Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2196/Pid.Sus/2025/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. EKO ISNANTORO Bin KADIMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2196/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5561/M.5.43/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO ISNANTORO Bin KADIMUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Ia Terdakwa EKO ISNANTORO Bin KADIMUN pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di sekitar daerah Lasem Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira jam 18.00 WIB Terdakwa menghubungi melalui telfon kenalannya yang bernama YANUWAR (masuk dalam DPO Polrestabes Kota Surabaya Nomor : 335/VIII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 1 Agustus 2025) untuk memesan narkotika jenis sabu, lalu disepakati pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) Paket dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), tandajadi sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang harus dibayarkan lebih dulu melalui transfer rekening BCA yang diberikan sdr. YANUWAR (DPO), kemudian barulah penyerahan narkotika dilakukan secara ranjau (diletakkan di lokasi yang disepakati) dalam kondisi terbungkus kertas rokok gudang garam surya di daerah Lasem Dupak Kota Surabaya, sedangkan sisa pembayaran sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) akan dibayarkan Terdakwa setelah narkotika habis terjual.
  • Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) paket, lalu Terdakwa bagi menjadi 2 (dua) paket menggunakan timbangan elektrik yang dimilikinya, dengan tujuan untuk dijual kembali guna mendapat keuntungan berupa uang dan keuntungan berupa mengkonsumsi sabu secara Cuma-Cuma.
  • Kemudian atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Saksi ARAFAT JIHAD, EDO RANTO PERKASA, dan YOGY INDRA YUDISTIRA yang merupakan petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika, lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira jam 13.00 WIB bertempat di rumah Pradah Kalikendal 4 / 28 RT.003 RW.001 Kelurahan Pradahkalikendal Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastic berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 1,254 gram, ±0,890 gram, 2 (dua) buah timbangan, 1 (satu) bungkus rokok sampoerna prima, 1 (Satu) bendel plastik klip, sekrop sedotan plastic, di kayu palet yang berada dalam kamar lantai 2, dan 1 (Satu) buah handphone OPPO yang berada di genggaman tangan terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti yang dibuat oleh Penyidik IDHAM M. SALASA,S.H.,M.H. telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto dari masing-masing barang bukti ± 1,254 gram, ±0,890 gram dengan berat Netto keseluruhan ± 2, 144 (dua koma seratus empat puluh empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 05777/NNF/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 16944/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1, 254 gram;
  2. 16945/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 890 gram.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 16944/2025/NNF s.d 16945/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti :

  1. 16944/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 1, 207 gram;
  2. 16945/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 847 gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi  perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Ia Terdakwa EKO ISNANTORO Bin KADIMUN pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di sekitar daerah Lasem Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika yang diperoleh Saksi ARAFAT JIHAD, EDO RANTO PERKASA, dan YOGY INDRA YUDISTIRA yang merupakan petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya, lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira jam 13.00 WIB bertempat di rumah Pradah Kalikendal 4 / 28 RT.003 RW.001 Kelurahan Pradahkalikendal Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastic berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 1,254 gram, ±0,890 gram, 2 (dua) buah timbangan, 1 (satu) bungkus rokok sampoerna prima, 1 (Satu) bendel plastik klip, sekrop sedotan plastic, di kayu palet yang berada dalam kamar lantai 2, dan 1 (Satu) buah handphone OPPO yang berada di genggaman tangan terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti yang dibuat oleh Penyidik IDHAM M. SALASA,S.H.,M.H. telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto dari masing-masing barang bukti ± 1,254 gram, ±0,890 gram dengan berat Netto keseluruhan ± 2, 144 (dua koma seratus empat puluh empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 05777/NNF/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 16944/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1, 254 gram;
  2. 16945/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 890 gram.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 16944/2025/NNF s.d 16945/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti :

  1. 16944/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 1, 207 gram;
  2. 16945/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 847 gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya