Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan menurut Hukum antara Para Penggugat dan Tergugat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon,Sesuai ketentuan pasal 40 ayat ( 2 ) , uang penghargaan masa kerja Ketentuan Pasal 40 ayat ( 3 ) dan , uamg penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4 ) Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 , kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikutsebagai berikut:
- Saudra Ali Mashar dengan masa kerja 16 Tahun
- Uang pesangon : 1 x 9 x Rp. 4.870.511,00 = Rp. 43.834.599,00
- Uang penghargaan masa kerja: 1 x 6 Rp. 4.870.511,00 = Rp. 29.223,066
- Upah selama scorsing 6 Bulan x Rp. 4.870.511,00 = Rp. 29.223,066
- Uang penggantian hak atas upah di bawa UMK: 1 x Rp. 4.870.511,00 = Rp. 4.870.511,00
- Total yamg harus di bayar adlah sebesar Rp. 107.156.242 ( Seratus Tujuh Seratus Lima Enam Ribu Dua Empat Dua Rupiah )
- Saudara Wawan Suardi dengan masa kerja 19 tahun
- Uang pesangon : 1 x 9 x Rp. 4.870.511,00 = Rp. 41.834.599,00
- Uang penghargaan masa kerja: 1 x 7 Rp. 4.870.511,00 = Rp. 34.093.577
- Upah selama scorsing: 6 Bulan x Rp. 4.638.582,00 =Rp. 29.223,066
- Uang penggantian hak atas upah di bawa UMK: 1 x Rp. 4.870.511,00 = Rp. 4.870.511.582,00
- Total yamg harus di bayar adalah sebesar Rp.. 112.021.753 ( Seratus Dua belas Juta Dua puluh Satu Ribu Tujuh Lima Tiga Rupiah )
Dengan jumlah keseluruhan adalah sebesar : Rp.219.177.995 ,00 (terbilang: Dua Ratus Sembilan Belas Juta Seratus Tujuh tujuh Ribu Sembilan puluh sembilan lima Rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (terbilang: satu juta rupiah) perhari kepada PARA PENGGUGAT, setiap tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|