Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1395/Pid.B/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH RIZKI HARIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1395/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 2712/M.5.10.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI HARIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RIZKI HARIYADI bersama dengan saksi ROCHMAD S.Sos (berkas terpisah) pada periode Januari 2022 hingga tanggal 02 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu yang masih termasuk dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, di Kantor PT. Super Sukses Sejahtera Jl Raya Lidah Kulon No 13-17 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.", yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa adalah seorang karyawan dari Perusahaan PT Super Sukses Sejahtera sejak tahun 2014 yang beralamat di Jl Raya Lidah Kulon No 13-17 Surabaya yang bergerak di dalam bidang otomotif khususnya pada penjualan unit, suku cadang dan service, pada Divisi Depo Spare Part  sebagai Sales Part Mando yang mendapatkan gaji Rp.4.300.000,- (empat uta tiga ratus ribu Rupiah) per bulan. Tugas dan tanggung jawab terdakwa RIZKI HARIYADI adalah melakukan penjualan part mando, melakukan stock opname, melakukan pengiriman barang kepada konsumen dan melakukan penagihan terhadap konsumen.
  • Bahwa berawal dari awal tahun 2023, pihak manajemen perusahaan yaitu saksi ARIF CAHYONO,ST melaporkan adanya beberapa penyelewengan yang terjadi di perusahaannya kemudian saksi ARIF CAHYONO,ST memerintahkan saksi HERBET PASARIBU ST melakukan audit internal dan melaporkan :
  1. Indikasi melakukan manipulasi dokumen PKS dan tidak dibuatkan PKS terhadap seluruh Partshop (Depo hanya ada 15 dari 59 Parshop dan Mando hanya ada 8 dari 24 Parshop), kondisi ini dapat menyebabkan bias dalam hal pemberian diskon dan Term of Payment bagi Partshop.
  2. Seluruh dokumen transaksi: Order, DO/ surat jalan dan Invoice tidak dicetak dan diberikan ke Partshop oleh Part Head dan Salesman. Partshop diinformasikan bahwa PO system adalah dokumen resmi invoice Depo/Mando.
  3. Salesman mengambil sparepart/material ke Gudang berdasarkan dokumen Purchase Order/ Sales order/ Delivery order yang dicetak melalui sistem Perusahaan. Sparepart yang dikirimkan oleh Salesman atau melalui Kurir logistik (jika lokasi Partshop sangat jauh), tidak segera dibuatkan Invoice (indikasi tunda billing).
  4. Part Head dan Salesman mengarahkan Partshop untuk melakukan pembayaran ke rekening

Salesman dan Part Head.

  1. Uang yang diterima Salesman dari Partshop tidak disetor ke Perusahaan dan indikasinya digunakan untuk kepentingan pribadi.
  2. Part Head juga menginstruksikan Salesman untuk menyetorkan uang pelunasan yang diterimanya dari partshop ke rekening pribadi Part Head. Selanjutnya uang tersebut terindikasi tidak disetorkan ke Perusahaan.
  3. Part Head menginstruksikan kasir untuk melunasi A/R partshop dengan meng-create invoice (biling) berdasarkan umur transaksi PO/SO/DO (transaksi gantung) terlama dan aging ouststanding A/R paling lama, bukan berdasarkan aktual Partshop yang melakukan pembayaran.
  4. Salesman menginformasikan bahwa antara Salesman Mando dan Depo saling meminjam uang pelunasan Partshop unutk menutupi A/R yang uangnya terindikasi disalahgunakan oleh masing-masing Salesman tersebut.
  5. Aktivitas ini diketahui oleh karyawan Depo dan Mando Surabaya (Part Head, Salesman, Warehouse Coordinator, Kasir) namun tidak ada pelaporan kepada Manajemen perusahaan yang mengir.dikasikan adanya pembiaran bahkan kolaborasi tindakan penyelewengan.

Bahwa atas laporan hasil audit tersebut terdakwa GILANG PRAKOSO melakukan penyelewengan berupa

    • Terdakwa RIZKI HARIYADI menerima pembayaran dari pelanggan melalui rekening probadi terdakwa di rekening BCA nomor 1030607887 atas nama RIZKI HARIYADI.
    • Uang pembayaran dari para customer yang telah diterima oleh terdakwa RIZKI HARIYADI adalah total Rp 505.917.105,- (lima ratus lima juta sembilan ratus tujuh belas ribu seratus lima Rupiah) dan terhadap uang tersebut sebagian terdakwa RIZKI HARIYADI setorkan kepada saksi ROCHMAD. S.Sos (berkas terpisah) sebesar Rp 175.850.000,- (seratus tujuh puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah), dipinjam oleh saksi GILANG PRAKOSO (berkas terpisah) sebesar Rp 194.375.000,- (seratus sembilan  puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) dan sebagian terdakwa RIZKI HARIYADI gunakan untuk keperluan pribadi sebesar Rp 135.044.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat puluh empat ribu Rupiah) dan terakhir terhadap yang telah terdakwa RIZKI HARIYADI pakai untuk kepentingan pribadi tersebut pada tanggal 16 November 2023, telah dikembalikan sebesar Rp 65.762.090,- (enam puluh lima juta tujuh ratus enam puluh dua ribu sembilan puluh Rupiah)
  • Bahwa setelah pelanggan melakukan pembayaran yang seharusnya oleh terdakwa langsung disetorkan ke Perusahaan, hal tersebut tidak dilakukan melainkan dimasukkan ke dalam rekening pribadi milik Terdakwa RIZKI HARIYADI.
  • Atas perbuatan Terdakwa RIZKI HARIYADI menyebabkan Perusahaan PT Super Sukses Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp 505.917.105,- (lima ratus lima juta sembilan ratus tujuh belas ribu seratus lima Rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa RIZKI HARIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya