Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
827/Pid.Sus/2026/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. MOH. GITOM BIN SANUSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 827/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3925/M.5.43/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. GITOM BIN SANUSI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Ia Terdakwa MOH. GITOM BIN SANUSI pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah warung kopi di Jl, Tambak Wedi Baru Kelurahan Tambak Wedi Kecamatan Kenjeran Kota SurabayaProvinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sejak sekira bulan Desember tahun 2025 Terdakwa ditawari oleh sdr. SINAL (masuk DPO Polres Pelabuhan Tanjung Perak) jika ingin berjualan narkotika jenis sabu dirinya sanggup meyediakannya, kemudian atas tawaran tersebut Terdakwa tergiur akan keuntungan yang diperoleh akhirnya mengiyakan tawaran sdr. SINAL (DPO).
  • Kemudian hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekira jam 00.01 WIB Terdakwa menghubungi sdr. SINAL (DPO) untuk melakukan pemesanan sabu sebanyak ± 15 Gram, namun pada saat itu sdr. SINAL (DPO) mengatakan untuk melakukan pembayaran tanda jadi lebih dahulu sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari total harga pembelian Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), kemudian Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening BCA milik sdr. SINAL (DPO) nomor 1851841216 atas nama IRMA RISA UMAMI, setelah itu Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada sdr. SINAL (DPO), dengan kesepakatan narkotika jenis sabu akan diantarkan ke rumah Terdakwa.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di rumah Jl. Tambak Wedi 4/19 RT.002 RW.002 Kel. Tambak Wedi Kec. Kenjeran Kota Surabaya, sdr. SINAL (DPO) datang untuk menyerahkan sabu pesanan Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan sisa pembayaran sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) menggunakan uang pribadi milik terdakwa, kemudian Terdakwa mencampur narkotika jenis sabu tersebut dengan sisa pembelian sebelumnya yang belum laku terjual sekira ± 3 gram, kemudian Terdakwa membagi-bagi sebagian sabu menjadi paket lebih kecil menggunakan timbangan elektrik dengan perkiraaan 1 gram sabu dibagi menjadi 12 (Dua) belas poket dengan harga jual Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah. Pada saat itu Terdakwa berhasi membagi sabu menjadi 13 Poket, sedangkan sisa lainnya disimpan oleh Terdakwa dalam satu plastik klip.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 2(dua) poket masing-masing seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada pelanggannya yang datang langsung ke rumah Terdakwa yakni atas nama panggilan sdr. DIKA dan ANDRE (masuk DPO Polres Pelabuhan Tanjung Perak).
  • Bahwa Terdakwa sudah melakukan pembelian narkotika sabu dari sdr. SINAL (DPO) sebanyak sebanyak 4 (empat) kali, yaitu pertama 20 gram seharga Rp12.000.000,-, kedua 10 gram seharga Rp6.000.000,-, ketiga 5 gram seharga Rp3.000.000,-, dan keempat 15 gram seharga Rp9.000.000,- namun belum habis terjual karena lebih dahulu ditangkap petugas kepolisian.
  • Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perbuatan menjual narkotika jenis sabu tersebut ialah untuk mendapat keuntungan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per gramnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan diketahui berat bersih (netto) narkotika jenis sabu ialah 17, 421 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02304/NNF/2026 tanggal 6 April 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 06531/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 16,433 gram.
  2. 06532/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 gram.
  3. 06533/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik Derisikan kristal warna putih dengar berat netto + 0,080 gram.
  4. 06534/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) Kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan ± 0,084 gram.
  5. 06535/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto -+ 0,077 gram.
  6. 06536/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 gram.
  7. 06537/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram.
  8. 06538/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,116 gram.
  9. 06539/2026/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram.
  10. 06540/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,123 gram.
  11. 06541/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,100 gram.
  12. 06542/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan ± 0,077 gram.

Kesimpulan : 

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 

  1. 06531/2026/NNF s.d 06542/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi  perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------------------ Bahwa Ia Terdakwa MOH. GITOM BIN SANUSI pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah warung kopi di Jl, Tambak Wedi Baru Kel. Tambak Wedi Kec. Kenjeran Kota SurabayaProvinsi Jawa Timur, dan di sebuah rumah yang beralamat di Tambak Wedi 4/19 RT 002 RW 002 Kelurahan Tambak Wedi Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengenai peredaran gelap narkotika sabu yang terjadi di daerah Tambak Wedi Kota Surabaya, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan Terdakwa MOH. GITOM BIN SANUSI pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekira jam 23.00 WIB di warung kopiyang beralamatkan di Jl, Tambak Wedi Baru Kel. Tambak Wedi Kec. Kenjeran Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, saat itu Terdakwa diamankan diposisi baru saja bangun tidur di warung kopi tersebut dan sendirian, kemudian pada saat petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian/rumah terdakwa MOH. GITOM BIN SANUSI ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) buah plastik klip yang yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan total berat Netto ±0,988 (Nol koma sembilan delapan delapan) gram, Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dengan rincian 1 lembar uang Rp. 100.000,-dan 18 lembar uang Rp. 50,000,-, dan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y21S Warna biru IMEI 1 862194051657433 IMEI 2 862194051657425 No Sim 0878-4614-2634 ditemukan dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk “COPLER” yang dipakai Terdakwa, lalu dilakukan interogasi hingga akhirnya petugas kepolisian melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa, di dalam rumah Tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan total berat Netto ±16,433 (satu enam koma empat tiga tiga)gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk ”CALTECH” warna hitam, 1 (satu) buah serokan atau skrop dari sedotan warna putih, dan 4 (empat) bendel plastik klip kosong yang terletak diatas meja dalam kamar rumah Terdakwa di Jl.Tambak Wedi 4/19 RT.002 RW.002 Kel. Tambak Wedi Kec. Kenjeran Kota Surabaya.
  • Bahwa dari hasil interogasi saat penangkapan, Terdakwa mengakui jika barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari sdr. SINAL (masuk DPO Polres pelabuhan tanjung perak) untuk dijual kembali.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan diketahui berat bersih (netto) narkotika jenis sabu ialah 17, 421 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02304/NNF/2026 tanggal 6 April 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 06531/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 16,433 gram.
  2. 06532/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 gram.
  3. 06533/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik Derisikan kristal warna putih dengar berat netto + 0,080 gram.
  4. 06534/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) Kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan ± 0,084 gram.
  5. 06535/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto -+ 0,077 gram.
  6. 06536/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 gram.
  7. 06537/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram.
  8. 06538/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,116 gram.
  9. 06539/2026/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram.
  10. 06540/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,123 gram.
  11. 06541/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,100 gram.
  12. 06542/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan ± 0,077 gram.

Kesimpulan : 

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 

  1. 06531/2026/NNF s.d 06542/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya