| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1952/Pid.Sus/2025/PN Sby | M.MOSLEH RAHMAN, SH | ADI PRATAMA BIN KARSONO | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 1952/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B. 4726/ M.5.10.3 / Enz.2 / 08 / 2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama Bahwa terdakwa Adi Pratama Bin Karsono pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, bertempat di Jalan Kedinding Kelurahan Tanah Kedinding Kecamata Kenjeren Kota Surabaya atau tidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut. - Berawal pada bulan Mei 2025 terdakwa bertemu dengan sdr Nur Cholis (DPO) di warung kopi Jalan Patemon Gang 4 Surabaya kemudian sdr Nur Cholis menawarkan pekerjaan kerjasama melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan terdakwa menyetujui, Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr Nur Cholis untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) ons di Jalan Kedinding Kelurahan Tanah Kedinding Kecamatan Kenjeren Kota Surabaya, lalu sekira pukul 19.00 Wib terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) ons lalu oleh terdakwa narkotika jenis sabu-sabu dibawa pulang kerumahnya Jalan Patemon Gang 4 Nomor 202 RT 003 RW14 Kelurahan Patemon Kecamatan Sawahan Kota Surabaya dan dipecah-pecah menjadi beberapa poket yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) poket telah diranjau di beberapa tempat atas arahan dari sdr Nur Cholis dan sebagian oleh terdakwa dijual, sedangkan 37 (tiga puluh tujuh) poket disimpan oleh terdakwa sedangkan terdakwa mendapat keutungan / komisi dari sdr Nur Cholis berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram yang dipecah-pecah menjadi beberapa poket untuk dijual. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 saksi Dimas Mochammad Rifqi dan saksi Riza Fahli Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat kalau di Jalan Patemon Gang 4 Kelurahan Patemon Kecamata Sawahan Kota Surabaya disiyalir sering dijadikan peredaran gelap atau tempat transaksi narkotika jenis mendapat informasi tersebut lalu saksi Dimas Mochammad Rifqi dan saksi Riza Fahli menindak lanjuti dan memastikan dengan cara melakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 16.30 Wib saksi Dimas Mochammad Rifqi dan saksi Riza Fahli bersama Tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilanjutkan penggeledahan terhadap terdakwa di rumahnya di Jalan Patemon Gang 4 Kelurahan Patemon Kecamata Sawahan Kota Surabaya ditemukan barang bukti diatas meja kamar terdakwa sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto masing-masng + 4,969 (empat koma sembilan enam sembilan) gram , + 4,988 (empat koma sembilan delapan delapan) gram , + 4,994 (empat koma sembilan sembilan empat) gram , + 5,028 (lima koma nol dua delapan) gram, + 5,015 (lima koma nol satu lima) gram , + 4,992 (empat koma sembilan sembilan dua) gram , + 4,998 (empat koma sembilan semblan delapan) gram , + 4,968 (empat koma sembilan enam delapan) gram, + 4,976 (empat koma sembilan tujuh enam) gram , + 4,998 (empat koma sembilan sembilan delapan) gram , + 4,979 (empat koma sembilan tujuh sembilan) gram , + 5.014 (lima koma nol empat belas) gram, + 4,521 (empat koma lima dua satu) gram , + 5,003 (lima koma nol nol tiga) gram , + 4,994 (empat koma sembilan sembilan empat) gram , + 0,139 (nol koma satu tiga sembilan) gram, + 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram , + 0,065 (nol koma nol enam lima) gram, + 0,080 (nol koma nol delapan nol) gram , + 0,091 (nol koma nol sembilan satu) gram , + 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram, + 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram , + 0,092 ( nol koma nol sembilan dua) gram, + 0,096 (nol koma nol sembilan enam) gram, + 0,089 (nol koma nol delapan sembilan) gram , + 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram , + 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram , + 0,095 (nol koma nol sembilan lima) gram, + 0,092 (nol koma nol sembilan dua) gram , + 0,095 (nol koma nol sembilan lima) gram , + 0,088 ( nol koma nol delapan delapan) gram , + 0,083 (nol koma nol delapan tiga) gram, + 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram , + 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram + 0,090 ( nol koma nol sembilan nol) gram , + 0,076 (nol koma nol tujuh enam) gram + 0,084 (nol koma nol delapan empat) gram ditemukan didalam 1 (satu) bekas bungkus Meetoo dan sebagian ada diatas meja kamar terdakwa, 1 (satu) timbangan elektrik, 2 (dua) bendel plastic klip, 1 (satu) buah buku catatan penjulan sabu-sabu dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo A15 warna biru beserta Simcart diatas , selanjutnya terdakwa di bawa ke Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor . LAB : 05915/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang dibuat oleh HADI PURWANTO,SH menyimpulkan sampel barang bukti nomor : =17717 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 4,969 (empat koma sembilan enam sembilan) gram =17718 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 4,988 (empat koma sembilan delapan delapan) gram =17719 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto, + 4,994 (empat koma sembilan sembilan empat) gram =17720 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto, + 5,028 (lima koma nol dua delapan) gram =17721 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto, + 5,028 (lima koma nol dua delapan) gram, =17722 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto,4,994 (empat koma sembilan sembilan empat) gram =17723 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto, + 4,998 (empat koma sembilan semblan delapan) gram =17724 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 4,968 (empat koma sembilan enam delapan) gram =17725 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 4,976 (empat koma sembilan tujuh enam) gram , =17726 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 4 998 (empat koma sembilan sembilan delapan) gram =17727 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 4,979 (empat koma sembilan tujuh sembilan) gram =17728 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 5.014 (lima koma nol empat belas) gram, =17729 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 4,521 (empat koma lima dua satu) gram =17730 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 5,003 (lima koma nol nol tiga) gram =17731 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 4,994 (empat koma sembilan sembilan empat) gram =17732 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,139 (nol koma satu tiga sembilan) gram, =17733 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram =17734 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,065 (nol koma nol enam lima) gram, 4,521 (empat koma lima dua satu) gram =17735 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,080 (nol koma nol delapan nol) gram =17736 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,091 (nol koma nol sembilan satu) gram =17737 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram, =17738 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram , =17739 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,092 ( nol koma nol sembilan dua) gram, =17740 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,096 (nol koma nol sembilan enam) gram, =17741 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,089 (nol koma nol delapan sembilan) gram =17742 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram , =17743 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram , =17744 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,095 (nol koma nol sembilan lima) gram, =17745 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,092 (nol koma nol sembilan dua) gram , =17746 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,095 (nol koma nol sembilan lima) gram , =17747 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,088 ( nol koma nol delapan delapan) gram , =17748 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,083 (nol koma nol delapan tiga) gram, =17749 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram , =17750 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram =17751 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,090 ( nol koma nol sembilan nol) gram , =17752 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,076 (nol koma nol tujuh enam) gram =17753 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,084 (nol koma nol delapan empat) gram , atas nama terdakwa ADI PRATAMA BIN KARSONO, dan terhadap barang bukti nomor sampel 17717/2025/NNF sampai dengan nomor sampel 17753/2025/NNF adalah benar positif narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
-------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Atau Kedua Bahwa terdakwa Adi Pratama Bin Karsono pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, bertempat di Jalan Jalan Patemon Gang 4 Nomor 202 RT 003 RW14 Kelurahan Patemon Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau tidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut - Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 saksi Dimas Mochammad Rifqi dan saksi Riza Fahli Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat kalau di Jalan Patemon Gang 4 Kelurahan Patemon Kecamata Sawahan Kota Surabaya disiyalir sering dijadikan peredaran gelap atau tempat transaksi narkotika jenis mendapat informasi tersebut lalu saksi Dimas Mochammad Rifqi dan saksi Riza Fahli menindak lanjuti dan memastikan dengan cara melakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 16.30 Wib saksi Dimas Mochammad Rifqi dan saksi Riza Fahli bersama Tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilanjutkan penggeledahan terhadap terdakwa di rumahnya di Jalan Patemon Gang 4 Kelurahan Patemon Kecamata Sawahan Kota Surabaya ditemukan barang bukti diatas meja kamar terdakwa sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto masing-masng + 4,969 (empat koma sembilan enam sembilan) gram , + 4,988 (empat koma sembilan delapan delapan) gram , + 4,994 (empat koma sembilan sembilan empat) gram , + 5,028 (lima koma nol dua delapan) gram, + 5,015 (lima koma nol satu lima) gram , + 4,992 (empat koma sembilan sembilan dua) gram , + 4,998 (empat koma sembilan semblan delapan) gram , + 4,968 (empat koma sembilan enam delapan) gram, + 4,976 (empat koma sembilan tujuh enam) gram , + 4,998 (empat koma sembilan sembilan delapan) gram , + 4,979 (empat koma sembilan tujuh sembilan) gram , + 5.014 (lima koma nol empat belas) gram, + 4,521 (empat koma lima dua satu) gram , + 5,003 (lima koma nol nol tiga) gram , + 4,994 (empat koma sembilan sembilan empat) gram , + 0,139 (nol koma satu tiga sembilan) gram, + 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram , + 0,065 (nol koma nol enam lima) gram, + 0,080 (nol koma nol delapan nol) gram , + 0,091 (nol koma nol sembilan satu) gram , + 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram, + 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram , + 0,092 ( nol koma nol sembilan dua) gram, + 0,096 (nol koma nol sembilan enam) gram, + 0,089 (nol koma nol delapan sembilan) gram , + 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram , + 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram , + 0,095 (nol koma nol sembilan lima) gram, + 0,092 (nol koma nol sembilan dua) gram , + 0,095 (nol koma nol sembilan lima) gram , + 0,088 ( nol koma nol delapan delapan) gram , + 0,083 (nol koma nol delapan tiga) gram, + 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram , + 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram + 0,090 ( nol koma nol sembilan nol) gram , + 0,076 (nol koma nol tujuh enam) gram + 0,084 (nol koma nol delapan empat) gram ditemukan didalam 1 (satu) bekas bungkus Meetoo dan sebagian ada diatas meja kamar terdakwa, 1 (satu) timbangan elektrik, 2 (dua) bendel plastic klip, 1 (satu) buah buku catatan penjulan sabu-sabu dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo A15 warna biru beserta Simcart diatas , selanjutnya terdakwa di bawa ke Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor . LAB : 05915/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang dibuat oleh HADI PURWANTO,SH menyimpulkan sampel barang bukti nomor : =17717 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 4,969 (empat koma sembilan enam sembilan) gram =17718 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 4,988 (empat koma sembilan delapan delapan) gram =17719 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto, + 4,994 (empat koma sembilan sembilan empat) gram =17720 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto, + 5,028 (lima koma nol dua delapan) gram =17721 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto, + 5,028 (lima koma nol dua delapan) gram, =17722 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto,4,994 (empat koma sembilan sembilan empat) gram =17723 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto, + 4,998 (empat koma sembilan semblan delapan) gram =17724 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 4,968 (empat koma sembilan enam delapan) gram =17725 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 4,976 (empat koma sembilan tujuh enam) gram , =17726 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 4 998 (empat koma sembilan sembilan delapan) gram =17727 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 4,979 (empat koma sembilan tujuh sembilan) gram =17728 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 5.014 (lima koma nol empat belas) gram, =17729 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 4,521 (empat koma lima dua satu) gram =17730 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 5,003 (lima koma nol nol tiga) gram =17731 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 4,994 (empat koma sembilan sembilan empat) gram =17732 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,139 (nol koma satu tiga sembilan) gram, =17733 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram =17734 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,065 (nol koma nol enam lima) gram, 4,521 (empat koma lima dua satu) gram =17735 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,080 (nol koma nol delapan nol) gram =17736 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,091 (nol koma nol sembilan satu) gram =17737 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram, =17738 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram , =17739 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,092 ( nol koma nol sembilan dua) gram, =17740 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,096 (nol koma nol sembilan enam) gram, =17741 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,089 (nol koma nol delapan sembilan) gram =17742 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram , =17743 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram , =17744 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,095 (nol koma nol sembilan lima) gram, =17745 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,092 (nol koma nol sembilan dua) gram , =17746 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,095 (nol koma nol sembilan lima) gram , =17747 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,088 ( nol koma nol delapan delapan) gram , =17748 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,083 (nol koma nol delapan tiga) gram, =17749 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram , =17750 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram =17751 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,090 ( nol koma nol sembilan nol) gram , =17752 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,076 (nol koma nol tujuh enam) gram =17753 /2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,084 (nol koma nol delapan empat) gram , atas nama terdakwa ADI PRATAMA BIN KARSONO, dan terhadap barang bukti nomor sampel 17717/2025/NNF sampai dengan nomor sampel 17753/2025/NNF adalah benar positif narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika - Bahwa perbuatan terdakwa secara tampa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 ( lima) gram tidak memiliki ijin dari yang berwenang ------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
