Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
693/Pid.B/2026/PN Sby DUTA MELLIA, SH 1.TOPAN ARDIANTO BIN SUYANTO
2.RIZAL AFIF AL AZIZI BIN DULHAKI Alm
3.MUHAMMAD ARIFIN BIN HERI KUSWANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 693/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1806/M.5.10.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOPAN ARDIANTO BIN SUYANTO[Penahanan]
2RIZAL AFIF AL AZIZI BIN DULHAKI Alm[Penahanan]
3MUHAMMAD ARIFIN BIN HERI KUSWANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa I TOPAN ARDIANTO BIN SUYANTO bersama-sama dengan terdakwa II RIZAL AFIF AL AZIZI BIN DULHAKI (Alm) dan terdakwa III MUHAMMAD ARIFIN BIN HERI KUSWANTO pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar jam 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di depan barber shop ChicoNinos Jalan Bendul Merisi Nomor 130 Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Surabaya yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal para terdakwa yang sepakat mengambil barang milik orang lain berangkat berboncengan tiga mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol: W-6287-BM milik terdakwa II RIZAL AFIF AL AZIZI BIN DULHAKI (Alm) untuk berkeliling mencari sasaran, lalu pada saat melewati Jalan Raya Bendul Merisi Surabaya, para terdakwa melihat 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam tahun 2018 Nopol: S-4259-AD milik saksi HARIANTO yang terparkir di depan barber shop ChicoNinos Jalan Bendul Merisi Nomor 130 Kota Surabaya, selanjutnya terdakwa I TOPAN ARDIANTO BIN SUYANTO turun mendekati 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam tahun 2018 Nopol: S-4259-AD sedangkan terdakwa III MUHAMMAD ARIFIN BIN HERI KUSWANTO dan terdakwa II RIZAL AFIF AL AZIZI BIN DULHAKI (Alm) menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar;
  • Bahwa setelah terdakwa I TOPAN ARDIANTO BIN SUYANTO hendak merusak rumah kunci 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam tahun 2018 Nopol: S-4259-AD milik saksi HARIANTO dengan menggunakan 1 (Satu) set kunci T yang sebelumnya dibawa oleh terdakwa I TOPAN ARDIANTO BIN SUYANTO, namun perbuatan para terdakwa diketahui oleh saksi PUGUH LESTIYO AJI PAMBAYUN yang berteriak “Maling-Maling” sehingga para terdakwa melarikan diri;
  • Bahwa kemudian ketika di Jalan  Sidosermo Gang Langgar Kota Surabaya, para terdakwa ditangkap oleh saksi BOBBY SUSILO beserta anggota unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polsek Woncolo Surabaya guna proses lebih lanjut;

------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP;---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya