| Dakwaan |
DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa PUTU AYU RESTA WIDYANTI ADNYANA Anak dari MADE TIRTA ADNYANA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Kantor PT. Jalan Mandiri Sejahtera yang terletak di Pergudangan Gunung Anyar Tambak Kav 16 Kel. Gunung Anyar Tambak Kec. Gunung Anyar Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa terdakwa bekerja sebagai staf accounting (bagian keuangan) pada PT. Jalan Mandiri Sejahtera (bergerak di bidang Jasa Konstruksi) yang terletak di Pergudangan Gunung Anyar Tambak Kav 16 Kel. Gunung Anyar Tambak Kec. Gunung Anyar Kota Surabaya sejak tahun 2022 dengan mendapatkan gaji pokok setia bulan sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), adapun tugas dan tanggungjawab terdakwa dalam pekerjaannya adalah :
- Membuat laporan pembukuan kas kecil, kas besar (jurnal harian, neraca)
- Membuat laporan perhitungan gaji secara berkala
- Menghitung gaji team produksi setiap minggu
- Mengupdate pembayaran dari customer jika ada tagihan yang sudah jatuh tempo
- Menghitung komisi sales
- Membuat laporan PPN Perusahaan secara berkala (per bulan) dan membayarkanya jika ada keterangan PPN yang kurang bayar
- Membuat permintaan pengeluaran kas untuk biaya yang diperlukan team produksi
- Membuat Faktur Pajak Keluaran
- Membuat invoice atas pekerjaan yang telah selesai dikerjakan
- Melakukan pembayaran atas pembelian bahan yang diperlukan produk
- Bahwa untuk tahapan pembayaran yang ada di PT. Jalan Mandiri Sejahtera yaitu dari purchasing (pengadaan) mengajukan permohonan kepada acounting finance (keuangan) kemudian dari pihak keuangan melakukan transfer atau pembayaran;
- Bahwa selanjutnya tanpa sepengetahuan pihak PT. Jalan Mandiri Sejahtera, terdakwa ingin memiliki atau menguasai sebagian uang dari PT. Jalan Mandiri Sejahtera, kemudian terdakwa melaksanakannya dengan cara terdakwa melalui saksi DEWI NUR AIDAH (staf finance) mengajukan sejumlah uang dengan alasan untuk kebutuhan produksi, setelah saksi DEWI NUR AIDAH melakukan pembayaran sejumlah uang sesuai yang diajukan terdakwa dengan cara transfer ke akun shoppee dan nomor rekening BCA milik terdakwa, seharusnya terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan yang sebagaimana terdakwa ajukan, akan tetapi tidak pernah memberikan laporan kegiatan maupun nota atau bukti terkait penggunaan uang tersebut kepada PT. Jalan Mandiri Sejahterat, selain itu terdakwa mengirimkan nota lama terkait tagihan dan juga nota palsu (fiktif) dan dari pihak PT. Jalan Mandiri Sejahtera melakukan pembayaran melalui transfer ke akun shoppee dan nomor rekening BCA milik terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB pihak PT. Jalan Mandiri Sejahtera menerima nota tagihan pembalian barang dari terdakwa sebesar Rp. 2.070.000,- (dua juta tujuh puluh ribu rupiah) kepada Staf Finance dan ternyata tidak ada transaksi pembelian barang, sehiingga atas kejadian tersebut pihak PT. Jalan Mandiri Sejahtera melakukan audit keuangan dari bulan Oktober tahun 2024 sampai bulan Maret 2026 ditemukan transaksi yang tidak ada atau tidak dilaporkan oleh terdakwa kepada pihak PT. Jalan Mandiri Sejahtera senilai Rp.82.801.110,- (delapan puluh dua juta delapan ratus satu ribu seratus sepuluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
|
Tanggal
|
Nominal
|
Keperluan
|
|
30/10/2024
|
Rp.850.000,-
|
250rb untuk mobil pak jo, 600rb di trf ibu dewi ke shopee puti
|
|
13/11/2024
|
Rp.8.000.000,-
|
trf ke ibu dewi, ibu dewi trf ke ibu putu bukti sebagai berikut mengaku untuk keperluan perbaikan pintu gea
|
|
10/12/2024
|
Rp.1.000.000,-
|
trf ke shopee ibu putu
|
|
21/02/2025
|
Rp.2.850.000,-
|
cash, ibu putu tarik tunai dari rekening kantor dan tidak jelas untuk apa Akan tetapi sampai sekarang tidak ada bukti atau nota pembayaran untuk dilaporkan ke perusahaan
|
|
22/03/2025
|
Rp.3.000.000,-
|
tarik tunai dari atm kantor, memekai rekening dewi trf ke shopee ibu putu Dan tidak jelas untuk keperluan apa juga tidak ada nota / laporan ke perusahaan
|
|
24/03/2025
|
Rp.500.000,-
|
tarik tunai saya langsung tf ke shoppe bu putu dan kalau kasbon sampai sekarang tidak ada pengembalian kepada perusahaan
|
|
26/07/2025
|
Rp.6.000.000,-
|
trf ke shopee ibu putu untuk bayar PBB . tetapi bu putu tidak memberikan nota atau laporan bukti pembayaran kepada saya ataupun perusahaan
|
|
04/09/2025
|
Rp.2.000.000,-
|
trf ke shopee ibu putu bilang untuk keperluan bayar pak budi (tidak jelas) tetapi bu putu tidak memberikan nota atau laporan bukti pembayaran kepada saya ataupun perusahaan
|
|
05/09/2025
|
Rp.4.000.000,-
|
trf ke shopee ibu putu tidak ada bukti
|
|
25/09/2025
|
Rp.4.434.375,-
|
trf ke shopee ibu putu ke shopee bu putu untuk keperluN DP display library big 1 (clear) . akan tetapi bu putu tidak memberikan nota atau laporan bukti pembayaran kepada saya ataupun perusahaan
|
|
25/09/2025
|
Rp.4.434.375,-
|
cash ke shopee bu putu untuk keperluN DP display library big 1 (clear) tetapi bu putu tidak memberikan nota atau laporan bukti pembayaran kepada saya ataupun perusahaan
|
|
09/10/2025
|
Rp.2.000.000,-
|
trf ke shopee ibu putu, untuk bayar SCK (subcon bali) tetapi bu putu tidak memberikan nota atau laporan bukti pembayaran kepada saya ataupun perusahaan
|
|
21/10/2025
|
Rp.4.000.000,-
|
trf ke shopee ibu putu
Mengaku Untuk bayar SCK ( subcon bali ) berikut bukti tranfer dan chat saya dengan bu putu tetapi bu putu tidak memberikan nota atau laporan bukti pembayaran kepada saya ataupun perusahaan
|
|
24/10/2025
|
Rp.1.000.000,-
|
trf ke shopee ibu putu Untuk bayar SCK (subcon bali) tetapi bu putu tidak memberikan nota atau laporan bukti pembayaran kepada saya ataupun perusahaan
|
|
06/11/2025
|
Rp.2.500.000,-
|
cash untuk keperluan dp booth atm permata dewi sri , tetapi bu putu tidak memberikan nota atau laporan bukti pembayaran kepada saya ataupun perusahaan
|
|
04/12/2025
|
Rp.4.000.000,-
|
tarik tunai untuk keperluan yang Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) casbon dan yang Rp.3.500.000,0(tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk operasional jakarta tetapi bu putu tidak memberikan nota atau laporan bukti pembayaran kepada saya ataupun perusahaan
|
|
13/12/2025
|
Rp.1.000.000,-
|
trf ke shopee ibu putu tidak jelas untuk keperluan apa tetapi bu putu tidak memberikan nota atau laporan bukti pembayaran kepada saya ataupun perusahaan
|
|
22/12/2025
|
Rp.2.000.000,-
|
tarik tunai untuk keperluan revisual permata bali, tetapi bu putu tidak memberikan nota atau laporan bukti pembayaran kepada saya ataupun perusahaan
|
|
30/12/2025
|
Rp.1.718.360,-
|
trf ke shopee ibu putu tetapi bu putu tidak memberikan nota atau laporan bukti pembayaran kepada saya ataupun perusahaan
|
|
05/01/2026
|
Rp.2.000.000,00
|
trf ke shopee ibu putu untuk operasional ke jakarta tetapi bu putu tidak memberikan nota atau laporan bukti pembayaran kepada saya ataupun perusahaan
|
|
21.10/01/2026
|
Rp.4.294.000,-
|
trf ke shopee ibu putu sudah clear pembayaran untuk keperluan perusahaan di jakarta tetapi bu putu tidak memberikan nota atau laporan bukti pembayaran kepada saya ataupun perusahaan
|
|
12/01/2026
|
Rp.3.500.000,-
|
trf ibu eka, di trf ibu eka ke ibu putu tgl 8 jan bilang untuk keperluan perusahaan di jakarta tetapi bu putu tidak memberikan nota atau laporan bukti pembayaran kepada saya ataupun perusahaan
|
|
14/01/2026
|
Rp.2.500.000,-
|
trf ke shopee ibu putu untuk keperluan barang jakarta tetapi bu putu tidak memberikan nota atau laporan bukti pembayaran kepada saya ataupun perusahaan
|
|
17/01/2026
|
Rp.3.500.000,-
|
trf ibu eka untuk mengganti uang operasional jakarta yang dipinjam dari bu eka. Dan bu eka tranfer kepada sdri. PUTU AYU RESTA WIDYANTI pada tanggal 15 januari 2026. tetapi bu putu tidak memberikan nota atau laporan bukti pembayaran kepada saya ataupun perusahaan
|
|
06/02/2026
|
Rp.1.000.000,-
|
tarik tunai untuk dp booth atm tetapi bu putu tidak memberikan nota atau laporan bukti pembayaran kepada saya ataupun perusahaan
|
|
10/02/2026
|
Rp.3.000.000,-
|
trf ke shopee ibu putu tranfer titip kas
|
|
16/02/2026
|
Rp.2.000.000,-
|
trf ke ibu putu 2.002.500 Reimburse karena bu putu menalangi pembayaran
|
|
16/02/2026
|
Rp1.150.000,-
|
tarik tunai bersama dengan saya di bank bca yakaya reimburse bukti tranfer pada tanggal 10 februari 2026 dengan mengirim bukti tranfer melalui akun shopee
|
|
07/03/2026
|
Rp.2.070.000,-
|
trf ke rek ibu putu, total 5.000.870, sisa untuk gaji tim produksi 2.930.870
|
|
05/01/2026
|
Rp.5.391.000,-
|
trf ke shopeepay bu putu untuk keperluan reimburse
|
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. Jalan Mandiri Sejahtera mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.82.801.110,- (delapan puluh dua juta delapan ratus satu ribu seratus sepuluh rupiah);
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |