Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa MOH. MUKHLIS BIN NITI AHMAD pada hari Minggu, tanggal 22 Juni 2025, sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di SPBU Pertamina 54.601.90 Raya Gubeng yang beralamat di Jln. Sumatera, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 Warna Hitam Tahun 2008 Nopol L 3605 ON, No. KA:MH1JB91158K453731, No. SIN:JB91E1451601, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Bermula Terdakwa melihat postingan Facebook milik Saksi ANDIK FITRIONO (dalam penuntutan terpisah) yang mengunggah 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 Warna Hitam Tahun 2008 Nopol L 3605 ON. Selanjutnya Terdakwa merasa tertarik dengan postingan tersebut dan langsung menghubungi Saksi ANDIK FITRIONO untuk menanyakan harga hingga terjadi tawar menawar dengan harga akhir yang disetujui oleh Terdakwa dan Saksi ANDIK FITRIONO dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan melihat kondisi barang terlebih dahulu. Selanjutnya antara Terdakwa dan Saksi ANDIK FITRIONO sepakat untuk bertemu di SPBU Pertamina 54.601.90 Raya Gubeng yang beralamat di Jln. Sumatera, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur. Pada saat pengecekan sepeda motor, Terdakwa mengetahui bahwa sepeda motor tersebut keadaan rumah kunci dalam keadaan rusak dan tidak dilengkapi surat Bukti Kepemilikian Kendaraan Bermotor (BPKB) serta dijual dengan harga jauh dibawah pasar. Selanjutnya Terdakwa yang sepatutnya menduga bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dengan tidak semestinya justru membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 Warna Hitam Tahun 2008 Nopol L 3605 ON tersebut dengan pembayaran secara tunai senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 14 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa menjual kembali sepeda motor tersebut kepada Saksi MUHAMMAD NAWAWI (dalam penuntutan terpisah) dengan cara langsung mengirim chat pada Aplikasi Whatsapp dan disepakati pembelian dengan harga Rp. 3.650.000,- (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Saksi MUHAMMAD NAWAWI membayar secara tunai dan membawa pulang 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 Warna Hitam Tahun 2008 Nopol L 3605 ON tersebut;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan dan mengakibatkan Saksi JULE ADE SUKMA mengalami kerugian materiil senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP. ------ |