Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
831/Pdt.G/2026/PN Sby 1.NADIA PUTRI RAMADAYANTI
2.MOCH. ROYKHAN MIRZA
3.SATIA MAULUD DJAJA
4.SUWARTI
4.CV. TELAGA KREASI INDONESIA
5.VERREN JESILIA
6.KIKA MARYANTIKA, S.H., M.Kn.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 831/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NADIA PUTRI RAMADAYANTI
2MOCH. ROYKHAN MIRZA
3SATIA MAULUD DJAJA
4SUWARTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung IrawanNADIA PUTRI RAMADAYANTI
2Agung IrawanMOCH. ROYKHAN MIRZA
3Agung IrawanSATIA MAULUD DJAJA
4Agung IrawanSUWARTI
Tergugat
NoNama
1CV. TELAGA KREASI INDONESIA
2VERREN JESILIA
3KIKA MARYANTIKA, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah memenuhi kualifikasi serta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menetapkan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Pernyataan Nomor 04 tanggal 5 Juni 2026 yang dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan Notaris Kika Maryantika SH., M.Kn., (TERGUGAT III);
  4. Menetapkan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Pengakuan Hutang Nomor 05 tanggal 5 Juni 2026 yang dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan Notaris Kika Maryantika SH., M.Kn. (TERGUGAT III);
  5. Menetapkan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht) Nomor 06 tanggal 5 Juni 2026 yang dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan Notaris Kika Maryantika SH., M.Kn. (TERGUGAT III);
  6. Menetapkan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht) Nomor 07 tanggal 5 Juni 2026 yang dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan Notaris Kika Maryantika SH., M.Kn. (TERGUGAT III);
  7. Menetapkan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Pernyataan Nomor 08 tanggal 5 Juni 2026 yang dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan Notaris Kika Maryantika SH., M.Kn. (TERGUGAT III);
  8. Menyatakan penetapan jumlah utang sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) yang ditentukan secara sepihak oleh TERGUGAT II Tidak Mempunyai Dasar Hukum Dan Tidak Mengikat PARA PENGGUGAT;
  9. Menetapkan bahwa jumlah utang PENGGUGAT I kepada TERGUGAT I  yang sah, terbukti, dan mempunyai kekuatan hukum adalah sebesar Rp5.278.254.856,00 (lima miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus lima puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah);
  10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan dan mengembalikan seluruh barang, dokumen, uang, dan aset milik PARA PENGGUGAT yang dikuasai secara melawan hukum oleh Tergugat  dan Tergugat II berupa :
    1. 1 (satu) bidang tanah Petok D No. 22685, atas nama Satia Maulud Djaja (PENGGUGAT III), Luas 252 m2, terletak di Sememi Rejo Asri 55, RT. 004, RW. 04, objek ini telah terjual dan uang hasil penjualan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) telah diberikan kepada TERGUGAT II;
    2. 1 (satu) unit mobil merek Mazda, tipe CX-8 4X2 AT, tahun pembuatan 2024, nomor mesin PY22279192, nomor rangka PP1KGA333RMS00449, warna merah metalik, nomor polisi L 1418 RN berdasarkan STNK Nomor 04847342 atas nama Moch Roykhan Mirza (PENGGUGAT II), masih dalam cicilan, senilai Rp545.000.000,00 (lima ratus empat puluh lima juta rupiah);
    3. 1 (satu) unit mobil merek Suzuki BALENO nomor polisi L 1182 GA, tahun pembuatan 2019, atas nama Satia Maulud Djaja (PENGGUGAT III), senilai Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
    4. 1 (satu) unit mobil merek Great Wall Motor (GWM), tipe ORA 03, model minibus, tahun pembuatan 2025, nomor mesin 3PNKPAAAPC2509153113, nomor rangka LGWEETA52SK642933, warna Green/White, nomor polisi L 1027 CXE berdasarkan Surat Keterangan Nomor B/SKET/17/V/2026/Ditlantas tanggal 11 Mei 2026 atas nama Nadia Putri Ramadayanti (PENGGUGAT I), senilai Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah);
    5. 1 (satu) buah BPKB VESPA PRIMAVERA S 150cc , Nomor Polisi L3994 DAX, warna putih, atas nama Nadia Putri Ramadayanti (PENGGUGAT I), senilai Rp58.000.000,00 ( Lima Puluh Delapan Juta Rupiah ), terkait aset ini BPKB dikuasai oleh TERGUGAT II, unit masih dikuasai oleh PENGGUGAT I;
    6. 1 (satu) unit sepeda motor merek Royal Enfield, tipe Classic 350, model Solo, tahun pembuatan 2023, nomor mesin J3A5FNP2019903, nomor rangka ME3DJELT5PV010726, warna hijau, Nomor Polisi W 2403 NGD, BPKB Nomor V 03781430 atas nama Moch Roykhan Mirza (PENGGUGAT II), senilai Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
    7. 1 (satu) unit sepeda motor listrik merek Honda, tahun pembuatan 2024, nomor polisi L 4673 DBA, warna silver, atas nama Satia Maulid Djaja (PENGGUGAT III), senilai Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
    8. 2 cincin emas senilai Rp26.302.100,00 (dua puluh enam juta tiga ratus dua ribu seratus rupiah) milik Nadia Putri Ramadayanti  (PENGGUGAT I);
    9. 2 gelang emas 0,562 karat, berat 5,55 gram senilai Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) milik Nadia Putri Ramadayanti  (PENGGUGAT I);
    10. 1 liontin emas senilai Rp6.750.664,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu enam ratus enam puluh empat rupiah) milik Nadia Putri Ramadayanti  (PENGGUGAT I);
    11. 1 cincin emas 0,381 karat, berat3,41 gram senilai Rp12.490.000,00 (dua belas juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) milik Nadia Putri Ramadayanti  (PENGGUGAT I);
    12. 1 anting-anting emas 0.118 karat, berat1,89 gram senilai Rp6.750.664,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu enam ratus enam puluh empat rupiah) milik Nadia Putri Ramadayanti  (PENGGUGAT I);
    13. Kamera merek Ricoh senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) milik Nadia Putri Ramadayanti  (PENGGUGAT I);
    14. Printer sablon merek senilai Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) milik Moch Roykhan Mirza (PENGGUGAT II);
    15. Mesin hot press merek senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) milik Moch Roykhan Mirza (PENGGUGAT II);
    16. Baju- baju pribadi senilai Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) milik Moch Roykhan Mirza (PENGGUGAT II);
    17. Stok baju bekas kondisi 95% siap jual ditaksir senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) milik Nadia Putri Ramadayanti  (PENGGUGAT I);
    18. Jam tangan merek Casio G-SHOCK GW-9500 senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) milik Moch Roykhan Mirza (PENGGUGAT II);
    19. Jam tangan merek Kate Spade senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) milik Nadia Putri Ramadayanti  (PENGGUGAT I);
    20. Mesin pengering rambut merek dyson senilai Rp5.000. 000,00 (lima juta rupiah) milik Nadia Putri Ramadayanti  (PENGGUGAT I);
    21. Catokan rambut senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) milik Nadia Putri Ramadayanti  (PENGGUGAT I);
    22. 1 (satu) unit PlayStation 5 dan 2 (dua) buah stik PS 5 senilai Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) milik Moch Roykhan Mirza (PENGGUGAT II);
    23. 1 (satu) buah Paspor nomor atas nama NADIA PUTRI RAMADAYANTI (PENGGUGAT I);
    24. 1 (satu) buah Paspor nomor atas nama MOCH. ROYKHAN MIRZA (PENGGUGAT II);
    25. 4 (empat) buah tas wanita merek COACH senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) milik Nadia Putri Ramadayanti  (PENGGUGAT I);
    26. 1 (satu) buah tas wanita merek Kate Spade senilai Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) milik Nadia Putri Ramadayanti  (PENGGUGAT I);
    27. Token internet banking atas nama NADIA PUTRI RAMADAYANTI Nomor Rekening 0102337954 (PENGGUGAT I);

kepada PARA PENGGUGAT Secara utuh seketika dan sekaligus dalam keadaan baik dan tanpa syarat;

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar kerugian materil sebagaimana diuraikan dalam posita poin 23 dan  poin 25 diatas apabila dinilai dengan uang uang menjadi senilai Rp.3.095.841.332,00 ( tiga miliar Sembilan puluh lima juta delapan ratus empat pulih satu ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah );
  2. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng membayar kerugian imateriel kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
  3. Menghukum Notaris Kika Maryantika SH., M.Kn. (TERGUGAT III) untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini;
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak