Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. H.CHAMDANI, S.H.,S.E.,M.H., M.Si, M.PSDM, CTA | SOEPARMI | 2 | Dr. H.CHAMDANI, S.H.,S.E.,M.H., M.Si, M.PSDM, CTA | SUNARTI | 3 | Dr. H.CHAMDANI, S.H.,S.E.,M.H., M.Si, M.PSDM, CTA | SRIYANI | 4 | Dr. H.CHAMDANI, S.H.,S.E.,M.H., M.Si, M.PSDM, CTA | SAMSUL ANWAR |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sertipikat Hak Pakai Nomor: 00015/Kelurahan Bulak atas nama Pemerintah Kota Surabaya terletak di RT 004 RW 002 Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Kota Surabaya yang luas tanahnya tercatat sejumlah 1038 M2 dan NIB: 08436 dan Sertipikat Hak Pakai Nomor: 00011/Kelurahan Bulak atas nama Pemerintah Kota Surabaya yang luas tanahnya tercatat sejumlah 1539 M2 dan NIB: 08435 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan sah dan berharga Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan alas hak:
- Sertipikat Hak Pakai Nomor: 00015/Kelurahan Bulak atas nama Pemerintah Kota Surabaya terletak di RT 004 RW 002 Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Kota Surabaya yang luas tanahnya tercatat sejumlah 1038 M2 dan NIB: 08436, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jl Kalilom Genengan (Fasum) – RT 004 RW 002
- Sebelah Barat : Rumah Bapak Abd Latip – RT 004 RW 002
- Sebelah Selatan : Gang Kecil – RT 004 RW 002
- Sebelah Timur : Rumah Bapak Lasimo – RT 004 RW 002
- Sertipikat Hak Pakai Nomor: 00011/Kelurahan Bulak atas nama Pemerintah Kota Surabaya terletak di RT 004 RW 002 Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Kota Surabaya yang luas tanahnya tercatat sejumlah 1539 M2 dan NIB: 08435, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Gang Kecil – RT 004 RW 002
- Sebelah Barat : Gang Kecil – RT 004 RW 002
- Sebelah Selatan : Gang Kecil – RT 004 RW 002
- Sebelah Timur : Gang Kecil – RT 004 RW 002
untuk disita (conservatoir beslag) sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde);
- Menyatakan tanah seluas 487 M2 (empat ratus delapan puluh tujuh meter persegi) yang masuk menjadi bagian dari Sertipikat Hak Pakai Nomor: 00015/Kelurahan Bulak pada sisi sebelah timur adalah tanah yang berasal dari alas hak Petok D Nomor 242 dengan persil nomor 65 SIII atas nama Soepiah (Supija B Sunarjo), yang semasa hidupnya sebagai pemegang KTP dengan NIK: 3578297006300004 yang beralamat di Bulak Cumpak 3/8 RT 002 RW 002 Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Kota Surabaya;
- Menyatakan tanah seluas 620 M2 (enam ratus dua puluh meter persegi) yang masuk menjadi bagian dari Sertipikat Hak Pakai Nomor: 00011/Kelurahan Bulak pada sisi sebelah timur adalah tanah yang berasal dari alas hak Petok D Nomor 242 dengan persil nomor 66 SIII atas nama Soepiah (Supija B Sunarjo), yang semasa hidupnya sebagai pemegang KTP dengan NIK: 3578297006300004 yang beralamat di Bulak Cumpak 3/8 RT 002 RW 002 Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Kota Surabaya;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan tanah milik Soepiah (Supija B Sunarjo) yang berasal dari alas hak hak Petok D Nomor 242 dengan persil nomor 65 SIII seluas 487 M2 (empat ratus delapan puluh tujuh meter persegi) yang masuk menjadi bagian Sertipikat Hak Pakai Nomor: 00015/Kelurahan Bulak pada sisi sebelah timur kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan tanah milik Soepiah (Supija B Sunarjo) yang berasal dari alas hak hak Petok D Nomor 242 dengan persil nomor 66 SIII seluas 620 M2 (enam ratus dua puluh meter persegi) yang masuk menjadi bagian Sertipikat Hak Pakai Nomor: 00011/Kelurahan Bulak pada sisi sebelah timur kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong;
- Memerintahkan Tergugat II mengembalikan batas-batas tanah milik Soepiah (Supija B Sunarjo) yang berasal dari alas hak hak Petok D Nomor 242 dengan persil nomor 65 SIII seluas 487 M2 (empat ratus delapan puluh tujuh meter persegi) yang masuk menjadi bagian Sertipikat Hak Pakai Nomor: 00015/Kelurahan Bulak dan tanah yang berasal dari alas hak hak Petok D Nomor 242 dengan persil nomor 66 SIII seluas 620 M2 (enam ratus dua puluh meter persegi) yang masuk menjadi bagian Sertipikat Hak Pakai Nomor: 00011/Kelurahan Bulak pada sisi sebelah timur seperti sedia kala sebelum terbitnya kedua Sertipikat Hak Pakai tersebut;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Para Penggugat, berupa:
- Kerugian Materiil
- Hilangnya hak atas Tanah Petok D Nomor 242 dengan persil nomor 65 SIII seluas 487 M2 (empat ratus delapan puluh tujuh meter persegi) yang jika dikonversikan dengan uang dengan harga tanah Rp. 7.000.000,-/per m2 (tujuh juta Rupiah per meter per segi) maka total kerugian Para Penggugat adalah Rp. 3.409.000.000,- (tiga milyar empat ratus sembilan juta Rupiah);
- Hilangnya hak atas Tanah Petok D Nomor 242 dengan persil nomor 66 SIII seluas 620 M2 (enam ratus dua puluh meter persegi) yang jika dikonversikan dengan uang dengan harga tanah Rp. 7.000.000,-/per m2 (tujuh juta Rupiah per meter per segi) maka total kerugian Para Penggugat adalah Rp. 4.340.000.000,- (empat milyar tiga ratus empat puluh juta Rupiah);
- Kerugian Immateriil, yang dialami oleh Para Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat sehingga menimbulkan kekecewaan dan sakit hati yang mendalam serta tidak dapat mengurus hak-haknya atas “Tanah Milik B Soepiah” dan juga harus mengeluarkan biaya untuk mengurus perkara dan kerugian yang timbul karena hilangnya hak atas “Tanah Milik B Soepiah” yang jika dikonversikan dengan uang maka sejumlah Rp. 7.749.000.000,- (tujuh milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta Rupiah)
- Menghukum Tergugat I danTergugat II, secara tanggung-renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat untuk setiap satu hari keterlambatan atas kelalaian dan/atau kesengajaan Tergugat I dan Tergugat II dalam melaksanakan putusan ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde)
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung-renteng membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
|