Petitum |
- Mengabulkan permohonan PARAPEMOHONseluruhnya.
- Memberi ijin kepada PARAPEMOHONuntuk memperbaikinama didalam Akta Kelahiran anaknya yang semula tertulis bernama MUHAMMAD NAFIS MUIZZUL ISHAQ MAULANA, anakkedua laki-laki dari suami istri ABD. RO'UF dan NUR FADILAH, lahir di Surabaya pada tanggal 28 April 2016 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LU-10052016-0093 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 10 Mei 2016menjadi nama dan tertulis MUHAMMAD MAULANA MUIZZUL ISLAM, anakkedua laki-laki dari suami istri ABD. RO'UF dan NUR FADILAH, lahir di Surabaya pada tanggal 28 April 2016 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
- Mewajibkan PARAPEMOHONuntuk melaporkan perubahan nama didalam Akta Kelahiran tersebut dalam waktu 30 hari setelah diterimanya Salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir tentang perubahannamaseperti tersebut di atas dalam Register Kelahiran tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu.
- Membebankan biaya permohonan kepada PARAPEMOHON
|