| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 04 Sep. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara |
110/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Rabu, 02 Sep. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | GADING MUJIASTUTIK |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Star Abadi Ratu Indonesia |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT berhak atas uang pesangon dan penghargaan masa kerja;
- Memerintahkan TERGUGAT membayarkan uang pesangon dan penghargaan masa kerja Rp55.000.000,00 (Lima Puluh Lima Juta Rupiah) dan dibayarkan secara sekaligus tanpa ditunda atau dicicil;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perselisihan hubungan industrial;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |