Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) terhadap Akta Pernyataan Nomor : 34 tanggal 13 Maret 2009 dan Akta Pernyataan Nomor : 35 tanggal 13 Maret 2009;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk taat dan patuh serta wajib melaksanakan Akta Pernyataan Nomor : 34 tanggal 13 Maret 2009 dan Akta Pernyataan Nomor : 35 tanggal 13 Maret 2009 secara seketika;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan secara sukarela atas harta-harta PARA TERGUGAT yang telah dihibahkan kepada PARA PENGGUGAT sebagaimana Akta Pernyataan Nomor : 34 tanggal 13 Maret 2009 dan Akta Pernyataan Nomor : 35 tanggal 13 Maret 2009 termasuk tidak terbatas pada dokumen-dokumen/sertifikat kepemilikan atas harta-harta PARA TERGUGAT yang telah dihibahkan tersebut sebagai berikut :
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mastri Nomor 19 Surabaya sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1570 seluas 973 M2 (sembilan ratus tujuh puluh tiga meter persegi) terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Karangpilang, Kelurahan Kedurus, yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 18-09-1995, Nomor 11.614/1995, satu dan lain berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Surabaya tanggal 18-04-1996, tertulis atas nama HOO, HOKKY HANDOYO;
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor 397/k, seluas 30 M2 (tiga puluh meter persegi), terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Simokerto, Kelurahan Sidodadi, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13-02-1986, Nomor 145, satu dan lain berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Surabaya tanggal 07-06-1986, tertulis atas nama HELEN LANAWATI, setempat dikenal sebagai Jalan Kapasan Nomor 124 A;
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1091, seluas 128 M2 (seratus dua puluh delapan meter persegi), terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Simokerto, Kelurahan Simokerto, yang diuraikan dalam gambar situasi tanggal 11-06-1986, Nomor 5950, satu dan lain berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Surabaya tanggal 08-11-1986, tertulis atas nama HELEN LANAWATI, disebut juga LIEM HELEN LANAWATI dahulu bernama LIEM SUK LAN, setempat dikenal sebagai Jalan Kapasan Nomor 52;
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor 665, seluas 1.650 M2 (seribu enam ratus lima puluh meter persegi), terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Karangpilang, Kelurahan Kedurus, yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 06-03-1987, Nomor 1639, satu dan lain berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Surabaya tanggal 21-03-1987, tertulis atas nama HELEN LANAWATI, setempat dikenal sebagai Jalan Kedurus II / 42-B;
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor 31, seluas 1.860 M2 (seribu delapan ratus enam puluh meter persegi), terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Karangpilang, Lingkungan Kebraon, yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 29-03-1972, Nomor 42/S, satu dan lain berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Surabaya tanggal 19-04-1972, tertulis atas nama HELEN LANAWATI HALIM ditulis juga HELEN LANAWATI, setempat dikenal sebagai Jalan Kemlaten Nomor 12-C;
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor 4107, seluas 99 M2 (sembilan puluh sembilan meter persegi), terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Lontar, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 25-08-1998, Nomor 521/1998, satu dan lain berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Surabaya tanggal 02-12-1999;
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor 2076, seluas 220 M2 (dua ratus dua puluh meter persegi), terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Sambikerep, yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 15-09-1997, Nomor 11.250/1997, satu dan lain berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Surabaya tanggal 30-04-1998, tertulis atas nama HELEN LANAWATI. H/SUK LAN, setempat dikenal sebagai kawasan Taman Gapura Blok E-1/6;
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor 90, seluas 820 M2 (delapan ratus dua puluh meter persegi), terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Taman, Desa Pertapan Maduretno, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 20-06-2000, Nomor 08/13.12/2000, satu dan lain berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo tanggal 02-03-2001, tertulis atas nama HELEN LANAWATI;
- Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 4, seluas 4.374 M2 (empat ribu tiga ratus tujuh puluh empat meter persegi), terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Taman, Kelurahan Pertapan Maduretno, yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 09-10-1997, Nomor 8437/1997, satu dan lain berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo tanggal 25-10-1997, tertulis atas nama LIEM HELEN LANAWATI;
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor 756, seluas 189 M2 (seratus delapan puluh sembilan meter persegi), terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Malang, Kecamatan Klojen, Kelurahan Kauman, yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 26-04-1993, Nomor 1779, satu dan lain berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Malang tanggal 26-05-1993, tertulis atas nama HELEN LANAWATI;
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor 989, seluas 375 M2 (tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi), terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Nganjuk, Kecamatan Rejoso, Desa Klagen, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 26-02-2001, Nomor 39/Klagen/2001, satu dan lain berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk tanggal 01-05-2001, tertulis atas nama HELEN LANAWATI ditulis juga HELEN LANAWATI HALIM;
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor 4617, seluas 97 M2 (sembilan puluh tujuh meter persegi), terletak di Propinsi Bali, Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Barat, Desa Pemecutan Klod, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14-05-2001, Nomor 282/Pemec.Klod/2001, satu dan lain berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar tanggal 14-05-2001, tertulis atas nama HELEN LANAWATI, setempat dikenal sebagai Gunung Saputan Komplek Pertokoan Sedana Teras Dewata Kavling 17 Denpasar – Bali;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membantu PARA PENGGUGAT dalam kepengurusan penyelesaian proses balik nama atas harta-harta PARA TERGUGAT yang telah dihibahkan kepada PARA PENGGUGAT sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Nomor : 34 tanggal 13 Maret 2009 dan Akta Pernyataan Nomor : 35 tanggal 13 Maret 2009 menjadi atas nama PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) sekalipun ada upaya hukum banding, verset dan kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|