Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1441/Pid.Sus/2025/PN Sby ANGGRAINI SH CHANDRA NURANTO Bin AGUS SUDIANTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1441/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3349/M.5.10.3/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHANDRA NURANTO Bin AGUS SUDIANTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

                                                     No.Reg.Perkara : PDM - 3797 /Eku.2 / 06/ 2025

 

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                   :  CHANDRA NURANTO Bin AGUS SUDIANTO (Alm)  

Tempat lahir                      :  Surabaya

Umur/ tanggal lahir           :  44 tahun / 22 Januari 1981

Jenis kelamin                     :  Laki - laki

Kebangsaan                       :  Indonesia                

Tempat tinggal             :    Jl. Kalijudan 9-C / 01 RT 003 RW 006 Kel. Kalijudan Kec. Mulyorejo Kota Surabaya         

A  g  a  m  a                       :  Islam

Pekerjaan                           :  Wiraswasta      

Pendidikan                                    :  SMA

 

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik          : Ditahan dalam perkara lain                                           
  • Penuntut Umum : Ditahan dalam perkara lain

 

 

  1. D a k w a a n :

 

PERTAMA :

 

------ Bahwa terdakwa CHANDRA NURANTO Bin AGUS SUDIANTO (Alm) pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu itu dalam bulan Pebruari di tahun 2025 bertempat di warung kopi Djoedjoegan Jl. Jagiran Kec. Tambaksari Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian,  yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

 

------ Bahwa  berawal dari petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa CHANDRA NURANTO Bin AGUS SUDIANTO (Alm) telah melakukan perjudian online yang akhirnya  pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira jam 01.30 WIB warung kopi Djoedjoegan Jl. Jagiran Kec. Tambaksari Kota Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada waktu dilakukan penggeledahan kedapatan sedang melakukan perjudian bola online.      

------ Bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis judi bola yang dilakuan dengan cara pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2025 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di warung kopi Djoedjoegan Jl. Jagiran Kec. Tambaksari Kota Surabaya dengan cara pertama terdakwa membuka Akun Judi jwtogel, selanjutnya memasukan User name : yanuar78, Paswwod: persebaya1927 (yang merupakan akun milik YANUAR RAGIL), selanjutnya terdakwa melakukan deposid kerekening Bandar dengan nomor Rekening Bank BCA 7380960855 a.n M FERDINAN RAHMAN dengan cara transfer kartu ATM milik YANUAR RAGIL Bank BCA No. rek: 1011385660 yang terdakwa pinjam, setelah deposid masuk selanjutnya terdakwa memilih menu perjudian permainan jenis Sepak Bola.

------ Bahwa cara bermain judi Sepak Bola adalah terdakwa memilih tim Sepak Bola yang akan bertanding. Kemudian terdakwa memasang taruhan pada salah satu Tim Sepak Bola tersebut. Kemudian terdakwa menunggu pertandingan hingga selesai. Apabila Tim Sepak Bola yang terdakwa pilih/ pasang taruhan menang, Maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah nominal yang terdakwa taruhkan, dan apabila terdakwa kalah maka uang taruhan terdakwa akan hilang.    

------ Bahwa dalam melakukan perjudin bola online tersebut besarnya deposit yang terdakwa lakukan tidak pasti antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang terdakwa kirim ke rekening Bandar BCA dengan cara transfer melui ATM. 

------ Bahwa cara menentukan menang dan kalah adalah dengan menunggu pertandingan Sepak Bola hingga selesai. Apabila Tim Sepak Bola yang terdakwa pilih/ pasang taruhan menang, Maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah nominal yang terdakwa taruhkan, dan apabila terdakwa kalah makan uang taruhan terdakwa akan hilang.

 

------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perjudian sepak bola online adalah untuk mendapatkan kemenangan.

    

------ Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian jenis judi bola online tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No.1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

 

ATAU :

 

 

KEDUA :

 

------ Bahwa terdakwa CHANDRA NURANTO Bin AGUS SUDIANTO (Alm) pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu itu dalam bulan Pebruari di tahun 2025 bertempat di warung kopi Djoedjoegan Jl. Jagiran Kec. Tambaksari Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, menjadikan turut serta pada permainan judi seperti pencaharian,  yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

 

------ Bahwa  berawal dari petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa CHANDRA NURANTO Bin AGUS SUDIANTO (Alm) telah melakukan perjudian online yang akhirnya  pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira jam 01.30 WIB warung kopi Djoedjoegan Jl. Jagiran Kec. Tambaksari Kota Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada waktu dilakukan penggeledahan kedapatan sedang melakukan perjudian bola online.     

------ Bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis judi bola yang dilakuan dengan cara pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2025 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di warung kopi Djoedjoegan Jl. Jagiran Kec. Tambaksari Kota Surabaya dengan cara pertama terdakwa membuka Akun Judi jwtogel, selanjutnya memasukan User name : yanuar78, Paswwod: persebaya1927 (yang merupakan akun milik YANUAR RAGIL), selanjutnya terdakwa melakukan deposid kerekening Bandar dengan nomor Rekening Bank BCA 7380960855 a.n M FERDINAN RAHMAN dengan cara transfer kartu ATM milik YANUAR RAGIL Bank BCA No. rek: 1011385660 yang terdakwa pinjam, setelah deposid masuk selanjutnya terdakwa memilih menu perjudian permainan jenis Sepak Bola.

------ Bahwa cara bermain judi Sepak Bola adalah terdakwa memilih tim Sepak Bola yang akan bertanding. Kemudian terdakwa memasang taruhan pada salah satu Tim Sepak Bola tersebut. Kemudian terdakwa menunggu pertandingan hingga selesai. Apabila Tim Sepak Bola yang terdakwa pilih/ pasang taruhan menang, Maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah nominal yang terdakwa taruhkan, dan apabila terdakwa kalah maka uang taruhan terdakwa akan hilang.   

------ Bahwa dalam melakukan perjudin bola online tersebut besarnya deposit yang terdakwa lakukan tidak pasti antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang terdakwa kirim ke rekening Bandar BCA dengan cara transfer melui ATM. 

------ Bahwa cara menentukan menang dan kalah adalah dengan menunggu pertandingan Sepak Bola hingga selesai. Apabila Tim Sepak Bola yang terdakwa pilih/ pasang taruhan menang, Maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah nominal yang terdakwa taruhkan, dan apabila terdakwa kalah makan uang taruhan terdakwa akan hilang.

 

------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perjudian sepak bola online adalah untuk mendapatkan kemenangan.

    

------ Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian jenis judi bola online tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.     

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-3 KUHP.

 

 

ATAU :

 

KETIGA :

 

------ Bahwa terdakwa CHANDRA NURANTO Bin AGUS SUDIANTO (Alm) pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu itu dalam bulan Pebruari di tahun 2025 bertempat di warung kopi Djoedjoegan Jl. Jagiran Kec. Tambaksari Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303,  yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :   

   

------ Bahwa  berawal dari petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa CHANDRA NURANTO Bin AGUS SUDIANTO (Alm) telah melakukan perjudian online yang akhirnya  pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira jam 01.30 WIB warung kopi Djoedjoegan Jl. Jagiran Kec. Tambaksari Kota Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada waktu dilakukan penggeledahan kedapatan sedang melakukan perjudian bola online.     

------ Bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis judi bola yang dilakuan dengan cara pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2025 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di warung kopi Djoedjoegan Jl. Jagiran Kec. Tambaksari Kota Surabaya dengan cara pertama terdakwa membuka Akun Judi jwtogel, selanjutnya memasukan User name : yanuar78, Paswwod: persebaya1927 (yang merupakan akun milik YANUAR RAGIL), selanjutnya terdakwa melakukan deposid kerekening Bandar dengan nomor Rekening Bank BCA 7380960855 a.n M FERDINAN RAHMAN dengan cara transfer kartu ATM milik YANUAR RAGIL Bank BCA No. rek: 1011385660 yang terdakwa pinjam, setelah deposid masuk selanjutnya terdakwa memilih menu perjudian permainan jenis Sepak Bola.

------ Bahwa cara bermain judi Sepak Bola adalah terdakwa memilih tim Sepak Bola yang akan bertanding. Kemudian terdakwa memasang taruhan pada salah satu Tim Sepak Bola tersebut. Kemudian terdakwa menunggu pertandingan hingga selesai. Apabila Tim Sepak Bola yang terdakwa pilih/ pasang taruhan menang, Maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah nominal yang terdakwa taruhkan, dan apabila terdakwa kalah maka uang taruhan terdakwa akan hilang.   

------ Bahwa dalam melakukan perjudin bola online tersebut besarnya deposit yang terdakwa lakukan tidak pasti antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang terdakwa kirim ke rekening Bandar BCA dengan cara transfer melui ATM. 

------ Bahwa cara menentukan menang dan kalah adalah dengan menunggu pertandingan Sepak Bola hingga selesai. Apabila Tim Sepak Bola yang terdakwa pilih/ pasang taruhan menang, Maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah nominal yang terdakwa taruhkan, dan apabila terdakwa kalah makan uang taruhan terdakwa akan hilang.

 

------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perjudian sepak bola online adalah untuk mendapatkan kemenangan.

    

------ Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian jenis judi bola online tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.        

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP

           Surabaya, 25 Juni 2025

          JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                   ANGGRAINI, SH

JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya