| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZAL Bin SAMSUDIN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Waroeng Tombo Luwe Jalan Terusan Ambarawa Nomor 50, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat para terdakwa diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa, apabila tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Yakni saksi ELFADA TRI HANDIKA, saksi R. HADI RACHA BOBBY, saksi YOPI TRIYA PRASETYO dan saksi AGUS SUPRIANTO yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamat di Jalan Taman Sikatan Nomor 1 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa sekitar bulan Juni 2025 terdakwa MUHAMMAD RIZAL Bin SAMSUDIN membeli narkotika jenis ganja sebanyak 50 (lima puluh) gram seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. FIAN (DPO) dan pembayarannya dilakukan dengan cara transfer melalui aplikasi DANA dengan nomor 08536389404 milik Sdr. FIAN (DPO). Setelah itu narkotika jenis ganja sebanyak 50 (lima puluh) gram tersebut dikirim melalui ekspedisi menuju kos milik terdakwa yang berada di Waroeng Tombo Luwe Jalan Terusan Ambarawa Nomor 50, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Setelah narkotika jenis ganja tersebut sampai di kos milik terdakwa, kemudian terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut dan sisa biji dari narkotika jenis ganja tersebut ditanam oleh terdakwa di sebuah pot warna hitam di dalam kamar milik terdakwa. Setelah itu pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025, terdakwa memotong narkotika jenis ganja yang telah ditanam oleh terdakwa menjadi daun dan batang ganja dengan berat netto 27,600 (dua puluh tujuh koma enam nol nol) gram dan pohonnya berupa 1 (satu) pohon terdiri dari daun, batang dan akar ganja dengan tinggi kurang lebih 49 (empat puluh sembilan) cm.
- Bahwa sekitar bulan September 2025 terdakwa MUHAMMAD RIZAL Bin SAMSUDIN dihubungi oleh Sdr. UCOK (DPO) dengan tujuan Sdr. UCOK (DPO) meminta terdakwa untuk memesankan narkotika jenis ganja sebanyak 100 (seratus) gram seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk Sdr. UCOK (DPO). Kemudian terdakwa langsung menghubungi Sdr. FIAN (DPO) yang berada di Pekanbaru dengan tujuan untuk memesankan narkotika jenis ganja sebanyak 100 (seratus) gram, lalu oleh Sdr. FIAN (DPO) narkotika jenis ganja sebanyak 100 (seratus) gram tersebut diberi harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan meminta pembayarannya secara transfer melalui aplikasi DANA dengan nomor 08536389404. Setelah itu, terdakwa menyampaikan ke Sdr. UCOK (DPO) agar Sdr. UCOK (DPO) melakukan pembayaran terhadap pembelian narkotika jenis ganja sebanyak 100 (seratus) gram seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui aplikasi DANA dengan nomor 08536389404 tersebut. Setelah dilakukan pembayaran oleh Sdr. UCOK (DPO), kemudian narkotika jenis ganja sebanyak 100 (seratus) gram tersebut dikirim melalui ekspedisi ke alamat kos milik terdakwa yang berada di Waroeng Tombo Luwe Jalan Terusan Ambarawa Nomor 50, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Setelah itu, sekitar 2 (dua) minggu kemudian masih pada sekitar bulan September 2025 paket berisi narkotika jenis ganja sebanyak 100 (seratus) gram tersebut sampai di kos milik terdakwa yang berada di Waroeng Tombo Luwe Jalan Terusan Ambarawa Nomor 50, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kemudian terdakwa memberitahukan kepada Sdr. UCOK (DPO) jika paket narkotika jenis ganja tersebut sudah datang dan terdakwa juga meminta izin untuk membuka paket tersebut dengan tujuan untuk memastikan bahwa benar isi paket tersebut merupakan narkotika jenis ganja. Lalu Sdr. UCOK (DPO) mendatangi kos milik terdakwa dan terdakwa menyerahkan narkotika jenis ganja sebanyak 100 (seratus) gram Sdr. UCOK (DPO), lalu Sdr. UCOK (DPO) memberikan daun, batang dan biji ganja dengan berat netto 6,061 (enam koma nol enam satu) gram dan 1 (satu) buah plastic klip berisi batang dan biji ganja dengan berat netto 0,424 (nol koma empat dua empat) gram sebagai upah kepada terdakwa.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis ganja dari Sdr. FIAN (DPO) untuk dijual kembali oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 09717/NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:
= 29823/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) pohon terdiri dari daun, batang dan akar dengan tinggi ± 49 (empat puluh sembilan) cm;
= 29824/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 6,061 (enam koma nol enam satu) gram;
= 29825/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan batang dan biji dengan berat netto ± 0,424 (nol koma empat dua empat) gram;
= 29826/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan batang dan daun dengan berat netto ± 27,600 (dua puluh tujuh koma enam nol nol) gram.
Dengan total berat netto sejumlah ± 34,085 (tiga puluh empat koma nol delapan lima) gram
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
= 29823/2025/NNF.- sampai dengan 29826/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZAL Bin SAMSUDIN pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Waroeng Tombo Luwe Jalan Terusan Ambarawa Nomor 50, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat para terdakwa diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa, apabila tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Yakni saksi ELFADA TRI HANDIKA, saksi R. HADI RACHA BOBBY, saksi YOPI TRIYA PRASETYO dan saksi AGUS SUPRIANTO yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamat di Jalan Taman Sikatan Nomor 1 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar jam 09.00 WIB saksi ELFADA TRI HANDIKA, saksi R. HADI RACHA BOBBY, saksi YOPI TRIYA PRASETYO dan saksi AGUS SUPRIANTO yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD RIZAL Bin SAMSUDIN yang pada saat itu sedang berada di kos miliknya di Waroeng Tombo Luwe Jalan Terusan Ambarawa Nomor 50, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang-barang berupa daun, batang dan biji ganja dengan berat netto 6,061 (enam koma nol enam satu) gram yang ditemukan di dalam bungkusan selembar kertas bekas warna putih, daun dan batang ganja dengan berat netto 27,600 (dua puluh tujuh koma enam nol nol) gram, 1 (satu) buah plastic klip berisi batang dan biji ganja dengan berat netto 0,424 (nol koma empat dua empat) gram, 1 (satu) pohon terdiri dari daun, batang dan akar ganja dengan tinggi kurang lebih 49 (empat puluh sembilan) cm, 1 (satu) buah pot warna hitam berisi tanah, 2 (dua) pak kertas sigaret merk “ROYO”, 1 (satu) pak plastik kosong, dimana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Kemudian setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa barang berupa daun, batang dan biji ganja dengan berat netto 6,061 (enam koma nol enam satu) gram yang ditemukan di dalam bungkusan selembar kertas bekas warna putih, daun dan batang ganja dengan berat netto 27,600 (dua puluh tujuh koma enam nol nol) gram, 1 (satu) buah plastic klip berisi batang dan biji ganja dengan berat netto 0,424 (nol koma empat dua empat) gram, 1 (satu) pohon terdiri dari daun, batang dan akar ganja dengan tinggi kurang lebih 49 (empat puluh sembilan) cm tersebut didapatkan terdakwa dari Sdr. FIAN (DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Polres Kota Besar Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa daun dan batang ganja dengan berat netto 27,600 (dua puluh tujuh koma enam nol nol) gram dan pohonnya berupa 1 (satu) pohon terdiri dari daun, batang dan akar ganja dengan tinggi kurang lebih 49 (empat puluh sembilan) cm diperoleh terdakwa dengan cara terdakwa mendapatkan dari Sdr. FIAN (DPO) pada sekitar bulan Juni 2025, kemudian setelah narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi oleh terdakwa, kemudian sisa biji dari narkotika jenis ganja tersebut ditanam oleh terdakwa di sebuah pot warna hitam di dalam kamar milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 09717/NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:
= 29823/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) pohon terdiri dari daun, batang dan akar dengan tinggi ± 49 (empat puluh sembilan) cm;
= 29824/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 6,061 (enam koma nol enam satu) gram;
= 29825/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan batang dan biji dengan berat netto ± 0,424 (nol koma empat dua empat) gram;
= 29826/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan batang dan daun dengan berat netto ± 27,600 (dua puluh tujuh koma enam nol nol) gram.
Dengan total berat netto sejumlah ± 34,085 (tiga puluh empat koma nol delapan lima) gram
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
= 29823/2025/NNF.- sampai dengan 29826/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------ |