| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 693/Pid.B/2026/PN Sby | DUTA MELLIA, SH | 1.TOPAN ARDIANTO BIN SUYANTO 2.RIZAL AFIF AL AZIZI BIN DULHAKI Alm 3.MUHAMMAD ARIFIN BIN HERI KUSWANTO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 693/Pid.B/2026/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 1806/M.5.10.3/Eoh.2/03/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | ------ Bahwa terdakwa I TOPAN ARDIANTO BIN SUYANTO bersama-sama dengan terdakwa II RIZAL AFIF AL AZIZI BIN DULHAKI (Alm) dan terdakwa III MUHAMMAD ARIFIN BIN HERI KUSWANTO pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar jam 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di depan barber shop ChicoNinos Jalan Bendul Merisi Nomor 130 Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP;--------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
