| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa PEMOHON hendak mengajukan penetapan Permohonan Satu Orang yang Sama untuk kepastian hukum identitas PEMOHON bahwa nama PEMOHON yang ada di dokumen-dokumen yaitu:
- Nama BAMBANG REDJEKI Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik PEMOHON dengan NIK 3578250405660001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 28 Agustus 2024, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3578250101081210 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 23 September 2021, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1313/1966 yang dikeluarkan oleh Kantor Tjatatan Sipil Surabaja tertanggal 13 Djuli 1968, Kutipan Akta Nikah Perkawinan No. 63/1998/Kab.Mr. yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto tertanggal 7 September 1998 milik PEMOHON;
- Nama BAMBANG REJEKI dalam Ijazah Diploma III dengan bidang ilmu Kesehatan Universitas Airlangga No. 678/0113/10/So/1989 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Universitas Airlangga tertanggal 5 Juli 1989 milik PEMOHON;
- Nama BAMBANG REDJEKI SOENARKO Telah tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran milik ANAK PEMOHON dengan Nomor 1449/WNI/1999 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Pencatatan Sipil tertanggal 12 Juli 1999;
adalah SATU ORANG YANG SAMA;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|