Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby Dr.ADITYO NUGROHO,S.Sos.I,M.Kom.I Yayasan Bina Muwahhidin (d/h Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bina Muwahhidin,Boyolali) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 50/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr.ADITYO NUGROHO,S.Sos.I,M.Kom.I
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUMADHONO SUMANTO,SH.,M.H.Dr.ADITYO NUGROHO,S.Sos.I,M.Kom.I
Tergugat
NoNama
1Yayasan Bina Muwahhidin (d/h Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bina Muwahhidin,Boyolali)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
  2. Menyatakan demi hukum Surat Perjanjian Kontrak Kerja dengan Nomor : E.1/183/BMW/SK/09/2025 tanggal 2 September 2025 dan Surat Keputusan Ketua Yayasan Bina Muwahhidin Tentang Pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Bina  Muwahhidin, Boyolali dengan Nomor : E.1/183/BMW/SK/09/2025 tertanggal 8 September 2025 adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan demi hukum Surat Pembatalan Atas Pengangkatan Ketua  Sekolah Tinggi Agama Islam Bina Muwahhidin, Boyolali dengan nomor : 211/BMW/IX/2025 tertanggal 30 September 2025 yang dikeluarkan oleh Tergugat  adalah merupakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak adalah tidak sah;
  4. Menyatakan menurut hukum  pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berlaku terhitung sejak diputuskan perkara ini oleh pengadilan hubungan industrial;
  5. Mewajibkan kepada Tergugat untuk memberikan Uang Ganti Rugi dan Uang Kompensasi  kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perhitungan dan besaran sebagai berikut :

UANG GANTI RUGI.

83 bulan X Rp.10.000.000,-               Rp. 830.000.000,-

UANG KOMPENSASI.

1 X Rp.10.000.000,-                           Rp.   10.000.000,-

Total                                                   Rp. 840.000.000,- (delapan ratus empat puluh juta    rupiah).

  1. Mewajibkan kepada Tergugat untuk membayarkan upah berjalan Penggugat selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya berjalan secara tunai dan sekaligus, dengan nominal perhitungan sementara adalah  sebesar 7 bulan upah : bulan Oktober 2025,November 2025,Desember 2025,Januari 2026,Feberuari 2026, Maret 2026 ,April 2026 Adalah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
  2. Menyatakan demi hukum SAH DAN BERHARGA  (van waarde verklaard ) atas SITA JAMINAN / CONSEVATOIR BESLAG – CB  atas harta / barang  bergerak Milik Tergugat berupa uang tunai sebesar Rp.900.000.000,- di Rekening Bank milik Tergugat sebagaimana termuat di dalam Rekening Bank Tergugat   di Bank Muamalat dengan Nomor  Rekening : 7070007707   dan di BANK MANDIRI dengan No.Rekening : 140-00-66550006, Cabang Klampis Surabaya  atau rekening Bank lainnya milik Tergugat, apabila belum mencukupi untuk dilakukan ARREST, BESLAG dengan melakukan PEMBLOKIRAN / PEMBEKUAN REKENING BANK TERGUGAT di BANK MUAMALAT dengan Nomor  Rekening : 7070007707    dan BANK MANDIRI dengan No.Rekening : 140-00-66550006, Cabang Klampis Surabaya  atau rekening Bank lainnya milik Tergugat secukupnya sampai  sebesar Rp. 910.000.000,- (Sembilan ratus sepuluh juta rupiah) untuk memenuhi isi putusan ini;
  3. Menyatakan demi hukum putusan ini  dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat melakukan perlawawan (verzet), banding ataupun kasasi ataupun upaya hukum lainnya  atas perkara ini;
  4. Membebankan segala biaya pekara yang timbul akibat perkara ini kepada Tergugat ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak