Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
663/Pdt.G/2003/PN SBY | Lim Hong Kiem alias Jeremy Limanto | Ong Aij Kiong | Pengiriman Berkas PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Nov. 2003 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 663/Pdt.G/2003/PN SBY | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Okt. 2003 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | I. DALAM PROVISI 1.1. memerintahkan kepada jurusita pengadilan negeri surabaya yang berwenang untuk melakukan sita jaminan terlebih dahulu (conservatoir beslag) terhadap (3) bidang tanah hak guna bangunan berikut bangunan-bangunan toko tingkat empat yang berdiri diatasnya masing-masing terletak di jalan kaliagung III blok A no. 10, jalan kaliagung III blok A no. 12, jalan kaliagung III blok A no. 14 kesemuanya diwilayah kelurahan nyamplungan, kecamatan pabean cantikan, kotamadya surabaya ; 1.2. tiga (3) buah sertifikat hak guna bangunan masing-masing no. 639/ kel. nyamplungan, no. 638/ kel. nyamplungan, no. 637/ kel. nyamplungan, untuk seluruhnya disimpan (consignatie) pada pengadilan negeri surabaa serta didaftarkan pada badan pertanahan nasional kotamadya surabaya ; 1.3. semua barang bergerak maupun tidak bergerak milik tergugat yaitu : 1.3.1. berupa tanah dan rumah yang berdiri diatasnya terletak di jalan taman simolawang selatan no. 4 surabaya berikut seluruh isinya ; 1.3.2. berupa tanah dan toko yang berdiri diatasnya terletak di jalan kalimati wetan no. 57 surabaya berikut seluruh isinya ; II. DALAM POKOK PERKARA ; 1. menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |