga pokok) tidak diserahkan kepada OEN KING KOK (korban) tetapi dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa. ---------------------------------------------------------------------------------------- Akibat perbuatan terdakwa, OEN KING KOK (kotrban) menderita kerugian sebesar Rp. 150.820.400,- (seratus lima puluh juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus rupuah) ---------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. ---------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |