| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 1168/Pdt.Bth/2025/PN Sby | STENLY HANDOJONO | ERIC KUSUMA | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 1168/Pdt.Bth/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
					
  | 
			||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
					
  | 
			||||||
| Tergugat | 
					
  | 
			||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan (Derden Verzet) Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pelawan (Stenly Handojono) adalah Phak Ketiga yang berkepentingan terhadap objek sengketa berupa Sertipikat Hak Milik nomor : 132K atas nama Lani (Turut TerlAWAN I); 3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala tindakan Eksekusi yang diajukan ole Terlawan (Eric Kumala) terhadap sertipikat Hak Milik Nomor 132K atas nama Lani sebelum adanya putusan perkara Wanprestasi Nomor : 1035/pdt.G/2025/PN. Sby yang berkekuatan hukum tetap (Incracht); 4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 132K yang terletak di Karang Asem IV No. 10 A Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari Surabaya atas nama Lani sebagai jaminan yang sah dan dapat diletakkan sita persamaan bila Tergugat tidak melunasi kewajibannya tersebut diatas; 7. Menghukum Terlawan untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara aquo; 8. Menghukum dan Memerintahkan Turut Terlawan III untuk melakukan Pemblokir terlebih dahulu Objek Sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 132K yang terletak di Karang Asem IV No. 10 A Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari Surabaya atas nama Lani sebelum perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde); 9. Menghukum Terlawan atau Turut Terlawan I untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Terlawan;  | 
			||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
	