Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1639/Pdt.P/2025/PN Sby GO ALEXANDER SASMITA Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1639/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GO ALEXANDER SASMITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Memberikan ijin untuk memperbaiki kesalahan pada Akta Kelahiran PEMOHON yang bernama ALEXANDER SASMITA sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 339/WNI/1985 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya terjadi kesalahan penulisan nama PEMOHON, yakni tertulis bahwa PEMOHON bernama ALEXANDER SASMITA seharusnya yang benar tertulis dengan nama GO ALEXANDER SASMITA sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) PEMOHON, Kartu Keluarga (KK) PEMOHON, Ijazah Nasional Kursus PEMOHON, Kutipan Akta Perkawinan PEMOHON, Kutipan Akta Kelahiran Anak PEMOHON, Surat Keterangan Terdaftar PEMOHON, Surat Izin Mengemudi (SIM) A PEMOHON, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PEMOHON;
  3. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON No. 339/WNI/1985 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak