Dakwaan |
PRIMAIR :
------- Bahwa Terdakwa SAKRI Bin WADI selaku Kepala Desa Purworejo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro berdasarkan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/163/KEP/412.013/2019 tanggal 6 April 2020 tentang Pemberhentian Kepala Desa Purworejo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro Periode 2014-2020 dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Purworejo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro Periode Tahun 2020-2026, bersama-sama dengan Saksi BAMBANG SOEDJATMIKO, S.T. (Terpidana dalam berkas perkara terpisah), antara bulan November 2021 sampai dengan bulan Januari 2022 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu lainnya di tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Desa Purworejo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa SAKRI Bin WADI selaku Kepala Desa Purworejo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/163/KEP/412.013/2019 tanggal 6 April 2020 tentang Pemberhentian Kepala Desa Purworejo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro Periode 2014-2020 dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Purworejo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro Periode tahun 2020- 2026 bersama-sama dengan Saksi BAMBANG SOEDJATMIKO, S.T. (Terpidana dalam berkas perkara terpisah), pada bulan November 2021 sampai dengan bulan Januari 2022 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu lainnya antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Desa Purworejo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. |