Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan sah dan mempunyai kekuatan hukum, Jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas obyek berupa tanah hak milik dari Tergugat yang berada di jalan Tenggumung Wetan no. 35, RT 004 RW 008 Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir, Kota Surabaya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1859 Kelurahan Wonokusumo, seluas 508 m?2; (lima ratus delapan meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 08-10-2003 (tanggal delapan bulan Oktober tahun dua ribu tiga) Nomor : 560/Wonokusumo/2003, tercatat atas nama IR. SAPTONO;
- Menetapkan memberi ijin kepada Penggugat untuk menghadap Pejabat Notaris / PPAT dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya serta menandatangani Akte Jual Beli dan mewakili Tergugat (pihak penjual) guna melakukan proses peralihan hak / balik nama menjadi atas nama Penggugat;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|