Dakwaan |
---Bahwa ia terdakwa M.AGUS HARIYANTO BIN (ALM) M ARIFIN pada hari sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 17.45 Wib bertempat di Toko Miniso di Lantai I Delta Plaza Surabaya Jalan Pemuda Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya wilayah hukum Surabaya, dimana Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa awalnya terdakwa sebelumnya mempunyai niat untuk melakukan perbuatan tersebut dengan cara terdakwa pergi ketempat Toko Miniso di Lantai I Delta Plaza Surabaya Jalan Pemuda Surabaya sambil membawa tas yang sebelumnya terdakwa persiapkan, dan kemudian pada saat terdakwa di rak dalam Toko Miniso, terdawa melakukan dengan cara melepas secara paksa powerbank dan adaptor yang terkunci/ terlock yang ada pengaitnya di rak tersebut dan kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pihak toko Miniso, terdakwa mengambil 4 (empat) buah powerbank with for cable berkuran 10000 mah, 4 (empat) buah dual port usb 10.w, 2 (dua) buah halfin ear headphone 3,5 mm warna pink, 2 (dua) buah halfin ear headphone 3,5 mm dan setelah terdakwa berhasil dan terdakwa pergi dari area toko Miniso tersebut dan kemudian 4 (empat) buah powerbank with for cable berkuran 10000 mah, 4 (empat) buah dual port usb 10.w, 2 (dua) buah halfin ear headphone 3,5 mm warna pink, 2 (dua) buah halfin ear headphone 3,5 mm maskkan kedalam tas terdakwa yang sebelumnya terdakwa persiapkan, akan tetapi perbuatan terdakwa terekap CCTV sehinga pihak Security berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta Barang Bukti dari hasil kejahatan tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa diintrogasi mengenai kejadian tersebut oleh pihak security, terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa mengakui pernah melakukan perbutan yang sama di Toko Miniso tersebut pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira jam 10.000 wib dan kemudian dari hasil introgasi terhadap terdakwa tersebut, kemudian terdakwa dserahkan kepada Petugas Kepolisian untuk proses lebih lanjut dan akibat perbuatan terdakwa, pihak Toko Miniso mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.798.800,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) pada Hari Kamis tanggal 24 April 2025 dan Rp. 1.238.800,- (satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 dengan jumlah keseluruhan kurang lebih Rp.4.037.600,- (empat juta tiga puluh tujuh ribu enam ratus rupiah)
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. --
|