| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa PERMADI WAHYU DWI MARIYONO, S.H. BIN JADI MARIYONO, pada Kurun waktu sekiranya tanggal 25 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 22 Januari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB sampai dengan sekiranya pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus Tahun 2024 sampai dengan bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jl. Tambak Medokan Ayu 6-C Kav.126 dan Kav.126-A, RT. 011/RW.002, Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membikin tak dapat dipakai suatu Gedung atau Kapal yang seluruhnya atau sebagaian milik orang lain”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada sekiranya tertanggal 05 April tahun 2022, Saksi Korban an. USWATUN HASANAH melakukan transaksi jual-beli tanah dan bangunan yang terletak pada tempat sebagaimana tersebut diatas dengan Sdr. MOCH SYAMSUDIN selaku pemilik sebagaimana Akta Jual Beli (selanjutnya disebut AJB) No. 126/2022 tertanggal 05 April 2022 pada Notaris ARIYANI, S.H, dimana tanah dan bangunan yang menjadi Obyek transaksi jual-beli Saksi USWATUN HASANAH dengan Sdr. MOCH SYAMSUDIN tercatatkan di dalam Dokument Kelurahan Medokan Ayu Kohir 100 Persil 100 Kelas D-11 dengan Luas ±100 m2 ;
- Bahwa selanjutnya sekiranya pada bulan Februari tahun 2023, Saksi USWATUN HASANAH mendapatkan Undangan dari pihak Kelurahan Medokan Ayu mengenai Mediasi tapal batas tanah milik Saksi USWATUN HASANAH dengan tanah/lahan milik Terdakwa, dimana pada Mediasi tersebut turut dihadiri pemilik rumah lainnya yakni an. Sdr. WILI, Sdr. SURYADI, dan Sdr. MUJIANTO yang lahannya turut berbatasan dengan lahan milik Terdakwa. Bahwa selanjutnya dalam Mediasi tersebut diperoleh kesimpulan sebagaimana tertuang dalam Resume Rapat bahwasannya Lahan/Tanah milik Terdakwa tidak terdaftar di dalam Persil 100 melainkan tercatatkan dalam Persil 99 yang tidak terdaftar di dalam administrasi Kelurahan Medokan Ayu, sedangkan lahan milik Saksi Korban USWATUN HASANAH sebagaimana catatan/dokument milik Kelurahan Ayu, tercatatkan/terdaftar dalam Persil 100, selain menerangkan perihal Persil masing-masing tapal batas lahan para Pihak, bahwa dalam hasil Mediasi tersebut turut dicatatkan dalam Resume Rapat yang dikeluarkan oleh Kelurahan Medokan Ayu yakni agar para pihak yakni Saksi Korban USWATUN HASANAH salah satunya dengan Terdakwa menyelesaikan permasalahan tersebut melalui Gugatan PTUN terlebih dahulu ;
- Bahwa selanjutnya sekiranya pada bulan Agustus tahun 2024, Terdakwa menghubungi Saksi DONIK MUJIONO dan memintanya untuk mengerjakan Pembongkaran sebagian Bangunan/Gedung yang terletak di Jl. Tambak Medokan Ayu 6-C Kav.126, RT. 011/RW.002, Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut Kota Surabaya dengan kesepakatan Upah atas jasa pekerjaan tersebut sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), selanjutnya sekiranya pada tanggal 25 Agustus 2024, Saksi DONIK MUJIONO bersama dengan beberapa rekan tukang lainnya, mulai mengerjakan pembongkaran Bangunan/Gedung sesuai dengan Instruksi yang diberikan oleh Terdakwa perihal batas-batas Bangunan/Rumah yang oleh Terdakwa klaim telah melewati batas lahan miliknya ;
- Bahwa kemudian sekiranya pada tanggal 02 September 2024, ketika Saksi Korban USWATUN HASANAH sedang berada di rumahnya yang terletak di Madura, Saksi USWATUN HASANAH mendpatkan informasi dari Saksi MUJIANTO yang menerangkan bahwasannya telah terjadi pengerusakan atas sebagian Bangunan/Gedung miliknya yang dilakukan oleh Terdakwa melalui tukang-tukangya, selanjutnya mendengar informasi tersebut, Saksi USWATUN HASANAH lalu memutuskan untuk kembali ke rumahnya yang berada di Jl. Tambak Medokan Ayu 6-C Kav.126, RT. 011/RW.002, Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut Kota Surabaya untuk memastikan kebenaran informasi dari Sdr. MUJIANTO, kemudian setibanya Saksi USWATUN HASANAH dirumah, saksi USWATUN HASANAH lalu mengetahui bahwasannya tidak hanya Sebagian Bangunan/Gedung miliknya yang mengalami kerusakan atas perbuatan Terdakwa melainkan beberapa Bangunan/Rumah milik tetangganya diantaranya milik Saksi MUJIANTO turut mengalami kerusakan atas perbuatan Terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya atas peristiwa tersebut, Saksi USWATUN HASANAH kemudian melakukan pelaporan atas pengrusakan Bangunan/Gedung miliknya tertanggal 09 September 2024 ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, kemudian atas pelaporan yang dilakukan Saksi USWATUN HASANAH, kegiatan Pembongkaran sebagian Bangunan/Gedung yang dilakukan oleh Terdakwa sempat terhenti ;
- Bahwa selanjunta sekiranya pada bulan Januari 2025, Terdakwa kemudian menghubungi PT. YANEE SUKSES BERSAMA untuk menyewa Excavator, yang mana kemudian PT. YANEE SUKSES BERSAMA lalu mengeluarkan Surat Perintah Tugas No. 013/SPT.VSB/I/2025, No. SPK:SPK25010013 tertanggal 21 Januari 2025 yang mana menunjuk Saksi DANIEL SETIAWAN sebagai Operator Excavator jenis E453 untuk mengerjakan pekerjaan Pembongkaran Bangunan/Rumah yang berada di alamat Jl. Tambak Medokan Ayu 6-C Kav.126, RT. 011/RW.002, Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut Kota Surabaya sebagaimana yang dimintakan oleh Terdakwa, selanjutnya mulai pada tanggal 22 sampai dengan 31 Januari 2025 sekiranya dari pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB, Saksi DANIEL SETIAWAN selaku Operator Excavator mulai mengerjakan pekerjaan Penghancuran, Perobohan beberapa Bangunan/Rumah yang ada dilokasi tersebut, termasuk Pengerusakan sebagian Bangunan/Rumah milik Saksi USWATUN HASANAH dan Saksi MUJIANTO, yang mana titik-titik Pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi DANIEL SETIAWAN atas Instruksi dan arahan langsung dari Terdakwa ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, sebagian Bangunan/Rumah milik Saksi USWATUN HASANAH tidak dapat dipakai dan dipergunakan sebagaimana mestinya, dan kerugian materil yang dialami oleh Saksi USWATUN HASANAH akibat Rusaknya sebagian/seluruhnya Bangunan/Rumah milik Saksi USWATUN HASANAH mencapai Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 410 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa PERMADI WAHYU DWI MARIYONO, S.H. BIN JADI MARIYONO, pada Kurun waktu sekiranya tanggal 25 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 22 Januari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB sampai dengan sekiranya pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus Tahun 2024 sampai dengan bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jl. Tambak Medokan Ayu 6-C Kav.126 dan Kav.126-A, RT. 011/RW.002, Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian milik orang lain”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada sekiranya tertanggal 05 April tahun 2022, Saksi Korban an. USWATUN HASANAH melakukan transaksi jual-beli tanah dan bangunan yang terletak pada tempat sebagaimana tersebut diatas dengan Sdr. MOCH SYAMSUDIN selaku pemilik sebagaimana Akta Jual Beli (selanjutnya disebut AJB) No. 126/2022 tertanggal 05 April 2022 pada Notaris ARIYANI, S.H, dimana tanah dan bangunan yang menjadi Obyek transaksi jual-beli Saksi USWATUN HASANAH dengan Sdr. MOCH SYAMSUDIN tercatatkan di dalam Dokument Kelurahan Medokan Ayu Kohir 100 Persil 100 Kelas D-11 dengan Luas ±100 m2 ;
- Bahwa selanjutnya sekiranya pada bulan Februari tahun 2023, Saksi USWATUN HASANAH mendapatkan Undangan dari pihak Kelurahan Medokan Ayu mengenai Mediasi tapal batas tanah milik Saksi USWATUN HASANAH dengan tanah/lahan milik Terdakwa, dimana pada Mediasi tersebut turut dihadiri pemilik rumah lainnya yakni an. Sdr. WILI, Sdr. SURYADI, dan Sdr. MUJIANTO yang lahannya turut berbatasan dengan lahan milik Terdakwa. Bahwa selanjutnya dalam Mediasi tersebut diperoleh kesimpulan sebagaimana tertuang dalam Resume Rapat bahwasannya Lahan/Tanah milik Terdakwa tidak terdaftar di dalam Persil 100 melainkan tercatatkan dalam Persil 99 yang tidak terdaftar di dalam administrasi Kelurahan Medokan Ayu, sedangkan lahan milik Saksi Korban USWATUN HASANAH sebagaimana catatan/dokument milik Kelurahan Ayu, tercatatkan/terdaftar dalam Persil 100, selain menerangkan perihal Persil masing-masing tapal batas lahan para Pihak, bahwa dalam hasil Mediasi tersebut turut dicatatkan dalam Resume Rapat yang dikeluarkan oleh Kelurahan Medokan Ayu yakni agar para pihak yakni Saksi Korban USWATUN HASANAH salah satunya dengan Terdakwa menyelesaikan permasalahan tersebut melalui Gugatan PTUN terlebih dahulu ;
- Bahwa selanjutnya sekiranya pada bulan Agustus tahun 2024, Terdakwa menghubungi Saksi DONIK MUJIONO dan memintanya untuk mengerjakan Pembongkaran sebagian Rumah/Bangunan yang terletak di Jl. Tambak Medokan Ayu 6-C Kav.126, RT. 011/RW.002, Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut Kota Surabaya dengan kesepakatan Upah atas jasa pekerjaan tersebut sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), selanjutnya sekiranya pada tanggal 25 Agustus 2024, Saksi DONIK MUJIONO bersama dengan beberapa rekan tukang lainnya, mulai mengerjakan pembongkaran Rumah/Bangunan sesuai dengan Instruksi yang diberikan oleh Terdakwa perihal batas-batas Bangunan/Rumah yang oleh Terdakwa klaim telah melewati batas lahan miliknya ;
- Bahwa kemudian sekiranya pada tanggal 02 September 2024, ketika Saksi Korban USWATUN HASANAH sedang berada di rumahnya yang terletak di Madura, Saksi USWATUN HASANAH mendpatkan informasi dari Saksi MUJIANTO yang menerangkan bahwasannya telah terjadi pengerusakan atas sebagian Rumah/Bangunan miliknya yang dilakukan oleh Terdakwa melalui tukang-tukangya, selanjutnya mendengar informasi tersebut, Saksi USWATUN HASANAH lalu memutuskan untuk kembali ke rumahnya yang berada di Jl. Tambak Medokan Ayu 6-C Kav.126, RT. 011/RW.002, Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut Kota Surabaya untuk memastikan kebenaran informasi dari Sdr. MUJIANTO, kemudian setibanya Saksi USWATUN HASANAH dirumah, saksi USWATUN HASANAH lalu mengetahui bahwasannya tidak hanya Sebagian Rumah/Bangunan miliknya yang mengalami kerusakan atas perbuatan Terdakwa melainkan beberapa Bangunan/Rumah milik tetangganya diantaranya milik Saksi MUJIANTO turut mengalami kerusakan atas perbuatan Terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya atas peristiwa tersebut, Saksi USWATUN HASANAH kemudian melakukan pelaporan atas pengrusakan Rumah/Bangunan miliknya tertanggal 09 September 2024 ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, kemudian atas pelaporan yang dilakukan Saksi USWATUN HASANAH, kegiatan Pembongkaran sebagian Rumah/Bangunan yang dilakukan oleh Terdakwa sempat terhenti ;
- Bahwa selanjunta sekiranya pada bulan Januari 2025, Terdakwa kemudian menghubungi PT. YANEE SUKSES BERSAMA untuk menyewa Excavator, yang mana kemudian PT. YANEE SUKSES BERSAMA lalu mengeluarkan Surat Perintah Tugas No. 013/SPT.VSB/I/2025, No. SPK:SPK25010013 tertanggal 21 Januari 2025 yang mana menunjuk Saksi DANIEL SETIAWAN sebagai Operator Excavator jenis E453 untuk mengerjakan pekerjaan Pembongkaran Bangunan/Rumah yang berada di alamat Jl. Tambak Medokan Ayu 6-C Kav.126, RT. 011/RW.002, Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut Kota Surabaya sebagaimana yang dimintakan oleh Terdakwa, selanjutnya mulai pada tanggal 22 sampai dengan 31 Januari 2025 sekiranya dari pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB, Saksi DANIEL SETIAWAN selaku Operator Excavator mulai mengerjakan pekerjaan Penghancuran, Perobohan beberapa Bangunan/Rumah yang ada dilokasi tersebut, termasuk Pengerusakan sebagian Bangunan/Rumah milik Saksi USWATUN HASANAH dan Saksi MUJIANTO, yang mana titik-titik Pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi DANIEL SETIAWAN atas Instruksi dan arahan langsung dari Terdakwa ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, sebagian Bangunan/Rumah milik Saksi USWATUN HASANAH tidak dapat dipakai dan dipergunakan sebagaimana mestinya, dan kerugian materil yang dialami oleh Saksi USWATUN HASANAH akibat Rusaknya sebagian/seluruhnya Bangunan/Rumah milik Saksi USWATUN HASANAH mencapai Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |