Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menyatakan Sah perbaikan nama Pemohon dari orang yang bernama RENY LASMAWATI menjadi RENY LASMAWATI SIAHAAN sesuai yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, Ijasah SMA dan Ijasah S1;
- Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil Kota Surabaya Setelah di tunjukan penetapan ini untuk memperbaiki nama PEMOHON pada Akta kelahiran nomor 361/1994 tanggal 09 April 1994 dari RENY LASMAWATI menjadi RENY LASMAWATI SIAHAAN.
- Membebankan biaya yang timbul dengan permohonan ini kepada PEMOHON;
|