Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
728/Pid.B/2025/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | 1.FAHRULLAH bin SUNARDI 2.ASMAD bin PENDUH |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 728/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1386/M.5.10.3/Eoh.2/03/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa I. FAHRULLAH Bin SUNARDI dan terdakwa II. ASMAD Bin PENDUH pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Januari di tahun 2025, bertempat di Taman Alba Jl. Tunjungan Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
--------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa I. FAHRULLAH Bin SUNARDI dan terdakwa II. ASMAD Bin PENDUH telah mengambil barang berupa 18 (delapan belas) potong kabel dengan ukuran panjang kurang lebih sekitar 1 (satu) meter milik PT. TELKOM yang dilakukan para terdakwa dengan cara mereka terdakwa berangkat dengan memboncengkan sepedamotor menuju Taman ALBA dan setelah sampai terdakwa II. ASMAD Bin PENDUH turun lebih dahulu lalu terdakwa I. FAHRULLAH Bin SUNARDI kembali untuk menjemput FAIZ untuk mengantarkan terdakwa I. FAHRULLAH Bin SUNARDI kembali ke Taman ALBA. Setelah sampai maka FAIZ pulang lebih dulu dan menunggu kalau mereka terdakwa sudah selesai akan ditelepon.
------ Bahwa kemudian terdakwa I. FAHRULLAH Bin SUNARDI dan terdakwa II. ASMAD Bin PENDUH sama - sama turun ke bawah (gorong gorong) Taman ALBA sambil membawa gergaji dan senter dimana terdakwa I. FAHRULLAH Bin SUNARDI bertugas memotong dengan menggunakan gergaji serta menyalakan senter. Setelah hasil pemotongan kabel Telkom tersebut selesai, maka para terdakwa mengangkat potongan kabel Telkom ke atas gorong gorong (Taman ALBA) selanjutnya dibungkus dengan karung warna putih.
------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil potongan kabel milik PT. TELKOM adalah untuk dijual dan uang hasil penjualan akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
------ Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT. TELKOM Indonesia menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.312.971,- (delapan juta tiga ratus dua belas ribu sembilan ratus tujuh puluh sattu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal, 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP - |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |