Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
706/Pid.Sus/2026/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH ANANDA MAYDIKA BIN TANDANG KURDONO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 706/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.2252/M.5.10.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANDA MAYDIKA BIN TANDANG KURDONO (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANANDA MAYDIKA BIN (Alm) TANDANG KURDONO pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat didepan Toko Madura Jaya Abadi Jalan Sidotopo Lor Nomor 63 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana kepala dakwaan pertama diatas, terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat sekitar 2 (dua) gram kepada saudara HUDI (BANDAR) dengan harga Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), yang terbagi menjadi 3 (tiga) bungkus yang penyerahannya dilakukan dengan cara langsung dari HUDI (BANDAR) kepada saksi terdakwa, setelah terdakwa menerima Narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa kembali kerumah di Jalan Kedungtarukan Wetan No. 39 RT.006/RW.004 Kelurahan Pacarkembang Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya; - Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis sabu tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali, dan terdakwa sudah sebanyak 3 (tiga) kali membeli sabu kepada HUDI (BANDAR) yang kemudian terdakwa jual kepada FEBY dengan harga Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), sehingga dari penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keunturigan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap grammya; - Bahwa untuk pembelian Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan harga Rp1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah) tersebut diatas belum sempat terdakwa jual karena pada hari Jumet tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB didepan rumah terdalova, Jalan Kedungtarukan Wetan No. 39 RT.006/RW.004 Kelurahan Pacarkembang Kecamatan Tambaksan Kota Surabaya terdalowa diamankan oleh saksi SANDY DIKJAYA FITROH, 5. H., beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya berdasarkan informasi dan masyarakat, dari hasa penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone merk SONY XPERIA wama putih IMEI 35796107601127, Nomor SIM: 085851274594 yang ditemukan dalam genggaman terdakwa, kemudian 1 (satu) bungkus plastik berisi Krista wama putih Narkotika jens sabu dengan berat netto sekitar 0,392 gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal wama putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto sutar 0,879 gram yang ditemukan disela pintu rómah terdiaks dan 1 (satu) bush plastik klip bekas yang ditemukan disela kipas angin dirumah tendakwa - Bahwa berdakwa membeli atau atau menjual atau menjadi perantara dalam jual bell Narkotika Golongan I jenis sabu tidak diiertai trin dari Menteri kesehatan RI atau instarel yang berwenang lainnya dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratornum Kriminalistik Nomor LAR: 01720/NNF/2026 pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 yang ditandatangani oleh HANDY PURWANTO, S.T., selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari ANANDA MAYDIKA BIN (Alm) TANDANG KURDONO Nomor: 04551-04552/2026/NNF berupa: a. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,392 gram (sasa labfor dikembalikan dengan netto 10,379 gram), dan; b. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,879 gram (sisa labfor dikembalikan dengan netto +0,851 gram), setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya