Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-2913/07/2025
a. Terdakwa :
Nama lengkap : LADEN AL KHAUSAR MANAN Bin SUWADI
Tempat lahir : Surabaya
Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / 08 Oktober 2001
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Penjaringan Sari Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Kota Surabaya Jawa Timur atau Rusunawa 3 lantai 4 no 04 Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Kota Surabaya
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tukang Parkir
Pendidikan : SMP (tidak lulus)
b. Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa :
1. Ditahan Oleh Penyidik Sejak : Sejak tanggal 24 Maret 2025 s/d 12 April 2025
2. Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak : Sejak tanggal 13 April 2025 s/d 22 Mei 2025
3. Diperpanjang Oleh PN Sejak : Sejak tanggal 23 Mei 2025 s/d 21 Juni 2025
4. Penahanan Oleh JPU Sejak : Sejak 19 Juni 2025 s/d 08 Juli 2025
5. Diperpanjang Oleh Majelis Hakim : - s/d -
6. Diperpanjang Oleh Ketua PN : - s/d -
c. Dakwaan :
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa LADEN AL KHAUSAR MANAN Bin SUWADI pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 19.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Jalan Penjaringan Timur Kel. Penjaringan Kec. Rungkut Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi BRIPTU DWI HANDOKO dan BRIPDA KHOIRUT TAMAM ALAMI (selanjutnya disebut sebagai saksi penangkap) pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wib mendapatkan informasi dari Masyarakat sehubungan dengan pekerjaan terdakwa sebagai kurir peredaran Narkotika, selanjutnya para saksi penangkap melakukan penyidikan dan diketahui bahwa tempat tinggal terdakwa di Rusunawa 3 lantai 4 no 04 Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Kota Surabaya Jawa Timur dan juga di dapatkan informasi bahwa terdakwa sering keluar masuk rumah kosong di Jalan Penjaringan Sari Kel. Penjaringan Kec. Rungkut Kota Surabaya Jawa Timur, selanjutnya mereka para saksi penangkap melakukan penggeledahan dan penangkapan atas diri terdakwa pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wib di Warung Kopi Jalan Penjaringan Timur Kel. Penjaringan Kec. Rungkut Kota Surabaya dan di temukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) di dalam saku celana sebelah kanan dan satu unit handphone merk Redmi Note 13 warna biru.
- Bahwa selanjutnya mereka saksi penangkap melakukan interogasi atas diri terdakwa mengenai letak Narkotika Golongan I jenis sabu milik terdakwa dan di temukan di rumah di jalan Penjaringan Sari Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Kota Surabaya Jawa Timur dan di temukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) kantong klip plastic berisi sabu dengan berat total kotor sebanyak 17.64 (tujuh belas koma enam puluh empat) gram, 2 (dua bungkus plastic klip kosong, 1 (satu) buah alat hisab sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah sendok plastic warna kuning dan putih, 1 (satu) buah korek api warna merah, 1 (satu) buah double tap warna hijau tua, 1 (satu) buah isolasi warna merah, 2 (dua) buah isolasi warna hitam, 1 (satu) buah plastic besar merk hooligans warna putih.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. Rosi (Dpo) dengan cara awalnya sekira hari Minggu pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Februari 2025 Sdr. Rosi (Dpo) menghubungi terdakwa melalui whatsapp dengan tujuan menawarkan untuk menjadi kurir atau perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan cara Sdr. Rosi (Dpo) mengirim narkotika jenis sabu dikirim ke Surabaya
- Bahwa terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. Rosi (Dpo) secara langsung di Jalan Merr Surabaya melalui seseorang yang tidak terdakwa kenal sebanyak 4 kali yaitu :
• Pertama tanggal 22 Februari 2025 menerima narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram.
• Kedua tanggal 01 Maret 2025 menerima sebanyak 10 (sepuluh) gram
• Ketiga pada tanggal 16 Maret 2025 menerima sebanyak 10 (sepuluh) gram.
• Keempat pada tanggal 19 Maret 2025 sebanyak 10 (sepuluh) gram.
- Bahwa setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. Rosi (Dpo) langsung terdakwa bawa pulang ke rumah kosong di Jalan Penjaringan Kel. Penjaringan sari Kec. Rungkut Kota Surabaya Jawa Timur untuk di pecah-pecah sesuai arahan dari Sdr. Rosi (Dpo).
- Bahwa Sdr. Rosi (Dpo) memerintahkan terdakwa untuk membagi paketan Narkotika Jenis Sabu menjadi 3 (tiga) paket dengan rincian sebagai berikut :
• Paket 1 dengan berat 0,50 gram dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
• Paket 2 dengan berat 1 gram dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
• Paket 3 dengan berat 2 gram dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara meranjau di sekitaran Jalan Penjaringan Timur Kel. Penjaringan sari Kec. Rungkut Kota Surabaya Jawa Timur dengan cara membungkus narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik agar mudah terlihat ketika pembeli mengambilnya dan narkotika jenis sabu tersebut di tutup dengan batu agar tidak terlihat dan dicurigai orang-orang yang lewat, setelah terdakwa meranjau narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa di foto letak titik ranjau dan dikirim ke Sdr. Rosi (Dpo) dan Sdr. Rosi (Dpo) yang akan mengirimkan ke pembelinya
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah dalam melakukan perantara jual beli / kurir dari Sdr. Rosi (Dpo) sebanyak Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) di setiap kali melakukan peranjauan dan kadang juga diberikan bonus sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) jika terdakwa meranjau narkotika jenis sabu sebanyak dua kali dalam satu hari yang dikirim melalui E-wallet Dana milik Sdr. Rosi (Dpo) dengan nomor 08312457677 atas nama Siti Khotijah kepada E-Walet Dana milik terdakwa
- Bahwa selain menerima upah berupa uang tunai terdakwa juga memperoleh upah berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram setiap menerima narkotika jenis sabu Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.02954/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal sebelas bulan April tahun 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si,Apt.M.Si AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 74090815 dengan kesimpulan :
• Nomor 08171/2024/NNF s/d 08193/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berhak untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa LADEN AL KHAUSAR MANAN Bin SUWADI pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 19.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Jalan Penjaringan Timur Kel. Penjaringan Kec. Rungkut Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melibihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------
- Bahwa awalnya saksi BRIPTU DWI HANDOKO dan BRIPDA KHOIRUT TAMAM ALAMI (selanjutnya disebut sebagai saksi penangkap) pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wib mendapatkan informasi dari Masyarakat sehubungan dengan pekerjaan terdakwa sebagai kurir peredaran Narkotika, selanjutnya para saksi penangkap melakukan penyidikan dan diketahui bahwa tempat tinggal terdakwa di Rusunawa 3 lantai 4 no 04 Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Kota Surabaya Jawa Timur dan juga di dapatkan informasi bahwa terdakwa sering keluar masuk rumah kosong di Jalan Penjaringan Sari Kel. Penjaringan Kec. Rungkut Kota Surabaya Jawa Timur, selanjutnya mereka para saksi penangkap melakukan penggeledahan dan penangkapan atas diri terdakwa pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wib di Warung Kopi Jalan Penjaringan Timur Kel. Penjaringan Kec. Rungkut Kota Surabaya dan di temukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) di dalam saku celana sebelah kanan dan satu unit handphone merk Redmi Note 13 warna biru.
- Bahwa selanjutnya mereka saksi penangkap melakukan interogasi atas diri terdakwa mengenai letak Narkotika Golongan I jenis sabu milik terdakwa dan di temukan di rumah di jalan Penjaringan Sari Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Kota Surabaya Jawa Timur dan di temukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) kantong klip plastic berisi sabu dengan berat total kotor sebanyak 17.64 (tujuh belas koma enam puluh empat) gram, 2 (dua bungkus plastic klip kosong, 1 (satu) buah alat hisab sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah sendok plastic warna kuning dan putih, 1 (satu) buah korek api warna merah, 1 (satu) buah double tap warna hijau tua, 1 (satu) buah isolasi warna merah, 2 (dua) buah isolasi warna hitam, 1 (satu) buah plastic besar merk hooligans warna putih.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. Rosi (Dpo) dengan cara awalnya sekira hari Minggu pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Februari 2025 Sdr. Rosi (Dpo) menghubungi terdakwa melalui whatsapp dengan tujuan menawarkan untuk menjadi kurir atau perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan cara Sdr. Rosi (Dpo) mengirim narkotika jenis sabu dikirim ke Surabaya.
- Bahwa terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. Rosi (Dpo) secara langsung di Jalan Merr Surabaya melalui seseorang yang tidak terdakwa kenal sebanyak 4 kali yaitu :
• Pertama tanggal 22 Februari 2025 menerima narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram.
• Kedua tanggal 01 Maret 2025 menerima sebanyak 10 (sepuluh) gram
• Ketiga pada tanggal 16 Maret 2025 menerima sebanyak 10 (sepuluh) gram.
• Keempat pada tanggal 19 Maret 2025 sebanyak 10 (sepuluh) gram.
- Bahwa setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. Rosi (Dpo) langsung terdakwa bawa pulang ke rumah kosong di Jalan Penjaringan Kel. Penjaringan sari Kec. Rungkut Kota Surabaya Jawa Timur untuk di pecah-pecah sesuai arahan dari Sdr. Rosi (Dpo).
- Bahwa Sdr. Rosi (Dpo) memerintahkan terdakwa untuk membagi paketan Narkotika Jenis Sabu menjadi 3 (tiga) paket dengan rincian sebagai berikut :
• Paket 1 dengan berat 0,50 gram dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
• Paket 2 dengan berat 1 gram dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
• Paket 3 dengan berat 2 gram dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara meranjau di sekitaran Jalan Penjaringan Timur Kel. Penjaringan sari Kec. Rungkut Kota Surabaya Jawa Timur dengan cara membungkus narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik agar mudah terlihat ketika pembeli mengambilnya dan narkotika jenis sabu tersebut di tutup dengan batu agar tidak terlihat dan dicurigai orang-orang yang lewat, setelah terdakwa meranjau narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa di foto letak titik ranjau dan dikirim ke Sdr. Rosi (Dpo) dan Sdr. Rosi (Dpo) yang akan mengirimkan ke pembelinya.
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah dalam melakukan perantara jual beli / kurir dari Sdr. Rosi (Dpo) sebanyak Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) di setiap kali melakukan peranjauan dan kadang juga diberikan bonus sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) jika terdakwa meranjau narkotika jenis sabu sebanyak dua kali dalam satu hari yang dikirim melalui E-wallet Dana milik Sdr. Rosi (Dpo) dengan nomor 08312457677 atas nama Siti Khotijah kepada E-Walet Dana milik terdakwa.
- Bahwa selain menerima upah berupa uang tunai terdakwa juga memperoleh upah berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram setiap menerima narkotika jenis sabu
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.02954/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal sebelas bulan April tahun 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si,Apt.M.Si AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 74090815 dengan kesimpulan :
• Nomor 08171/2024/NNF s/d 08193/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berhak untuk melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 01 Juli 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA, SH.
AJUN JAKSA NIP. 199511282019021005 |