| Petitum |
Mengabulkan permohonan PEMOHON.
2. Memberi ijin kepada PEMOHON untuk mencatatkan kematian IBU PEMOHON
atas nama SITI SARIPAH, Lahir di Garut pada tanggal 21-04-1981 dan
meninggal dunia di Surabaya pada tanggal 03-11-2022, jam 07.00 WIB di Kantor
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
3. Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan Penetapan Pencatatan Kematian
tersebut dalam waktu 30 hari setelah diterimanya Salinan Penetapan ini kepada
Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk
menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama SITI SARIPAH, Lahir di
Garut pada tanggal 21-04-1981 dan meninggal dunia di Surabaya pada tanggal
03-11-2022, jam 22.00 WIB di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kota Surabaya dalam Register Pencatatan Kematian tahun yang sedang berjalan
yang diperuntukkan untuk itu.
4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|