Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1952/Pid.Sus/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH ADI PRATAMA BIN KARSONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1952/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 4726/ M.5.10.3 / Enz.2 / 08 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI PRATAMA BIN KARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Pertama

                    Bahwa terdakwa Adi Pratama Bin Karsono pada hari  Selasa  tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025,  bertempat  di Jalan Kedinding  Kelurahan Tanah Kedinding Kecamata Kenjeren Kota Surabaya atau  tidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  secara tanpa hak  atau melawan hukum   menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika  Golongan I  bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram  ,  perbuatan   terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.

-   Berawal pada bulan Mei  2025  terdakwa bertemu dengan sdr  Nur Cholis (DPO)  di warung kopi Jalan Patemon Gang 4 Surabaya kemudian   sdr Nur Cholis menawarkan pekerjaan  kerjasama  melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan terdakwa menyetujui, Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wib  terdakwa dihubungi oleh sdr Nur Cholis    untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) ons di Jalan Kedinding  Kelurahan Tanah Kedinding Kecamatan Kenjeren Kota Surabaya,  lalu sekira pukul 19.00 Wib terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) ons  lalu oleh terdakwa narkotika jenis sabu-sabu dibawa pulang kerumahnya Jalan  Patemon Gang 4 Nomor 202 RT 003 RW14 Kelurahan Patemon  Kecamatan Sawahan Kota Surabaya   dan dipecah-pecah menjadi beberapa poket yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) poket telah  diranjau di beberapa tempat atas arahan dari sdr Nur Cholis dan sebagian oleh terdakwa dijual, sedangkan  37 (tiga puluh tujuh) poket disimpan oleh  terdakwa sedangkan  terdakwa mendapat keutungan / komisi dari sdr Nur Cholis berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram  yang dipecah-pecah menjadi beberapa poket untuk dijual.

-  Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 saksi Dimas Mochammad Rifqi dan saksi Riza Fahli Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat kalau di Jalan Patemon Gang 4 Kelurahan Patemon Kecamata Sawahan Kota Surabaya  disiyalir sering dijadikan peredaran gelap atau tempat transaksi narkotika jenis mendapat informasi tersebut lalu  saksi Dimas Mochammad Rifqi dan saksi Riza Fahli  menindak lanjuti  dan memastikan dengan  cara melakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 16.30 Wib saksi Dimas Mochammad Rifqi dan saksi Riza Fahli  bersama Tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilanjutkan penggeledahan terhadap terdakwa di rumahnya di Jalan Patemon Gang 4 Kelurahan Patemon Kecamata Sawahan Kota Surabaya  ditemukan barang bukti diatas meja kamar terdakwa  sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu  dengan berat netto masing-masng + 4,969 (empat koma sembilan enam sembilan) gram , + 4,988 (empat koma sembilan delapan delapan) gram , + 4,994 (empat koma sembilan sembilan empat) gram , + 5,028 (lima koma nol dua delapan) gram,  + 5,015 (lima koma nol satu lima) gram , + 4,992 (empat koma sembilan sembilan dua)  gram , + 4,998 (empat koma sembilan semblan delapan)  gram , + 4,968 (empat koma sembilan enam delapan) gram,  + 4,976 (empat koma sembilan tujuh enam) gram , + 4,998 (empat koma sembilan sembilan  delapan) gram , + 4,979 (empat koma sembilan tujuh  sembilan) gram , + 5.014 (lima koma nol empat belas) gram,  + 4,521 (empat koma lima dua satu)  gram , + 5,003 (lima koma nol nol tiga) gram , + 4,994 (empat koma sembilan sembilan empat)  gram , + 0,139 (nol koma satu tiga sembilan) gram, + 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram , + 0,065 (nol koma nol enam lima) gram, + 0,080 (nol koma nol delapan nol) gram , + 0,091 (nol koma nol sembilan satu) gram , + 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram, + 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram ,  + 0,092 ( nol koma nol sembilan dua) gram,  + 0,096 (nol koma nol sembilan enam) gram,  + 0,089 (nol koma nol delapan sembilan) gram , + 0,085 (nol koma nol delapan lima)  gram , + 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram , + 0,095 (nol koma nol sembilan lima) gram, + 0,092 (nol koma nol sembilan dua) gram , + 0,095 (nol koma nol sembilan lima) gram , + 0,088 ( nol koma nol delapan delapan) gram , + 0,083 (nol koma nol delapan tiga) gram,  + 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram , + 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram  + 0,090 ( nol koma nol sembilan nol) gram , + 0,076 (nol koma nol tujuh enam) gram + 0,084 (nol koma nol  delapan empat) gram  ditemukan didalam 1 (satu) bekas bungkus Meetoo  dan sebagian ada diatas meja  kamar terdakwa, 1 (satu) timbangan elektrik,  2 (dua) bendel plastic klip,  1 (satu) buah buku catatan penjulan sabu-sabu dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo A15  warna biru  beserta Simcart diatas  , selanjutnya terdakwa di bawa ke Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut

-  Bahwa berdasarkan  hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor . LAB  : 05915/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025  yang dibuat oleh HADI PURWANTO,SH  menyimpulkan sampel barang bukti nomor :

=17717 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto + 4,969 (empat koma sembilan enam sembilan) gram

=17718 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto + 4,988 (empat koma sembilan delapan delapan) gram

=17719 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto, + 4,994 (empat koma sembilan sembilan empat) gram

=17720 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto, + 5,028 (lima koma nol dua delapan) gram

=17721 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto, + 5,028 (lima koma nol dua delapan) gram,

=17722 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto,4,994 (empat koma sembilan sembilan empat) gram

      =17723 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto, + 4,998 (empat koma sembilan semblan delapan)  gram

      =17724 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto + 4,968 (empat koma sembilan enam delapan) gram

 =17725 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto + 4,976 (empat koma sembilan tujuh enam) gram ,

=17726 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto + 4 998 (empat koma sembilan sembilan  delapan) gram

=17727 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto + 4,979 (empat koma sembilan tujuh  sembilan) gram

=17728 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto + 5.014 (lima koma nol empat belas) gram,

=17729 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto + 4,521 (empat koma lima dua satu)  gram

=17730 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto  + 5,003 (lima koma nol nol tiga) gram

=17731 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto  +  4,994 (empat koma sembilan sembilan empat)  gram

=17732 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto  + 0,139 (nol koma satu tiga sembilan) gram,

      =17733 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto  + 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram

      =17734 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat   netto + 0,065 (nol koma nol enam lima) gram,  4,521 (empat koma lima dua satu)  gram

=17735 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat   netto + 0,080 (nol koma nol delapan nol) gram

=17736 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat   netto + 0,091 (nol koma nol sembilan satu) gram

=17737 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram, 

=17738 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram ,

      =17739 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,092 ( nol koma nol sembilan dua) gram,

=17740 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,096 (nol koma nol sembilan enam) gram,

=17741 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,089 (nol koma nol delapan sembilan) gram

      =17742 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,085 (nol koma nol delapan lima)  gram ,

      =17743 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram ,

      =17744 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,095 (nol koma nol sembilan lima) gram,

=17745 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,092 (nol koma nol sembilan dua) gram ,

 =17746 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,095 (nol koma nol sembilan lima) gram ,

=17747 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,088 ( nol koma nol delapan delapan) gram ,

=17748 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,083 (nol koma nol delapan tiga) gram, 

=17749 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram ,

 =17750 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram

=17751 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,090 ( nol koma nol sembilan nol) gram ,

 =17752 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,076 (nol koma nol tujuh enam) gram

=17753 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,084 (nol koma nol  delapan empat) gram , atas nama terdakwa ADI PRATAMA BIN KARSONO, dan terhadap barang bukti nomor sampel 17717/2025/NNF sampai dengan nomor sampel 17753/2025/NNF adalah benar positif narkotika  mengandung  metamfetamina  terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang  RI Nomor 35  Tahun 2009 Tentang  Narkotika

  • Bahwa perbuatan terdakwa secara tanpa hak  atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika  Golongan I  yang melebihi 5 ( lima) gram  tidak memiliki ijin  dari yang berwenang  

        -------Bahwa perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Atau

Kedua

            Bahwa terdakwa Adi Pratama Bin Karsono pada hari  Selasa  tanggal 01 Juli  2025 sekira pukul 16.30  Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025,  bertempat  di Jalan Jalan Patemon Gang 4 Nomor 202 RT 003 RW14 Kelurahan Patemon  Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau  tidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  secara tanpa hak  atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika  golongan 1 bukan tanaman beratnya  melebihi 5 (lima) gram   ,  perbuatan   terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut

-  Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 saksi Dimas Mochammad Rifqi dan saksi Riza Fahli Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat kalau di Jalan Patemon Gang 4 Kelurahan Patemon Kecamata Sawahan Kota Surabaya  disiyalir sering dijadikan peredaran gelap atau tempat transaksi narkotika jenis mendapat informasi tersebut lalu  saksi Dimas Mochammad Rifqi dan saksi Riza Fahli  menindak lanjuti  dan memastikan dengan  cara melakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 16.30 Wib saksi Dimas Mochammad Rifqi dan saksi Riza Fahli  bersama Tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilanjutkan penggeledahan terhadap terdakwa di rumahnya di Jalan Patemon Gang 4 Kelurahan Patemon Kecamata Sawahan Kota Surabaya  ditemukan barang bukti diatas meja kamar terdakwa  sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu  dengan berat netto masing-masng + 4,969 (empat koma sembilan enam sembilan) gram , + 4,988 (empat koma sembilan delapan delapan) gram , + 4,994 (empat koma sembilan sembilan empat) gram , + 5,028 (lima koma nol dua delapan) gram,  + 5,015 (lima koma nol satu lima) gram , + 4,992 (empat koma sembilan sembilan dua)  gram , + 4,998 (empat koma sembilan semblan delapan)  gram , + 4,968 (empat koma sembilan enam delapan) gram,  + 4,976 (empat koma sembilan tujuh enam) gram , + 4,998 (empat koma sembilan sembilan  delapan) gram , + 4,979 (empat koma sembilan tujuh  sembilan) gram , + 5.014 (lima koma nol empat belas) gram,  + 4,521 (empat koma lima dua satu)  gram , + 5,003 (lima koma nol nol tiga) gram , + 4,994 (empat koma sembilan sembilan empat)  gram , + 0,139 (nol koma satu tiga sembilan) gram, + 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram , + 0,065 (nol koma nol enam lima) gram, + 0,080 (nol koma nol delapan nol) gram , + 0,091 (nol koma nol sembilan satu) gram , + 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram, + 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram ,  + 0,092 ( nol koma nol sembilan dua) gram,  + 0,096 (nol koma nol sembilan enam) gram,  + 0,089 (nol koma nol delapan sembilan) gram , + 0,085 (nol koma nol delapan lima)  gram , + 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram , + 0,095 (nol koma nol sembilan lima) gram, + 0,092 (nol koma nol sembilan dua) gram , + 0,095 (nol koma nol sembilan lima) gram , + 0,088 ( nol koma nol delapan delapan) gram , + 0,083 (nol koma nol delapan tiga) gram,  + 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram , + 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram  + 0,090 ( nol koma nol sembilan nol) gram , + 0,076 (nol koma nol tujuh enam) gram + 0,084 (nol koma nol  delapan empat) gram  ditemukan didalam 1 (satu) bekas bungkus Meetoo  dan sebagian ada diatas meja  kamar terdakwa, 1 (satu) timbangan elektrik,  2 (dua) bendel plastic klip,  1 (satu) buah buku catatan penjulan sabu-sabu dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo A15  warna biru  beserta Simcart diatas  , selanjutnya terdakwa di bawa ke Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut

-  Bahwa berdasarkan  hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor . LAB  : 05915/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025  yang dibuat oleh HADI PURWANTO,SH  menyimpulkan sampel barang bukti nomor :

=17717 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto + 4,969 (empat koma sembilan enam sembilan) gram

=17718 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto + 4,988 (empat koma sembilan delapan delapan) gram

=17719 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto, + 4,994 (empat koma sembilan sembilan empat) gram

=17720 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto, + 5,028 (lima koma nol dua delapan) gram

=17721 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto, + 5,028 (lima koma nol dua delapan) gram,

=17722 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto,4,994 (empat koma sembilan sembilan empat) gram

      =17723 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto, + 4,998 (empat koma sembilan semblan delapan)  gram

      =17724 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto + 4,968 (empat koma sembilan enam delapan) gram

 =17725 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto + 4,976 (empat koma sembilan tujuh enam) gram ,

=17726 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto + 4 998 (empat koma sembilan sembilan  delapan) gram

=17727 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto + 4,979 (empat koma sembilan tujuh  sembilan) gram

=17728 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto + 5.014 (lima koma nol empat belas) gram,

=17729 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto + 4,521 (empat koma lima dua satu)  gram

=17730 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto  + 5,003 (lima koma nol nol tiga) gram

=17731 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto  +  4,994 (empat koma sembilan sembilan empat)  gram

=17732 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto  + 0,139 (nol koma satu tiga sembilan) gram,

      =17733 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat netto  + 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram

      =17734 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat   netto + 0,065 (nol koma nol enam lima) gram,  4,521 (empat koma lima dua satu)  gram

=17735 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat   netto + 0,080 (nol koma nol delapan nol) gram

=17736 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat   netto + 0,091 (nol koma nol sembilan satu) gram

=17737 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram, 

=17738 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram ,

      =17739 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,092 ( nol koma nol sembilan dua) gram,

=17740 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,096 (nol koma nol sembilan enam) gram,

=17741 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,089 (nol koma nol delapan sembilan) gram

      =17742 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,085 (nol koma nol delapan lima)  gram ,

      =17743 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram ,

      =17744 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,095 (nol koma nol sembilan lima) gram,

=17745 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,092 (nol koma nol sembilan dua) gram ,

 =17746 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,095 (nol koma nol sembilan lima) gram ,

=17747 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,088 ( nol koma nol delapan delapan) gram ,

=17748 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,083 (nol koma nol delapan tiga) gram, 

=17749 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram ,

 =17750 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram

=17751 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,090 ( nol koma nol sembilan nol) gram ,

 =17752 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,076 (nol koma nol tujuh enam) gram

=17753 /2025/ NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan  kristal warna putih  dengan berat     netto + 0,084 (nol koma nol  delapan empat) gram , atas nama terdakwa ADI PRATAMA BIN KARSONO, dan terhadap barang bukti nomor sampel 17717/2025/NNF sampai dengan nomor sampel 17753/2025/NNF adalah benar positif narkotika  mengandung  metamfetamina  terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang  RI Nomor 35  Tahun 2009 Tentang  Narkotika

-   Bahwa perbuatan terdakwa secara tampa hak melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika  golongan I  bukan tanaman yang melebihi 5 ( lima) gram tidak memiliki  ijin  dari yang berwenang  

     ------ Bahwa perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang  Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya