Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2211/Pid.Sus/2025/PN Sby DEWI KUSUMAWATI, S.H. AINUR ROFI BIN ABDUL RACHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2211/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-5669/M.5.43/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AINUR ROFI BIN ABDUL RACHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa AINUR ROFI BIN ABDUL RACHMAN pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di bawah pohon di pinggir Jalan yang beralamatkan di Jl. Raya Prapen Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Sdr. TUWIL (DPO) dengan nomor 0821-4086-3234 melalui telepon WA ke nomor terdakwa 0851-2961-2620 dengan maksud untuk membantu menjadi perantara dalam menjualkan narkotika jenis shabu milik Sdr. TUWIL (DPO), dan terjadi percakapan diantaranya X (Tuwil) “mas njaluk tulung melakuno barangku”, X (terdakwa) : “iya mas tk tulung”, X (Tuwil) : “iyo engko tak kei duit”. kemudian terdakwa menyetujui permintaan Sdr. TUWIL (DPO) dan disuruh untuk mengambil narkotika jenis shabu secara ranjauan yang diletakkan di bawah pohon di pinggir Jalan yang beralamatkan di Jl. Raya Prapen Surabaya yang dibungkus plastik berwarna hitam sebanyak 14 (empat belas) gram.
  • Kemudian setelah menerima narkotika jenis shabu sebanyak 14 (empat belas) gram tersebut terdakwa langsung membawanya pulang, kemudian sesampainya dirumah, terdakwa diperintahkan oleh Sdr. TUWIL (DPO) untuk membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 33 (tiga puluh tiga) klip plastik kecil siap edar dan 2 (dua) klip plastik sedang.
  • Kemudian setelah selesai membagi narkotika jenis shabu menjadi menjadi 33 (tiga puluh tiga) klip plastik kecil siap edar dan 2 (dua) klip plastik sedang, terdakwa menunggu perintah dari Sdr. TUWIL (DPO) untuk menjual narkotika jenis shabu kepada pelanggannya dengan cara ranjau di tempat yang telah di sepakati.
  • Lalu dari sebanyak 33 (tiga puluh tiga) klip plastik kecil yang berisikan narkotika jenis shabu, terdakwa berhasil menjual narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) klip plastik kecil diantaranya :
  1. Pertama pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 23.30 WIB sebanyak 1 (satu) klip plastik yang terdakwa letakkan secara ranjauan tepatnya di bawah pohon di pinggir jalan yang beralamatkan di Jl. Raya Ngagelmulyo Surabaya.
  2. Kedua pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB sebanyak 1 (satu) klip plastik yang terdakwa letakkan secara ranjauan tepatnya di bawah pohon di pinggir jalan yang beralamatkan di Jl. Margorejo Indah Surabaya.
  3. Ketiga pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB sebanyak 1 (satu) klip plastik yang terdakwa letakkan secara ranjauan tepatnya di bawah pohon di pinggir jalan yang beralamatkan di Jl. Raya Ngagel Madya Surabaya.
  4. Ke empat pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 17.15 WIB sebanyak 1 (satu) klip plastik yang terdakwa letakkan secara ranjauan tepatnya di bawah pohon di pinggir jalan yang beralamatkan di Jl. Raya Ngagel Timur Surabaya.

Jadi total keseluruhan narkotika jenis shabu plastik kecil tersisa sebanyak 29 (dua puluh sembilan) klip dan 2 (dua) klip plastik sedang.

  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam menjadi perantara dalam jual beli narkotika adalah berupa uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang di transfer melalui M-Banking BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 5075234179.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Ngagelrejo 1/17, RT. 001, RW. 002, Kel. Ngagelrejo, Kec. Wonokromo Surabaya, berdasarkan informasi dari masyarakat, saat terdakwa baru bangun tidur berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi IBNU WIYATNO dan saksi HUSNI ARMANSYAH selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kaleng Roti warna Coklat merk Nextar yang di dalamnya terdapat : 31 (tiga puluh satu) buah klip plastik yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto total keseluruhan ± 5,487 (lima koma nol empat ratus delapan puluh tujuh) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) bendel klip plastic kecil dan 1 (satu) buah HP merk IPHONE dengan nomor WA: 0821-4086-3234 yang keseluruhan barang bukti di temukan di atas lantai di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Ngagelrejo 1/17 Rt. 001 Rw. 002 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Surabaya. Kemudian untuk selanjutnya terdakwa beserta barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan No. Lab : 05682/NNF/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si terhadap pemeriksaan  :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,157 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,796 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,344 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,308 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,327 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,109 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,141 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,125 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,110 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,110 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,175 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,135 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,133 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,132 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,052 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,108 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,132 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,115 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,137 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram.

milik terdakwa tersebut adalah positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.

---- Perbuatan  para terdakwa sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa ia terdakwa AINUR ROFI BIN ABDUL RACHMAN pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Ngagelrejo 1/17, RT. 001, RW. 002, Kel. Ngagelrejo, Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Ngagelrejo 1/17, RT. 001, RW. 002, Kel. Ngagelrejo, Kec. Wonokromo Surabaya, berdasarkan informasi dari masyarakat, saat terdakwa baru bangun tidur berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi IBNU WIYATNO dan saksi HUSNI ARMANSYAH selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kaleng Roti warna Coklat merk Nextar yang di dalamnya terdapat : 31 (tiga puluh satu) buah klip plastik yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto total keseluruhan ± 5,487 (lima koma nol empat ratus delapan puluh tujuh) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) bendel klip plastic kecil dan 1 (satu) buah HP merk IPHONE dengan nomor WA: 0821-4086-3234 yang keseluruhan barang bukti di temukan di atas lantai di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Ngagelrejo 1/17 Rt. 001 Rw. 002 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Surabaya. Kemudian untuk selanjutnya terdakwa beserta barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan No. Lab : 05682/NNF/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si terhadap pemeriksaan  :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,157 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,796 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,344 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,308 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,327 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,109 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,141 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,125 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,110 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,110 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,175 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,135 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,133 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,132 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,052 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,108 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,132 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,115 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,137 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram.

milik terdakwa tersebut adalah positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) grambukan tanaman tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.

---- Perbuatan  para terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya