Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
115/Pdt.G.S/2025/PN Sby DARWATI, SE Jemmy Sidarta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 115/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 18 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DARWATI, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Saniyanto, SHDARWATI, SE
Tergugat
NoNama
1Jemmy Sidarta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.445.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya  ;
  2. Menyatakan Tergugat mempunyai sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 75.445.000,- ( tujuh puluh lima juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah );
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak segera menyelesaikan dan atau pembayaran hutang kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 75.445.000,- ( tujuh puluh lima juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah ) dalam waktu 6 ( enam ) bulan sejak diputusnya perkara ini;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) atas barang – barang semua yang ada dalam toko mebel milik Tergugat yang berada Pasar Turi Baru di Surabaya stand toko di LG Blok C;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih  dahulu / serta merta ( Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya banding, kasasi atau verzet;
  7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak