Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2217/Pid.B/2025/PN Sby Fathol Rasyid, SH NUR LAILA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2217/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5255/M.5.10.3/ Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR LAILA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU :

--------- Bahwa terdakwa NUR LAILA pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023  atau setidak – tidaknya  pada waktu lain dalam bulan Mei 2023 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Kedunganyar 9/21 RT.008/RW.003 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan – Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan – perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat atau menghapuskan piutang “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :  -----------

 

Pada awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023  terdakwa menghubungi SRI SUNINGSIH (via wa) dan mengatakan menawari SRI SUNINGSIH untuk memberikan modal bisnis expedisi pengiriman barang dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar  8?ri jumlah modal yang diberikan, dengan jangka waktu pengembalian modal selama 15(lima belas) hari kerja untuk pemgiriman import dan 12 (dua belas) hari kerja untuk pengiriman barang kargo untuk sekali pengiriman yang lokasi usahanya berada didaerah Perak - Surabaya. Kemudian terdakwa juga mengatakan bahwa ada beberapa temannya yang telah ikut menanamkan modalnya (menginvestasikan) modalnya kepada terdakwa dan telah diberikan keuntungan atau telah mendapatkan keuntungan dari terdakwa. Selain itu juga terdakwa menunjukkan kegiatan pengiriman barang melalui container dengan membuat status wa (whats app) milik terdakwa. ---------------------------

 

Setelah mendengar perkataan-perkataan dari terdakwa tersebut maka membuat SRI SUNINGSIH menjadi percaya dan tertarik untuk menanamkan modalnya (menginvestasikan uang sebagai modal bisnis expedisi pengiriman barang) kepada terdakwa. Selanjutnya karena SRI SUNINGSIH ingin mendapatkan keuntungan seperti yang dikatakan dan dijanjikan oleh terdakwa, lalu SRI SUNINGSIH menyerahkan uangnya kepada terdakwa secara bertahap dengan jumlah keseluruhan berjumlah Rp. 655.000.000,- (enam ratus lima puluh lima juta rupiah) yang dikirim secara transfer kerekening terdakwa dimana kemudian terdakwa pernah memberikan uang keuntungan dan pengembalian modal dari terdakwa kepada SRI SUNINGSIH secara bertahap dengan jumlah total sekitar Rp. 523.000.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah) belum diserahkan atau belum dikembalikan kepada SRI SUNINGSIH.  ------

 

Bahwa perkataan – perkataan yang diucapkan oleh terdakwa kepada SRI SUNINGSIH yang mengatakan bahwa uang yang telah diterima dari SRI SUNINGSIH akan digunakan untuk modal usaha pekerjaaan expedisi pengiriman barang tersebut adalah tidak benar karena ternyata uang tersebut oleh terdakwa sama sekali tidak dipakai untuk melakukan pekerjaaan pengiriman barang melalui expedisi baik meggunakan cargo maupun countainer tetapi uang tersebut diserahkan / dikirim kepada temannya yang bernama ROBIYATUN yang dipakai untuk membayar tagihan dan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.  ------------------------------------------------------------------------------------------

 

Akibat perbuatan terdakwa, SRI SUNINGSIH mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah)  ----------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  378 KUHP. -------------------                           

 

 

ATAU

KEDUA    

     

--------- Bahwa terdakwa NUR LAILA pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023  atau setidak – tidaknya  pada waktu lain dalam bulan Mei 2023 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Kedunganyar 9/21 RT.008/RW.003 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan – Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :  -------------------------------------------------------------------------------------

 

Pada awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023  terdakwa menghubungi SRI SUNINGSIH (via wa) dan mengatakan menawari SRI SUNINGSIH untuk memberikan modal bisnis expedisi pengiriman barang dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar  8?ri jumlah modal yang diberikan, dengan jangka waktu pengembalian modal selama 15(lima belas) hari kerja untuk pemgiriman import dan 12 (dua belas) hari kerja untuk pengiriman barang kargo untuk sekali pengiriman yang lokasi usahanya berada didaerah Perak - Surabaya. Kemudian terdakwa juga mengatakan bahwa ada beberapa temannya yang telah ikut menanamkan modalnya (menginvestasikan) modalnya kepada terdakwa dan telah diberikan keuntungan atau telah mendapatkan keuntungan dari terdakwa. Selain itu juga terdakwa menunjukkan kegiatan pengiriman barang melalui container dengan membuat status wa (whats app) milik terdakwa. ---------------------------

 

Setelah mendengar perkataan-perkataan dari terdakwa tersebut kemudian   SRI SUNINGSIH   menanamkan modalnya (menginvestasikan uang sebagai modal bisnis expedisi pengiriman barang) kepada terdakwa. Selanjutnya karena SRI SUNINGSIH ingin mendapatkan keuntungan seperti yang dikatakan dan dijanjikan oleh terdakwa, lalu SRI SUNINGSIH menyerahkan uangnya kepada terdakwa secara bertahap dengan jumlah keseluruhan berjumlah Rp. 655.000.000,- (enam ratus lima puluh lima juta rupiah) yang dikirim secara transfer kerekening terdakwa dimana kemudian terdakwa pernah memberikan uang keuntungan dan pengembalian modal dari terdakwa kepada SRI SUNINGSIH secara bertahap dengan jumlah total sekitar Rp. 523.000.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah) belum diserahkan atau belum dikembalikan kepada SRI SUNINGSIH.  --------------------------------------------------

 

Bahwa perkataan – perkataan yang diucapkan oleh terdakwa kepada SRI SUNINGSIH yang mengatakan bahwa uang yang telah diterima dari SRI SUNINGSIH akan dikembalikan dengan jangka waktu pengembalian modal selama 15(lima belas) hari kerja untuk pemgiriman import dan 12 (dua belas) hari kerja untuk pengiriman barang kargo untuk sekali pengiriman tetapi pada kenyataannya terdakwa hanya mengembalikan sebagian saja yaitu hanya sekitar Rp. 523.000.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah) belum diserahkan atau belum dikembalikan kepada SRI SUNINGSIH.  -----------------------------------------

 

Akibat perbuatan terdakwa, SRI SUNINGSIH mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah)  ----------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  372 KUHP. -------------------                         

Pihak Dipublikasikan Ya