| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
- Menetapkan bibi para Pemohon yang bernama : Soesmaja Satoeti Soetopo, lahir di Wonosobo, pada tanggal 29 Agustus 1942, Nomor KTP: 3578036908420001, yang mengalami disabilitas kognitif (demensia) sehingga tidak cakap melakukan perbuatan hukum berada di bawah pengampuan (onder curatele gesteld);
- Menetapan Pemohon I (Donny Vibrianto, SE, MBUS) dan Pemohon II (Hindaru Adyantariksa) sebagai Pengampu dari bibinya, yang bernama: Soesmaja Satoeti Soetopo, untuk mewakili dalam melakukan perbuatan atau tindakan hukum berupa:
- Mewakili kepentingan hukum Soesmaja Satoeti Soetopo sebagai kuasa dalam hal menjual sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan alas hak tanah berupa: Sertifikat Hak Milik Nomor 4922, seluas 250 M2 atas nama Soesmaja Satoeti Soetopo, yang terletak di Kelurahan Kali Rungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya II;
- Mewakili kepentingan hukum Soesmaja Satoeti Soetopo dalam memutuskan tindakan atau perawatan medis yang diperlukan;
- Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon menurut hukum.
|